Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Jaring 17 Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid-19 (Virus Corona) Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Senin (16/11).
Dari sidak tersebut tim menjaring sebanyak 17 pelanggar. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (Virus Corona) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100.000.
Seperti saat ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara ini menyasar Jalan Cokroaminoto hingga Jalan Gunung Galunggung. “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” jelasnya.
Dari 17 orang yang melanggar, Dewa Sayoga mengaku 12 orang tidak menggunakan masker dan 5 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 15 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 5 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.
Dewa Sayoga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. *mis
Seperti saat ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara ini menyasar Jalan Cokroaminoto hingga Jalan Gunung Galunggung. “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” jelasnya.
Dari 17 orang yang melanggar, Dewa Sayoga mengaku 12 orang tidak menggunakan masker dan 5 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 15 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 5 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.
Dewa Sayoga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. *mis
Komentar