Sekda Buleleng: Semua Dewan Sudah Sepakati PEN
SINGARAJA, NusaBali
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa kembali angkat bicara soal aksi boikot Fraksi Golkar DPRD Buleleng atas Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas RAPBD 2021, Senin (16/11).
Dia menegaskan Pengajuan Pinjaman Dana (PEN) ke Pusat oleh Pemkab Buleleng, sudah sesuai dengan aturan dan berproses sebelumnya. PEN ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) juga sudah dibahas khusus dengan dewan dan disepakati masuk dalam Kebijakan Umum Anggran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Menurut Sekda Suyasa, PEN bahkan sudah dibahas khusus rapat eksekutif bersama legislatif di DPRD Buleleng, Senin (26/10). Rapat khusus itu juga membuat agenda sidang yang sudah dijadwalkan, namun ditunda. “Saat itu semuanya sudah setuju. Kalau merasa tidak dilibatkan, saat itu hadir dan ikut pembahasan, termasuk menyepakati PEN masuk ke KUA-PASS,” jawab Suyasa saat ditemui di sekitar Kantor Bupati Buleleng, Selasa (17/11).
Terkait tudingan Fraksi Golkar yang menyebut, Pemkab tak melibatkan legislatif dalam penyusunan PEN, jelas Suyasa, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) disebutkan, pengajuan surat ke pemerintah pusat tidak dengan persetujuan dewan, termasuk usulan pengajuan pinjaman PEN. Pemda, dalam hal ini Pemkab Buleleng, cukup memberitahukan ke dewan bawah Pemkab berminat mengambil pinjaman PEN. Dalam penetapan pengajuan pinjaman yang akan diberikan syaratnya harus masuk ke APBD dengan persetujuan DPRD dalam pentuk KUA-PPAS dan APBD.
Sekda Suyasa menambahkan, program dalam usulan pinjaman PEN dari Pemkab Buleleng bernilai Rp 571 miliar, sudah sesuai dengan PMK Nomor 100 Tahun 2020 yang menyatakan pengajuan dalam bentuk program atau kegiatan. “Dalam PMK Pasal 1 poin 12 PEN untuk pembiayaa sarana prasana yang sumber pinjaman daerah dari PT SMI, bukan program kesepakatan pusat dnegan daerah. Tetapi pinjaman untuk pembangunan sarpras yang menjadi kewenangan daerah,” imbuh dia.
Dasar aturan lain yang dijelaskan Suyasa adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 junto PP Nomor 43 Tahun 2020 dan PMK Nomor 105 Tahun 2009, menegaskan PEN untuk pembiayaan infrastruktur. Sehingga di luar aturan itu, tidak menjadi kriteria yang diajukan ke PT SMI. “Nanti kalau ada program PEN lain seperti Subsidi UMKM, maka lain lagi sumber dananya, bukan pinjaman daerah. Ini supaya tidak bingung dan salah pemahaman,” tegas birokrat asal Desa Tejakula, Buleleng ini.
PEN oleh Pemkab Buleleng, kata Suyasa, sudah dikaji sangat detail, termasuk syarat pemenuhan penguasaan aset yang akan dibanguni infrastruktur. Aset dimaksud sudah atas nama Pemkab dan tidak berpeluang atau sedang dalam sengketa hukum. Tambah dia, tahun 2020 capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak maksimal hingga Dana Alokasi Umum (DAU) turun hanya Rp 89 miliar. Namun sejumlah program pemerintah masih bisa berjalan. “Kalau dibandingkan dengan angsuran PEN pertama nanti di tahun 2021 sebesar Rp 45 miliar ini jauh lebih kecil dari pada penurunan DAU,” ucap mantan Kepala Bappeda Buleleng ini.
Kata dia, perhitungan dan rasio kemampuan daerah untuk membayar angsuran setiap tahun juga sedang dihitung secara matang oleh pusat. Sehingga dalam PEN ke PT SMI, Pemkab Buleleng harus mencari rekomendasi dan persetujuan dari Menteri Keuangan, sebelum diputuskan kelayakan pinjaman oleh Mendagri.
Hingga saat ini, terkait usulan PEN itu, Pemkab Buleleng masih menunggu jawaban Mendagri. Namun dari koordinasi lisan, jelas Suyasa, masih dalam pembahasan dan menunggu usulan mana yang disetujui, berapa tahun lama angsuran, termasuk jumlah pinjaman yang disetujui. “Pemerintah pusat anak menganalisa celah fiskal dan kekuratan daerah membayar per tahunnya. Semuanya dihitung dulu dan kita masih menunggu,” tutup Sekda yang pernah menjabat sebagai Asisten Umum Setda Buleleng itu.
Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Buleleng beranggotakan 7 orang boikot rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Ranperda APBD Bule¬leng 2021 di Gedung DPRD setempat, Selasa (16/11). Aksi boikot ini dilakukan sebagai buntut kekecewaan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).*k23
1
Komentar