Polisi Ciduk Pengedar 1 Kg Shabu, dan Amankan 1 Senpi
Jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Badung berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial DP, 24, saat hendak bertransaksi di Jalan Bukit Sari I, Banjar Pagutan, Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (29/10) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
MANGUPURA, NusaBali
Dari tangan tersangka yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Gang Swari, Banjar Balun, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 1 kilogram lebih. Selain itu, kepolisian juga mengamankan satu buah senjata api.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pengedar shabu ini setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi perihal keterlibatan DP dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Tim dari Sat Narkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan atas informasi itu. Dalam penyelidikan, tim yang terus membuntuti pergerakan tersangka ini mengetahui akan dilakukan transaksi di Jalan Bukit Sari I, Banjar Pagutan, Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (29/10) dini hari. Anggota polisi yang mendapatkan cukup bukti langsung menggerebeknya. Benar saja, dalam penggerebekan itu, petugas mendapati tersangka menyimpan beberapa paket shabu di dalam tas pinggangnya.
“Atas dasar temuan shabu di lokasi penggerebekan itu, kepolisian kemudian melakukan interogasi awal perihal tempat tinggalnya dan dilanjutkan dengan penggeledahan di kamar kosannya,” jelas sumber di kepolisian, Sabtu (29/10) malam.
Anggota dan tersangka DP ini pun bergerak ke lokasi tempat tinggal DP di seputaran Jalan Cokroaminoto, Gang Swari, Banjar Balun, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Benar saja, dalam penggeledahan di kamar tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, petugas mendapati BB berupa shabu sebanyak 1.172,64 gram brutto. Selain itu, petugas juga mendapati dua lusin plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, 11 pipet warna merah, satu buah bong, satu buah catatan rekap penjualan, dan bungkusan permen yang diduga dipergunakan untuk menyimpan shabu. "Selain itu, petugas juga mendapati senpi jenis airsoft gun,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Petugas kemudian membawa tersangka DP dan barang bukti tersebut ke Makopolres Badung untuk dilakukan pendalaman. Tersangka, menurut sumber tadi, merupakan pengedar yang diduga beraksi di wilayah Denpasar dan Badung. “Dia (tersangka DP) pemain lama. Dia yang diduga bermain di Denpasar dan Badung,” ungkapnya seraya mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman perihal asal-usul barang seberat 1 kg lebih tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan membenarkan perihal penangkapan pengedar berinisial DP itu. Tetapi mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, ini engan merinci lebih jauh perihal kesuksesan anggotanya menciduk tersangka. Perwira dengan melati dua di pundak ini berdalih kasusnya masih dalam pengembangan. “Belum saatnya diekspos. Masih dikembangkan,” ungkapnya saat dikonfirm via pesan WhatsApp, Sabtu malam kemarin.
Hingga Oktober 2016, kasus tersebut merupakan kasus ketiga penangkapan narkoba jenis shabu dengan berat 1 kilogram. Dua kasus sebelumnya terjadi pada Maret dan Juni 2016. Pada 2 – 3 Juni 2016, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meringkus dua tersangka pengedar dan bandar narkotika lintas provinsi di dua lokasi berbeda. Dari tangan kedua tersangka berinisial AI, 27, dan MW, 29, polisi mengamankan barang bukti (BB) shabu, ekstasi, dan kokain. Setelah ditelusuri, BB hampir 200 gram shabu khusus yang disita dari tangan tersangka AI merupakan sisa dari total 1 kg shabu yang telah habis terjaul dalam kurun tiga hari beraksi di Bali.
Tersangka pertama yang diringkus polisi adalah AI, Kamis (2/6). Tersangka pengedar narkoba lintas provinsi asal Jakarta ini digerebek petugas Dit Res Narkoba Polda Bali di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 1 Kuta, Badung. Dari tangan tersangka AI, polisi mengamankan BB berupa 190,72 gram sabhu, 13 butir ekstasi seberat 2,9 gram, dan satu klip kokain 7,30 gram.
Sedangkan tersangka MW, asal Serpong, Tangerang Selatan, Banten baru ditangkap polisi sehari kemudian, Jumat (3/6) sore pukul 16.00 Wita. Tersangka yang berperan sebagai bandar narkoba ini diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah ruko berlantai II yang sengaja di-kontraknya di kawasan Jalan Glogor Carik, Banjar Gunung, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan.
Kemudian, seorang bandar narkotika lintas provinsi, Imam, 34, ditangkap polisi di kos-kosannya kawasan Jalan Dewata Sidakarya, Denpasar Selatan, Senin (21/3) sekitar pukul 01.00 Wita. Dari tangan tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyita hampir 1 kg shabu dan pil ekstasi.
Berselang 1 jam setelah penangkapan sang bandar, polisi menangkap tersangka Erik, 35, yang merupakan kaki tangan Imam. Tersangka kedua yang berperan sebagai pengedar ini diringkus di tempat kosnya kawasan Jalan Kresek Sidakarya, Denpasar Selatan, Senin dinihari pukul 02.00 Wita. Dari tersangka Erik, petugas menyita 50,26 gram shabu. Jadi, total ada 899,40 gram shabu dan 25 butir ekstasi yang disita dari kedua tersangka. * dar
Dari tangan tersangka yang tinggal di Jalan Cokroaminoto, Gang Swari, Banjar Balun, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 1 kilogram lebih. Selain itu, kepolisian juga mengamankan satu buah senjata api.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pengedar shabu ini setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi perihal keterlibatan DP dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Tim dari Sat Narkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan atas informasi itu. Dalam penyelidikan, tim yang terus membuntuti pergerakan tersangka ini mengetahui akan dilakukan transaksi di Jalan Bukit Sari I, Banjar Pagutan, Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (29/10) dini hari. Anggota polisi yang mendapatkan cukup bukti langsung menggerebeknya. Benar saja, dalam penggerebekan itu, petugas mendapati tersangka menyimpan beberapa paket shabu di dalam tas pinggangnya.
“Atas dasar temuan shabu di lokasi penggerebekan itu, kepolisian kemudian melakukan interogasi awal perihal tempat tinggalnya dan dilanjutkan dengan penggeledahan di kamar kosannya,” jelas sumber di kepolisian, Sabtu (29/10) malam.
Anggota dan tersangka DP ini pun bergerak ke lokasi tempat tinggal DP di seputaran Jalan Cokroaminoto, Gang Swari, Banjar Balun, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Benar saja, dalam penggeledahan di kamar tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, petugas mendapati BB berupa shabu sebanyak 1.172,64 gram brutto. Selain itu, petugas juga mendapati dua lusin plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, 11 pipet warna merah, satu buah bong, satu buah catatan rekap penjualan, dan bungkusan permen yang diduga dipergunakan untuk menyimpan shabu. "Selain itu, petugas juga mendapati senpi jenis airsoft gun,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Petugas kemudian membawa tersangka DP dan barang bukti tersebut ke Makopolres Badung untuk dilakukan pendalaman. Tersangka, menurut sumber tadi, merupakan pengedar yang diduga beraksi di wilayah Denpasar dan Badung. “Dia (tersangka DP) pemain lama. Dia yang diduga bermain di Denpasar dan Badung,” ungkapnya seraya mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman perihal asal-usul barang seberat 1 kg lebih tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan membenarkan perihal penangkapan pengedar berinisial DP itu. Tetapi mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, ini engan merinci lebih jauh perihal kesuksesan anggotanya menciduk tersangka. Perwira dengan melati dua di pundak ini berdalih kasusnya masih dalam pengembangan. “Belum saatnya diekspos. Masih dikembangkan,” ungkapnya saat dikonfirm via pesan WhatsApp, Sabtu malam kemarin.
Hingga Oktober 2016, kasus tersebut merupakan kasus ketiga penangkapan narkoba jenis shabu dengan berat 1 kilogram. Dua kasus sebelumnya terjadi pada Maret dan Juni 2016. Pada 2 – 3 Juni 2016, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meringkus dua tersangka pengedar dan bandar narkotika lintas provinsi di dua lokasi berbeda. Dari tangan kedua tersangka berinisial AI, 27, dan MW, 29, polisi mengamankan barang bukti (BB) shabu, ekstasi, dan kokain. Setelah ditelusuri, BB hampir 200 gram shabu khusus yang disita dari tangan tersangka AI merupakan sisa dari total 1 kg shabu yang telah habis terjaul dalam kurun tiga hari beraksi di Bali.
Tersangka pertama yang diringkus polisi adalah AI, Kamis (2/6). Tersangka pengedar narkoba lintas provinsi asal Jakarta ini digerebek petugas Dit Res Narkoba Polda Bali di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 1 Kuta, Badung. Dari tangan tersangka AI, polisi mengamankan BB berupa 190,72 gram sabhu, 13 butir ekstasi seberat 2,9 gram, dan satu klip kokain 7,30 gram.
Sedangkan tersangka MW, asal Serpong, Tangerang Selatan, Banten baru ditangkap polisi sehari kemudian, Jumat (3/6) sore pukul 16.00 Wita. Tersangka yang berperan sebagai bandar narkoba ini diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah ruko berlantai II yang sengaja di-kontraknya di kawasan Jalan Glogor Carik, Banjar Gunung, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan.
Kemudian, seorang bandar narkotika lintas provinsi, Imam, 34, ditangkap polisi di kos-kosannya kawasan Jalan Dewata Sidakarya, Denpasar Selatan, Senin (21/3) sekitar pukul 01.00 Wita. Dari tangan tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menyita hampir 1 kg shabu dan pil ekstasi.
Berselang 1 jam setelah penangkapan sang bandar, polisi menangkap tersangka Erik, 35, yang merupakan kaki tangan Imam. Tersangka kedua yang berperan sebagai pengedar ini diringkus di tempat kosnya kawasan Jalan Kresek Sidakarya, Denpasar Selatan, Senin dinihari pukul 02.00 Wita. Dari tersangka Erik, petugas menyita 50,26 gram shabu. Jadi, total ada 899,40 gram shabu dan 25 butir ekstasi yang disita dari kedua tersangka. * dar
Komentar