Malangnya Kepala Sekolah, Dianiaya Wali Murid, Lalu Diberhentikan
DENPASAR, NusaBali
Miris nasib Kurnia Budhi Winarni. Saat menjadi Kepala Sekolah harus mengalami pemukulan dari wali murid. Dan tak berapa lama, pendidik berusia 53 tahun ini malah diberhentikan.
Kendati wali murid pelaku penganiayaan terhadap Kurnia Budhi Winarni sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tindak lanjut kasus yang terjadi pada 12 Juli 2020 ini masih belum ada kejelasan.
Ditemui di kantor pengacara IJS di Jalan Diponegoro, Denpasar pada Rabu (17/11), korban Winarni menceritakan penganiayaan yang terjadi pada Jumat (12/7) lalu di sebuah TK Denpasar Selatan. Saat itu, Winarni yang menjabat kepala sekolah akan membagikan rapor untuk siswa TK dan PAUD.
Sebelum pembagian rapor, Winarni didatangi Ketua Yayasan, yang menyerahkan nama-nama anak yang belum melunasi SPP. “Waktu itu ketua yayasan minta supaya nama-nama siswa yang belum bayar SPP rapornya dipisahkan dan diberikan ke ketua yayasan,” ujar wanita kelahiran Jakarta ini didampingi kuasa hukumnya, Komang Eky Saputra dkk.
Saat pengambilan rapor, datang orangtua murid berinisial FU yang akan mengambil rapor. Karena anaknya belum membayar SPP hingga bulan Juni sebesar Rp 1 juta, Winarni mengarahkan agar FU menemui ketua yayasan.
Tidak terima, FU dan suaminya lalu mulai membuat kericuhan. “Dia datang sambil teriak-teriak. Wajah saya dituding oleh suami FU sambil terus teriak dan merekam menggunakan HP,” jelas Winarni.
Puncaknya terjadi saat FU memukul kepala Winarni di hadapan guru dan pengurus yayasan. “Saat itu saya merasa pusing dan dibawa ke dalam kantor. Sementara tersangka FU dan suaminya masih teriak-teriak di luar,” ujar Winarni dengan berlinang air mata.
Bukannya dibela oleh pihak yayasan, hanya berselang beberapa jam dari aksi penganiayaan tersebut, Winarni langsung diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dengan alasan tidak cocok. “Setelah itu saya periksa ke dokter karena terus pusing. Hasilnya, akibat pukulan tersebut saya mengalami kelemahan syaraf dan ada titik putih di pelipis,” kata Winarni.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan pada Senin 15 Juli 2020. Hasil penyidikan, pelaku berinisial FU lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan. Meski sudah menyandang status tersangka, namun sampai saat ini FU masih bebas berkeliaran dan kasusnya jalan di tempat. “Malah ada intervensi dari beberapa pihak supaya kasus ini berakhir damai,” ujar Winarni yang berharap bisa mendapatkan keadilan dan pelaku penganiayaan mendapat hukuman setimpal.
Sementara itu, Kapolsek Densel yang dihubungi Rabu (18/11) siang, belum memberikan jawaban terkait perkembangan perkara ini. "Saya cek dulu laporannya," ujar Kanit Reskrim Iptu Hadimastika. *rez
Ditemui di kantor pengacara IJS di Jalan Diponegoro, Denpasar pada Rabu (17/11), korban Winarni menceritakan penganiayaan yang terjadi pada Jumat (12/7) lalu di sebuah TK Denpasar Selatan. Saat itu, Winarni yang menjabat kepala sekolah akan membagikan rapor untuk siswa TK dan PAUD.
Sebelum pembagian rapor, Winarni didatangi Ketua Yayasan, yang menyerahkan nama-nama anak yang belum melunasi SPP. “Waktu itu ketua yayasan minta supaya nama-nama siswa yang belum bayar SPP rapornya dipisahkan dan diberikan ke ketua yayasan,” ujar wanita kelahiran Jakarta ini didampingi kuasa hukumnya, Komang Eky Saputra dkk.
Saat pengambilan rapor, datang orangtua murid berinisial FU yang akan mengambil rapor. Karena anaknya belum membayar SPP hingga bulan Juni sebesar Rp 1 juta, Winarni mengarahkan agar FU menemui ketua yayasan.
Tidak terima, FU dan suaminya lalu mulai membuat kericuhan. “Dia datang sambil teriak-teriak. Wajah saya dituding oleh suami FU sambil terus teriak dan merekam menggunakan HP,” jelas Winarni.
Puncaknya terjadi saat FU memukul kepala Winarni di hadapan guru dan pengurus yayasan. “Saat itu saya merasa pusing dan dibawa ke dalam kantor. Sementara tersangka FU dan suaminya masih teriak-teriak di luar,” ujar Winarni dengan berlinang air mata.
Bukannya dibela oleh pihak yayasan, hanya berselang beberapa jam dari aksi penganiayaan tersebut, Winarni langsung diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dengan alasan tidak cocok. “Setelah itu saya periksa ke dokter karena terus pusing. Hasilnya, akibat pukulan tersebut saya mengalami kelemahan syaraf dan ada titik putih di pelipis,” kata Winarni.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan pada Senin 15 Juli 2020. Hasil penyidikan, pelaku berinisial FU lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan. Meski sudah menyandang status tersangka, namun sampai saat ini FU masih bebas berkeliaran dan kasusnya jalan di tempat. “Malah ada intervensi dari beberapa pihak supaya kasus ini berakhir damai,” ujar Winarni yang berharap bisa mendapatkan keadilan dan pelaku penganiayaan mendapat hukuman setimpal.
Sementara itu, Kapolsek Densel yang dihubungi Rabu (18/11) siang, belum memberikan jawaban terkait perkembangan perkara ini. "Saya cek dulu laporannya," ujar Kanit Reskrim Iptu Hadimastika. *rez
Komentar