Proses Penyaluran Hibah Pariwisata di Tahap Penandatanganan NPHD
TABANAN, NusaBali
Proses penyaluran dana hibah dari pemerintah pusat terhadap akomodasi wisata di Tabanan di tahap proses administrasi final dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Proses ini dilakukan setelah dilakukan verifikasi lapangan. Data sementara, 153 akomodasi wisata di Tabanan lolos persyaratan penerima hibah. Kepala Dinas Pariwisata Tabanan I Gede Sukanada menegaskan, saat ini penyaluran hibah pariwisata masih di proses penandatanganan NPHD. Dalam proses ini calon penerima hibah akan diinformasikan nominal final yang didapat sesuai perhitungan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). “Proses ini akan berlangsung seminggu,” ujar Sukanada, Selasa (17/11).
Dikatakannya, setelah calon penerima hibah selesai melakukan penandatanganan NPHD, selanjutnya calon penerima hibah tinggal menunggu bantuan tersebut cair sambil menunggu pertanggungjawaban. “Nantinya dana hibah ini masuk ke kas daerah terlebih dahulu kemudian baru ditransfer ke rekening calon penerima hibah,” imbuh Sukanada.
Ditambahkan Sukanada dari 153 calon penerima hibah kemungkinan nanti jumlahnya bisa bergeser. Ini terjadi karena adanya perubahan aturan baru dari pusat terkait pembagian nominal hibah.
“Awalnya persentase hibah, 70 persen itu harus habis untuk dibagikan kepada calon penerima hibah. Namun sekarang berubah. Jika ada sisa karena ada calon penerima hibah yang tidak ambil, hibah itu harus dikembalikan ke kas negara,” tegas Sukanada.
Dia menambahkan SK penetapan final masih dipersiapkan. Karena dari 153 akomodasi, 2 akomodasi tidak mengambil hibah karena nominalnya yang didapat terlalu kecil. “Kami akan finalkan terkait berapa banyak akomodasi yang mau memanfaatkan hibah dan berapa banyak yang tidak memanfaatkan hibah,” tandasnya. *des
Dikatakannya, setelah calon penerima hibah selesai melakukan penandatanganan NPHD, selanjutnya calon penerima hibah tinggal menunggu bantuan tersebut cair sambil menunggu pertanggungjawaban. “Nantinya dana hibah ini masuk ke kas daerah terlebih dahulu kemudian baru ditransfer ke rekening calon penerima hibah,” imbuh Sukanada.
Ditambahkan Sukanada dari 153 calon penerima hibah kemungkinan nanti jumlahnya bisa bergeser. Ini terjadi karena adanya perubahan aturan baru dari pusat terkait pembagian nominal hibah.
“Awalnya persentase hibah, 70 persen itu harus habis untuk dibagikan kepada calon penerima hibah. Namun sekarang berubah. Jika ada sisa karena ada calon penerima hibah yang tidak ambil, hibah itu harus dikembalikan ke kas negara,” tegas Sukanada.
Dia menambahkan SK penetapan final masih dipersiapkan. Karena dari 153 akomodasi, 2 akomodasi tidak mengambil hibah karena nominalnya yang didapat terlalu kecil. “Kami akan finalkan terkait berapa banyak akomodasi yang mau memanfaatkan hibah dan berapa banyak yang tidak memanfaatkan hibah,” tandasnya. *des
1
Komentar