nusabali

Vonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx dan Jaksa Penuntut Umum Pilih Pikir-Pikir Dulu

  • www.nusabali.com-vonis-1-tahun-2-bulan-jerinx-dan-jaksa-penuntut-umum-pilih-pikir-pikir-dulu

DENPASAR, NusaBali
Vonis 1 tahun 2 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, masih bisa berubah.

Pasalnya kedua pihak sama-sama meminta waktu pikir-pikir dulu menyikapi vonis atas kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Kamis (19/11) siang.

Sesaat setelah vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Nyoman Dewi, didampingi hakim anggota I Made Pasek dan Dewa Gede Budi Watsara, menanyakan apakah terdakwa menerima vonis tersebut, maka Jerinx pun melangkah ke kuasa hukumnya untuk berkomunikasi.

Setelah berbincang dengan kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana dan Teguh Sugeng Santoso, dia pun kembali menempati kursi duduknya. Hasilnya, “Pikir-pikir dulu,” kata Jerinx kepada Majelis Hakim.

Sebaliknya JPU yang dikonfirmasi oleh majelis hakim juga menyatakan hal sama. JPU sendiri wajib melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan  besarannya tidak mencapai 2/3 dari tuntutan. Sebagaimana diketahui pada 3 November 2020,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori Otong Hendra  Rahayu mengajukan tuntutan pidana tiga tahun penjara, denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

Sebaliknya pihak Jerinx sendiri sebelumnya berharap hanya mendapatkan vonis hukuman percobaan atau menjalani pidana di rumah. "Yang mulia, jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia," kata Jerinx saat sidang di PN Denpasar, Selasa (10/11) lalu.*tim

Komentar