Kendaraan Roda 4 Kerap Melanggar, Jalan Nakula Legian Dipasangi Barrier
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Linmas dan LPM Legian, Kecamatan Kuta, Badung, memasang barrier di akses menuju Jalan Nakula, terutama dari arah Barat, pada Kamis (19/11) siang.
Pemasangan barrier ini buntut dari banyaknya warga yang mengeluhkan pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan roda empat yang kerap melintas di jalan tersebut dengan melawan arus. Padahal, Jalan Nakula merupakan jalur satu arah, terutama bagi kendaraan roda empat, dari Timur ke Barat. Namun bagi kendaraan roda dua/sepeda motor, berlaku dua arah.
Ketua LPM Legian I Wayan Puspa Negara menerangkan pemasangan barrier di akses menuju Jalan Nakula (dari arah Barat) tersebut bagian dari upaya menekan terjadinya kecelakaan lalulintas. Pasalnya, selama ini banyak pengguna kendaraan roda empat melintas di jalan tersebut dari arah Barat. Padahal, Jalan Nakula sudah diberlakukan satu arah saja yakni dari arah Timur ke Barat, terutama bagi kendaraan roda empat.
“Banyak pengendara yang melanggar. Sejatinya, Jalan Nakula itu yang bisa lewat hanya sepeda motor saja (dari arah Barat ke Timur). Namun, kenyataan selama ini banyak pengendara mobil melawan arus,” beber Puspa Negara, Kamis (19/11) sore.
Dengan adanya keluhan masyarakat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Linmas Kelurahan Legian untuk melakukan pemasangan barrier di akses menuju Jalan Nakula, terutama dari arah Barat. Selain melakukan pemasangan, pihaknya juga melakukan pemantauan di lokasi serta mengarahkan para pengemudi mobil untuk melewati jalan lain.
“Hampir setiap hari ada pelanggaran. Masyarakat yang tinggal di sekitar jalan itu kerap terganggu dengan keberadaan mobil yang melaju dari arah berlawanan. Bahkan, pernah terjadi beberapa kali kecelakaan. Makanya saat ini kami antisipasi adanya kendaraan khususnya roda empat yang melanggar. Barrier kita pasang di tengah jalan agar pengendara paham soal kondisi itu,” ungkap Puspa Negara. Menurut dia, di akses tersebut sejatinya sudah ada tanda larangan melintas, namun pengendara mobil kerap menerobos.
Ke depannya, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dan aparat kepolisian untuk melakukan razia kendaraan di lokasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga berharap akan adanya personel yang memantau di lokasi.
“Koordinasi dengan Dishub Badung tetap dilakukan selama ini. Namun persoalannya di kedisiplinan pengendara itu sendiri. Kami di LPM hanya melakukan pembinaan, untuk kewenangan penindakan ada di Dishub dan kepolisian,” ucap Puspa Negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung AA Rai Yuda Darma yang dikonfirmasi terkait upaya penertiban dan penindakan pengendara yang melanggar lalulintas termasuk di Jalan Nakula, menyatakan hal itu kewenangan kepolisian. “Karena menyangkut pelanggaran lalulintas, itu ranahnya kepolisian. Coba nanti konfirmasi ke kepolisian,” tuturnya. *dar
Komentar