Kasus Dihentikan, Warga Pakrimik
Dugaan Korupsi Dana Hibah di Desa Adat Samplangan, Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Krama Desa Adat Samplangan, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar mempertanyakan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah bantuan Pemkab Gianyar senilai Rp 150 juta yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Bali.
Kabarnya, kasus ini ditutup karena tidak ditemukan unsur korupsi. Kasusnya dugaan korupsi ini terkait pengalihan pembangunan meru dari Pura Dalem ke Pura Puseh Desa Adat Samplangan pada 2013 lalu. Perwakilan warga, Dewa Nyoman Arjana ditemui Rabu (18/11) kemarin mengatakan kasus ini bermula saat Pemkab Gianyar memberikan bantuan hibah pembangunan meru Pura Dalem Desa Adat Samplangan pada 2013 senilai Rp 150 juta. Namun tidak ada pembangunan meru di Pura Dalem, melainkan anggaran pembangunan itu dialihkan ke Pura Puseh Desa adat setempat. "Ini pun kami baru tahu, padahal pembangunan meru di Pura Puseh Samplangan itu sudah selesai sekitar 2012, kan aneh," katanya.
Warga yang baru mengetahui ada kejanggalan ini, akhirnya membuat surat pengaduan ke Polda Bali pada 5 Maret 2020. Kasus ini pun langsung diselidiki oleh aparat kepolisian. Sehingga dalam proses ini sampai terjadi pengembalian anggaran Rp 150 juta ke Pemkab Gianyar sesuai formulir setoran ke PT BPD Bali pada 23 Juli 2020. "Kasus terjadi 2013, baru sekarang uang itu dikembalikan, itu pun dikembalikan setelah warga melapor pada 5 Maret 2020. Nah, kalau warga tidak melapor, dikemanakan uang itu?," bebernya.
Dalam proses ini warga mempertanyakan kinerja kepolisian, dimana sesuai surat Ditreskrimsus Polda Bali nomor: B/331/X/RES.3.3/2020/DITRESKRIMSUS pada 12 Oktober 2020 menyatakan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan tindak pidana korupsi dan seluruh peserta sepakat kasus ini dihentikan serta tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. "Kalau memang tidak ada unsur korupsi, kenapa uang 150 juta itu dikembalikan, lalu dikemanakan uang seratus juta lebih itu sejak 2013?," ungkapnya heran.
Sementara itu Bendesa Adat Samplangan, I Dewa Made Putra dikonfirmasi membenarkan terkait pengalihan hibah pembangunan meru dari Pura Dalem ke Pura Puseh Desa Adat Samplangan yang dilakukan oleh prajuru Desa Adat Samplangan yang lama. Namun ia mengaku kurang paham terkait alasan pengalihan itu. "Saya kurang paham, yang jelas begitulah kewenangan prajuru lama dalam memutuskan membangun itu," ujarnya.
Dewa Made Putra pun mengakui bila pengalihan hibah itu menyalahi aturan. Karena hibah tidak disalurkan sesuai yang tercantum dalam proposal. "Itu kan sudah jelas menyalahi prosedur, proposal itu tidak boleh seperti itu, dimana diajukan proposal harus disana membangun karena biarpun kesepakatan dibawah seperti itu (dialihkan-red) nanti tetap disalahkan oleh dinas," katanya.
Disinggung terkait pengambalian uang sebesar Rp 150 juta ke kas daerah melalui PT BPD Bali pada 23 Juli 2020, Dewa Made Putra mengatakan pihak Desa Adat Samplangan saat ini tidak ada mengembalikan dana sebesar itu. Dikatakan pengembalian dilakukan oleh Bendesa Adat Samplangan sebelum dirinya. "Itu Bendesa adat yang lama, desa adat saat ini tidak ada mengembalikan itu, karena dianggap kesalahan prajuru lama," tandasnya. *nvi
Warga yang baru mengetahui ada kejanggalan ini, akhirnya membuat surat pengaduan ke Polda Bali pada 5 Maret 2020. Kasus ini pun langsung diselidiki oleh aparat kepolisian. Sehingga dalam proses ini sampai terjadi pengembalian anggaran Rp 150 juta ke Pemkab Gianyar sesuai formulir setoran ke PT BPD Bali pada 23 Juli 2020. "Kasus terjadi 2013, baru sekarang uang itu dikembalikan, itu pun dikembalikan setelah warga melapor pada 5 Maret 2020. Nah, kalau warga tidak melapor, dikemanakan uang itu?," bebernya.
Dalam proses ini warga mempertanyakan kinerja kepolisian, dimana sesuai surat Ditreskrimsus Polda Bali nomor: B/331/X/RES.3.3/2020/DITRESKRIMSUS pada 12 Oktober 2020 menyatakan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan tindak pidana korupsi dan seluruh peserta sepakat kasus ini dihentikan serta tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. "Kalau memang tidak ada unsur korupsi, kenapa uang 150 juta itu dikembalikan, lalu dikemanakan uang seratus juta lebih itu sejak 2013?," ungkapnya heran.
Sementara itu Bendesa Adat Samplangan, I Dewa Made Putra dikonfirmasi membenarkan terkait pengalihan hibah pembangunan meru dari Pura Dalem ke Pura Puseh Desa Adat Samplangan yang dilakukan oleh prajuru Desa Adat Samplangan yang lama. Namun ia mengaku kurang paham terkait alasan pengalihan itu. "Saya kurang paham, yang jelas begitulah kewenangan prajuru lama dalam memutuskan membangun itu," ujarnya.
Dewa Made Putra pun mengakui bila pengalihan hibah itu menyalahi aturan. Karena hibah tidak disalurkan sesuai yang tercantum dalam proposal. "Itu kan sudah jelas menyalahi prosedur, proposal itu tidak boleh seperti itu, dimana diajukan proposal harus disana membangun karena biarpun kesepakatan dibawah seperti itu (dialihkan-red) nanti tetap disalahkan oleh dinas," katanya.
Disinggung terkait pengambalian uang sebesar Rp 150 juta ke kas daerah melalui PT BPD Bali pada 23 Juli 2020, Dewa Made Putra mengatakan pihak Desa Adat Samplangan saat ini tidak ada mengembalikan dana sebesar itu. Dikatakan pengembalian dilakukan oleh Bendesa Adat Samplangan sebelum dirinya. "Itu Bendesa adat yang lama, desa adat saat ini tidak ada mengembalikan itu, karena dianggap kesalahan prajuru lama," tandasnya. *nvi
1
Komentar