nusabali

1.106 Petugas KPPS Pilkada Denpasar Reaktif

Hasil Rapid Test, Wajib Lakukan Isolasi Mandiri 14 Hari

  • www.nusabali.com-1106-petugas-kpps-pilkada-denpasar-reaktif

Petugas KPPS yang reaktif jika setelah 14 hari dinyatakan sehat tanpa gejala dan hasil non reaktif, maka mereka bisa melaksanakan tugasnya.

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 1.106 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Denpasar dinyatakan reaktif dari 10.458 petugas yang mengikuti rapid test di RSUD Wangaya pada 6-18 November 2020. Petugas yang dinyatakan positif tanpa gejala disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Beberapa di antaranya juga akan dilakukan penggantian.

Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Rabu (18/11) mengungkapkan saat ini KPU bekerjasama dengan RSUD Wangaya sudah menyelesaikan rapid test sebanyak 10.458 petugas dari total 10.818 petugas KPPS yang tersebar di 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari jumlah tersebut sebanyak 1.106 orang terdeteksi reaktif, sementara sebanyak 9.352 dinyatakan non reaktif.

Menurut Arsa Jaya, dari total petugas KPPS masih ada sebanyak 360 petugas tercecer yang belum melakukan rapid test. Mereka yang belum masih diberikan waktu untuk melakukan rapid test segera. "Ada sebanyak 1.106 petugas yang reaktif, terus ada juga yang tercecer. Untuk petugas yang belum atau tidak dirapid test akan tetap difasilitasi dan wajib dirapid test. Saat ini sedang dalam proses pelayanan di RSUD Wangaya," kata Arsa jaya.

Dia mengungkapkan, bagi yang sudah dinyatakan reaktif mereka diserahkan prosesnya ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti. Karena saat ini, dari 1.106 petugas yang reaktif belum dinyatakan ada yang positif Covid-19. Sehingga, mereka masih dilakukan isolasi secara mandiri di rumahnya.

Arsa Jaya mengatakan, jika petugas KPPS yang reaktif setelah 14 hari dinyatakan sehat tanpa gejala dan hasil non reaktif maka mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan melampirkan surat keterangan sehat dari pihak rumah sakit. Namun, jika masih ada gejala kemungkinan akan dilakukan swab test oleh GTPP, sehingga mereka bisa diketahui positif atau tidak.

Untuk pergantian petugas KPPS, Arsa Jaya mengatakan itu kewenangan masing-masing PPS yang ada di desa/kelurahan. PPS juga bisa tidak melakukan penggantian dengan berpedoman pada hasil konsultasi dengan Satgas COVID-19 dan dengan surat keterangan 'telah menjalani isolasi dan tidak ada gejala sampai dengan waktu dimulainya masa kerja KPPS pada 24 November 2020 sampai 23 Desember 2020.

"Saat ini sudah ada yang diganti tetapi berapa jumlahnya kami masih tunggu akumulasi masih proses dan tidak ada kendala karena sudah dipersiapkan pengganti jika ada yang reaktif. Jadi PPS sudah siap untuk itu, yang jelas sebagian besar masih diberikan kesempatan untuk karantina mandiri dulu selama 14 hari karena mereka bertugas tanggal 24 November  sampai 23 Desember 2020," imbuhnya.

Sementara Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Denpasar. Untuk saat ini, jumlah yang sudah ditemukan reaktif sebanyak 1.106 orang yang tengah dalam masa karantina selama 14 hari secara mandiri.

Tetapi saat dalam perjalanan isolasi terjadi gejala, mereka yang mengalami gejala agar dilakukan swab test di RSUD Wangaya. Jika mereka positif maka akan disarankan isolasi di rumah singgah yang disediakan Pemkot Denpasar. "Kami sudah koordinasi, sekarang yang reaktif kan kami lakukan isolasi mandiri. Nanti kalau ada bergejala saat isolasi 14 hari kami akan lakukan swab. Kalau positif Covid-19 mereka wajib isolasi di rumah singgah. Kalau negatif kami serahkan ke KPU prosesnya," jelasnya. *mis

Komentar