3 Fraksi di DPRD Bali Tolak Tegas RUU Mikol
Fraksi PDIP Usul Alokasi Dana Desa Adat Naik Jadi Rp 350 Juta
DENPASAR, NusaBali
Tiga (3) dari 5 fraksi di DPRD Bali menolak tegas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Mikol) yang wacananya tengah bergulir di DPR RI.
Ketiga fraksi tersebut masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat. Penolakan RUU Mikol ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021 di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (18/11). Sidang paripurna kemarin dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar). Sedangkan Gubernur Bali Wayan Koster diwakili Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).
Fraksi Golkar DPRD Bali, melalui juru bicaranya, I Nyoman Wirya, secara tegas menyatakan sikap partainya yang menolak wacara RUU Mikol. "Sehubungan dengan wacana disusun dan diberlakukannya UU Larangan Minuman Beralkohol, Fraksi Golkar secara tegas menolak RUU tersebut," ujar Nyoman Wirya.
Wirya mengingatkan bahwa Bali merupakan daerah pariwisata yang sangat tergantung dengan industri minuman beralkohol. "Bali sangat terkait dengan minuman beralkohol, karena untuk kepentingan pariwisata," ujar Wirya yang juga Ketua DPD II Golkar Tabanan.
Pada bagian lain, Fraksi Golkar mengapresiasi pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung dalam angka mendorong pertumbuhan ekonomi masysrakat, penyerapan tenaga kerja dan PAD Kabupaten Klungkung. Harapannya, lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan fasilitas publik memiliki daya tarik bagi investor. Jangan sampai program-program pembangunan telah selesai dan terwujud, tetapi tidak menarik di mata investor.
Fraksi Golkar juga mendukung penyertaan modal pada PT Bank BPD Bali sebesar Rp 30 miliar dan penyertaan sbesar modal Rp 30 miliar di PT Jamkrida Bali Mandara. Pertimbangannya, penyertaan Rp 30 miliar di PT Jamkrida akan dapat meningkatkan ‘gearing ratio’ sebesar Rp 1,2 triliun, dengan asumsi penjaminan untuk UMKM, Koperasi, LPD, dan BUMDes sebesar 100 juta.
Sementara, Fraksi Gerindra DPRD Bali melalui juru bicaranya, I Ketut Juliarta, mengatakan apresiasi atas terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Pasalnya, regulasi ini sebagai payung hukum bagi perajin Arak Bali.
Menurut Juliarta, hal ini sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat Bali "Namun, saat ini wacana RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang bergulir di DPR RI dan menjadi polemik. Mohon saudara Gubernur menyikapi RUU ini, sehingga tidak meresahkan masyarakat Bali," ujar Juliarta.
Politisi asal Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung ini mengatakan Fraksi Gerindra tegas menolak RUU Mikol (meskipun Fraksi Gerindra DPR RI adalah pengusul RUU Mikol, Red). "Kami Fraksi Gerindra DPRD Bali dengan tegas menolak RUU Mikol, mengingat Bali sebagai daerah wisata dan akan sangat merugikan masyarakat Bali," tandas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali ini.
Fraksi Demokrat DPRD Bali juga tegas menolak RUU Mikol. Juru Bicara Fraksi Demokrat, I Komang Wirawan, mengatakan dikeluarkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah keberpihakan nyata Pemprov Bali terhadap kearifan lokal.
"Namun, saat ini berkembang berita terkait dengan RUU Mikol di DPR RI. Jika ini mendapat pengesahan dari DPR RI, sungguh akan berpengaruh terhadap eksistensi pariwisata Bali," ujar Wirawan. "Untuk itu, kami Fraksi Demokrat sarankan kepada Saudara Gubernur untuk bersikap dan menolak RUU Mikol tersebut, demi menjaga eksistensi Bali sebagai destinasi wisata dunia," tegas Wirawan.
Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD Bali melalui juru bicaranya, I Gusti Ayu Aries Sujati Suradnyana, dalam pandangan umumnya antara lain mengusulkan adanya peningkatan Dana Alokasi Desa Adat di APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021. Fraksi PDIP mengusulkan dana Desa Adat sebesar Rp 350 juta, lebih besar Rp 50 juta dibanding tahun sebelumnya.
Alokasi dana Desa Adat ini untuk pembiayaan program dan belanja desa adat dalam rangka pemberdayaan, penguatan, pelestarian, dan pemajuan budaya, adat, seni, tradisi, agama, dan kearifan lokal yang menjadi modal sosial memperkuat desa adat di Bali.
Fraksi PDIP juga mendorong sepenuhnya Gubernur Bali untuk merealisasikan keinginan agar Pemprov Bali jadi pemegang saham mayoritas di BPD Bali, dengan penyetoran saham 3 kali mulai tahun 2020 sampai 2022. “Sesuai kemampuan keuangan daerah, maka penyertaan modal di BPD Bali tahun 2021 diusulkan sebesar Rp 30 miliar,” jelas Aries Sujati yang juga istri dari Buipati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. *nat
Fraksi Golkar DPRD Bali, melalui juru bicaranya, I Nyoman Wirya, secara tegas menyatakan sikap partainya yang menolak wacara RUU Mikol. "Sehubungan dengan wacana disusun dan diberlakukannya UU Larangan Minuman Beralkohol, Fraksi Golkar secara tegas menolak RUU tersebut," ujar Nyoman Wirya.
Wirya mengingatkan bahwa Bali merupakan daerah pariwisata yang sangat tergantung dengan industri minuman beralkohol. "Bali sangat terkait dengan minuman beralkohol, karena untuk kepentingan pariwisata," ujar Wirya yang juga Ketua DPD II Golkar Tabanan.
Pada bagian lain, Fraksi Golkar mengapresiasi pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung dalam angka mendorong pertumbuhan ekonomi masysrakat, penyerapan tenaga kerja dan PAD Kabupaten Klungkung. Harapannya, lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan fasilitas publik memiliki daya tarik bagi investor. Jangan sampai program-program pembangunan telah selesai dan terwujud, tetapi tidak menarik di mata investor.
Fraksi Golkar juga mendukung penyertaan modal pada PT Bank BPD Bali sebesar Rp 30 miliar dan penyertaan sbesar modal Rp 30 miliar di PT Jamkrida Bali Mandara. Pertimbangannya, penyertaan Rp 30 miliar di PT Jamkrida akan dapat meningkatkan ‘gearing ratio’ sebesar Rp 1,2 triliun, dengan asumsi penjaminan untuk UMKM, Koperasi, LPD, dan BUMDes sebesar 100 juta.
Sementara, Fraksi Gerindra DPRD Bali melalui juru bicaranya, I Ketut Juliarta, mengatakan apresiasi atas terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Pasalnya, regulasi ini sebagai payung hukum bagi perajin Arak Bali.
Menurut Juliarta, hal ini sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat Bali "Namun, saat ini wacana RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang bergulir di DPR RI dan menjadi polemik. Mohon saudara Gubernur menyikapi RUU ini, sehingga tidak meresahkan masyarakat Bali," ujar Juliarta.
Politisi asal Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung ini mengatakan Fraksi Gerindra tegas menolak RUU Mikol (meskipun Fraksi Gerindra DPR RI adalah pengusul RUU Mikol, Red). "Kami Fraksi Gerindra DPRD Bali dengan tegas menolak RUU Mikol, mengingat Bali sebagai daerah wisata dan akan sangat merugikan masyarakat Bali," tandas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali ini.
Fraksi Demokrat DPRD Bali juga tegas menolak RUU Mikol. Juru Bicara Fraksi Demokrat, I Komang Wirawan, mengatakan dikeluarkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah keberpihakan nyata Pemprov Bali terhadap kearifan lokal.
"Namun, saat ini berkembang berita terkait dengan RUU Mikol di DPR RI. Jika ini mendapat pengesahan dari DPR RI, sungguh akan berpengaruh terhadap eksistensi pariwisata Bali," ujar Wirawan. "Untuk itu, kami Fraksi Demokrat sarankan kepada Saudara Gubernur untuk bersikap dan menolak RUU Mikol tersebut, demi menjaga eksistensi Bali sebagai destinasi wisata dunia," tegas Wirawan.
Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD Bali melalui juru bicaranya, I Gusti Ayu Aries Sujati Suradnyana, dalam pandangan umumnya antara lain mengusulkan adanya peningkatan Dana Alokasi Desa Adat di APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021. Fraksi PDIP mengusulkan dana Desa Adat sebesar Rp 350 juta, lebih besar Rp 50 juta dibanding tahun sebelumnya.
Alokasi dana Desa Adat ini untuk pembiayaan program dan belanja desa adat dalam rangka pemberdayaan, penguatan, pelestarian, dan pemajuan budaya, adat, seni, tradisi, agama, dan kearifan lokal yang menjadi modal sosial memperkuat desa adat di Bali.
Fraksi PDIP juga mendorong sepenuhnya Gubernur Bali untuk merealisasikan keinginan agar Pemprov Bali jadi pemegang saham mayoritas di BPD Bali, dengan penyetoran saham 3 kali mulai tahun 2020 sampai 2022. “Sesuai kemampuan keuangan daerah, maka penyertaan modal di BPD Bali tahun 2021 diusulkan sebesar Rp 30 miliar,” jelas Aries Sujati yang juga istri dari Buipati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. *nat
1
Komentar