Pemkot Usulkan Ranperda APBD 2021 dan Penyertaan Modal di Perumda Air Minum
Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Pembukaan Sidang Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar digelar secara virtual pada, Rabu (18/11).
Sidang yang mengagendakan penyampaian usulan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perumda Air Minum Tirta Sewaka Dharma ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira.
Sementara Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Pj Sekda I Made Toya mengikuti sidang paripurna secara virtual dari Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. Selain itu, tampak hadir pula secara virtual Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra. Hadir pula jajaran Pimpinan OPD dan Forkopimda Kota Denpasar.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam pidato pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat atas kerja samanya telah merampungkan tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA APBD) Kota Denpasar tahun anggaran 2021 serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021.
Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana diketahui bersama bahwa setiap tahun Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan APBD. Dalam Pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Mengacu pada kebijakan tersebut di atas maka Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan struktur seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sehingga Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 1,61 triliun lebih yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp 657,06 miliar lebih, Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp 895,09 miliar lebih dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dirancang sebesar Rp 61,43 miliar lebih.
Sedangkan untuk struktur Belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 pun turut mengalami perubahan dari tahun sebelumnya sehingga Belanja Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp 1,71 triliun lebih dengan rincian sebagai berikut, yakni Belanja Operasi dirancang sebesar Rp 1,50 triliun lebih, Belanja Modal dirancang sebesar Rp 32,01 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp 12,64 miliar lebih dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp 161,47 miliar lebih.
“Berdasarkan target pendapatan daerah dan belanja yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp 100 ( Seratus) Miliar Rupiah, rencana defisit ini akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2020 sebesar Rp. 100 ( Seratus ) Miliar Rupiah,” ujar Rai Mantra
Terkait Penyertaan Modal Daerah Kota Denpasar pada Perumda Air Minum Tirta Sewaka Dharna Rai Mantra menjelaskan bahwa Dalam rangka mewujudkan tujuan serta kebijakan peningkatan daya saing dan kreatifitas pelaku usaha, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah salah satunya dapat dilaksanakan dengan kebijakan stimulus berupa penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah yang bidang usahanya merupakan bidang usaha pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Denpasar. *mis
Sementara Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Pj Sekda I Made Toya mengikuti sidang paripurna secara virtual dari Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar. Selain itu, tampak hadir pula secara virtual Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra. Hadir pula jajaran Pimpinan OPD dan Forkopimda Kota Denpasar.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam pidato pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat atas kerja samanya telah merampungkan tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA APBD) Kota Denpasar tahun anggaran 2021 serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021.
Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana diketahui bersama bahwa setiap tahun Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan APBD yang merupakan petunjuk dan arahan bagi Pemerintah Daerah dalam Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan APBD. Dalam Pedoman dimaksud antara lain diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Mengacu pada kebijakan tersebut di atas maka Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan struktur seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sehingga Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 1,61 triliun lebih yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp 657,06 miliar lebih, Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp 895,09 miliar lebih dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dirancang sebesar Rp 61,43 miliar lebih.
Sedangkan untuk struktur Belanja dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 pun turut mengalami perubahan dari tahun sebelumnya sehingga Belanja Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp 1,71 triliun lebih dengan rincian sebagai berikut, yakni Belanja Operasi dirancang sebesar Rp 1,50 triliun lebih, Belanja Modal dirancang sebesar Rp 32,01 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp 12,64 miliar lebih dan Belanja Transfer dirancang sebesar Rp 161,47 miliar lebih.
“Berdasarkan target pendapatan daerah dan belanja yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp 100 ( Seratus) Miliar Rupiah, rencana defisit ini akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2020 sebesar Rp. 100 ( Seratus ) Miliar Rupiah,” ujar Rai Mantra
Terkait Penyertaan Modal Daerah Kota Denpasar pada Perumda Air Minum Tirta Sewaka Dharna Rai Mantra menjelaskan bahwa Dalam rangka mewujudkan tujuan serta kebijakan peningkatan daya saing dan kreatifitas pelaku usaha, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah salah satunya dapat dilaksanakan dengan kebijakan stimulus berupa penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah yang bidang usahanya merupakan bidang usaha pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Denpasar. *mis
1
Komentar