Air Mata Nora Alexandra Tumpah, Janji Tetap Setia
DENPASAR, NusaBali
Vonis 1 tahun 2 bulan plus denda Rp 10 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim pada terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, tak urung membuat sang istri Nora Alexandra bersedih.
Model blasteran Swiss ini menyimak vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Nyoman Dewi didampingi I Made Pasek dan Dewa Gede Budi Watsara selaku hakim anggota. Namun, di tengah kesedihannya ia berusaha tetap tegar untuk suami tercinta.
Seusai sidang, keluarga dan rekan-rekannya pun langsung menguatkan Nora. Air mata Nora akhirnya pecah ketika dipeluk erat oleh keluarga dan temannya. Tidak banyak bicara, Nora hanya menanggapi dengan ucapan terima kasih dengan pelan. “Terima kasih kak. Iya, Nora akan tetap setia,” ujarnya lembut.
Jerinx sendiri sudah mendekam dalam tahanan sejak 12 Agustus 2020. Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu sebelumnya menyatakan Jerinx terbukti bersalah dan menuntut tiga tahun penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan plus subsidair denda Rp 10 juta. Sebaliknya Tim Kuasa Hukum Jerinx kemudian menolak semua tuntutan tersebut.
Jerinx yang dijerat kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam sidang kali ini, terlihat musisi Anji Manji ikut datang memberi dukungan untuk Jerinx.
Atas vonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan plus denda Rp 10 juta yang apabila tidak dilaksanakan akan diganti dengan kurungan selama satu bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim, pihak Jerinx dan JPU memutuskan untuk mengambil waktu terlebih dahulu guna berpikir sebelum menerima atau menyatakan banding.*cla
Komentar