Jadwal Pemberkasan Hibah Pariwisata Diperpanjang
DENPASAR, NusaBali
Bantuan stimulus pariwisata berupa dana hibah pariwisata 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI resmi berproses.
Khusus di Kota Denpasar, waktu pengumpulan berkas dilakukan perpanjangan. Masa pemberkasan yang dijadwalkan 10-12 November 2020 diperpanjang lagi pada 16-18 November 2020. Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani, saat diwawancarai, Senin (16/11) menjelaskan proses realisasi hibah pariwisata 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI merupakan sebuah upaya untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi Covid-19. Sehingga, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian di Bali ini dapat tumbuh dan berkembang serta bangkit kembali
Dikatakan Dezire, terdapat empat kreteria yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hibah ini, yakni hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020, hotel dan restoran yang memiliki perijinan berusaha, yaitu TDUP yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019.
“Perpanjangan masa pemberkasan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan hibah pariwisata ini tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh pelaku industri pariwisata,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan Dezire bahwa pelaku usaha industri pariwisata yang memenuhi syarat agar segera melengkapi dokumen persyaratan dimaksud. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung maksimalnya realisasi dan serapan hibah di masyarakat.
“Untuk hotel dan restoran yang sampai saat ini belum mengumpulkan dokumen yang dimiliki sesuai kriteria sesuai penerimaan hibah diharapkan segera menyampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Denpasar, serta bagi pelaku industri yang belum memiliki TDUP, NIB agar segera melaksanakan pengurusan di DPMPTSP Kota Denpasar,” jelasnya.
Untuk diketahui hingga saat ini sebanyak 372 pelaku pariwisata telah melengkapi persyaratan dan dalam tahap verifikasi. Bagi yang belum melengkapi sedianya akan ditunggu sampai batas waktu terakhir pada 18 November mendatang. “Harapannya semoga pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan geliat pariwisata dapat tumbuh dan perekonomian normal kembali,” pungkasnya.
Pemkot Denpasar mendapatkan kucuran hibah pariwisata sebesar Rp 52 miliar untuk pelaku pariwisata di Kota Denpasar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Namun, dana tersebut tidak sepenuhnya diberikan kepada pengusaha hotel dan restaurant. Sebesar 30 persen dari total hibah tersebut diberikan pengelolaannya ke Pemkot Denpasar yang akan digunakan untuk perbaikan kawasan pertamanan di wilayah Pantai Sanur hingga pengelolaan sampah. *mis
Dikatakan Dezire, terdapat empat kreteria yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hibah ini, yakni hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020, hotel dan restoran yang memiliki perijinan berusaha, yaitu TDUP yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019.
“Perpanjangan masa pemberkasan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan hibah pariwisata ini tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh pelaku industri pariwisata,” jelasnya. Lebih lanjut dikatakan Dezire bahwa pelaku usaha industri pariwisata yang memenuhi syarat agar segera melengkapi dokumen persyaratan dimaksud. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung maksimalnya realisasi dan serapan hibah di masyarakat.
“Untuk hotel dan restoran yang sampai saat ini belum mengumpulkan dokumen yang dimiliki sesuai kriteria sesuai penerimaan hibah diharapkan segera menyampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Denpasar, serta bagi pelaku industri yang belum memiliki TDUP, NIB agar segera melaksanakan pengurusan di DPMPTSP Kota Denpasar,” jelasnya.
Untuk diketahui hingga saat ini sebanyak 372 pelaku pariwisata telah melengkapi persyaratan dan dalam tahap verifikasi. Bagi yang belum melengkapi sedianya akan ditunggu sampai batas waktu terakhir pada 18 November mendatang. “Harapannya semoga pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan geliat pariwisata dapat tumbuh dan perekonomian normal kembali,” pungkasnya.
Pemkot Denpasar mendapatkan kucuran hibah pariwisata sebesar Rp 52 miliar untuk pelaku pariwisata di Kota Denpasar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Namun, dana tersebut tidak sepenuhnya diberikan kepada pengusaha hotel dan restaurant. Sebesar 30 persen dari total hibah tersebut diberikan pengelolaannya ke Pemkot Denpasar yang akan digunakan untuk perbaikan kawasan pertamanan di wilayah Pantai Sanur hingga pengelolaan sampah. *mis
1
Komentar