Yakin Tak Bersalah, Jerinx Minta Bebas
DENPASAR, NusaBali
Drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, terdakwa kasus ujaran kebencian membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa yang sebelumnya sudah dibacakan.
Dalam duplik, Jerinx dan penasihat hukumnya kembali memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan.
I Wayan ‘Gendo’ Suardana mewakili tim penasihat hukum mempertanyakan logika hukum yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan. Disebutkan ada beberapa hal janggal yang terungkap dalam persidangan. Salah satunya, saksi ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan JPU.
“Kami menyampaikan bahwa ahli bahasa bukan ahli sehingga keterangannya sebagai ahli patut dikesampingkan,” ujar Gendo dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (17/11). Dibeberkan, saksi ahli, Wahyu, merupakan sarjana bahasa Inggris bukan bahasa Indonesia. Pendidikan informal, seperti telah ikut diklat teknis kebahasaan Indonesia tidak dapat dibuktikan. “Keterangan saksi banyak pertentangan, sehingga tidak membuat terang sebuah perkara,” tegasnya.
Diakhir duplik, Gendo memohon kepada hakim untuk menerima pledoi dan duplik serta menolak keseluruhan dalil-dalil JPU. Selanjutnya meminta hakim menyatakan Jerinx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU. Membebaskan terakwa dari tahanan, dan mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa,” harapnya.
Sementara itu, Jerinx kembali mengungkapkan keinginan dirinya memberikan cucu kepada kedua orangtuanya. Selain itu, Jerinx juga mengungkapkan perasaannya sebagai terdakwa. Jerinx mengatakan jikaIndonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara otoriter. “Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik,” pungkas musisi asal Kuta ini.
Usai mendengarkan duplik dari terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi akan membacakan putusan pada Kamis (19/11) mendatang.
Sebelumnya, JPU menuntut Jerinx dengan hukuman 6 tahun penjara. Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Bahwa terdakwa I Gede Aryastina als Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan,” jelas JPU Otong dalam tuntutannya. *rez
I Wayan ‘Gendo’ Suardana mewakili tim penasihat hukum mempertanyakan logika hukum yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan. Disebutkan ada beberapa hal janggal yang terungkap dalam persidangan. Salah satunya, saksi ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan JPU.
“Kami menyampaikan bahwa ahli bahasa bukan ahli sehingga keterangannya sebagai ahli patut dikesampingkan,” ujar Gendo dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (17/11). Dibeberkan, saksi ahli, Wahyu, merupakan sarjana bahasa Inggris bukan bahasa Indonesia. Pendidikan informal, seperti telah ikut diklat teknis kebahasaan Indonesia tidak dapat dibuktikan. “Keterangan saksi banyak pertentangan, sehingga tidak membuat terang sebuah perkara,” tegasnya.
Diakhir duplik, Gendo memohon kepada hakim untuk menerima pledoi dan duplik serta menolak keseluruhan dalil-dalil JPU. Selanjutnya meminta hakim menyatakan Jerinx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU. Membebaskan terakwa dari tahanan, dan mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa,” harapnya.
Sementara itu, Jerinx kembali mengungkapkan keinginan dirinya memberikan cucu kepada kedua orangtuanya. Selain itu, Jerinx juga mengungkapkan perasaannya sebagai terdakwa. Jerinx mengatakan jikaIndonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara otoriter. “Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik,” pungkas musisi asal Kuta ini.
Usai mendengarkan duplik dari terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi akan membacakan putusan pada Kamis (19/11) mendatang.
Sebelumnya, JPU menuntut Jerinx dengan hukuman 6 tahun penjara. Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Bahwa terdakwa I Gede Aryastina als Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan,” jelas JPU Otong dalam tuntutannya. *rez
TONTON JUGA:
Sampaikan Duplik, Tim Kuasa Hukum Jerinx Bandingkan Tuntutan Terhadap Ahok dan Ahmad Dhani
Komentar