Pengelola Tak Tahu Jalur Hijau
Pihak pengembang dan pengelola objek wisata Taman Kupu-kupu di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar tak mengetahui objek yang dibangun itu ada di kawasan jalur hijau.
Soal Rekomendasi Tutup Taman Kupu-kupu
GIANYAR, NusaBali
Hal itu disampaikan Ida Bagus Minaka, perwakilan investor Taman Kupu-kupu di Gianyar, Minggu (22/11).
"Setahu kami, jalur hijau dari barat di Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Sukawati ke timur hanya sampai di sungai (barat Taman Kupu-kupu, Red). Bangunan kami ini ada di timur sungai," ujar Ida Bagus Minaka.
Mantan anggota DPRD Gianyar ini menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan izin kepada Bupati Gianyar, sebagaimana prosedur berinvestasi umumnya. Atas permohonan itu, petugas dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali sempat turun ke lokasi. Petugas BLH, lanjut dia, menilai investasi ini tak ada dampak akan merusak lingkungan. Hanya saja, saran pihak BLH, pembangunan objek wisata ini perlu rekomendasi DPRD Gianyar karena berada pada kawasan jalur hijau. Pihak DPRD Gianyar dipimpin ketuanya, I Wayan Tagel Winarta juga sempat turun untuk mengecek ke lokasi. ‘’Selama kunjungannya ke kami, tim dari DPRD ini tak ada yang menyatakan penolakan atas pembangunan fasilitas wisata ini,’’ katanya.
Selanjutnya sekitar Agustus 2015, jelas Ida Bagus Minaka, datang surat dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Gianyar yang intinya tak bisa melanjutkan proses penyelesaian perizinan yang dimohon pihak Taman Kupu-kupu. Namun demikian, sesuai rencana sejak lama, Taman Kupu-kupu tetap diresmikan pada 28 September 2015, bertepatan pada Purnama Kapat. ‘’Taman ini dibuka Bupati AA Gde Gde Agung Bharata dan dihadiri jajarannya. Namun karena fisik bupati agak lemah saat itu, pidato bupati disampaikan oleh asisten,’’ ujarnya.
Ida Bagus Minaka mengklaim, pihaknya berani melanjutkan membuka secara resmi taman ini untuk publik karena tak merusak lingkunagn. Sebaliknya, puji dia, taman ini kaya vegetasi tanaman. Projek ini hanya memakai 20 persen bangunan fisik diatas lahan kurang dari setengah haktare.
Sebelumnya, DPRD Gianyar mengeluarkan rekomendasi mendesak Pemkab Gianyar untuk menutup objek wisata Taman Kupu-kupu di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati dan Hotel Kliki Resort di Banjar/Desa Kliki, Kecamatan Tegallalang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta di Gianyar, Minggu (15//11). Tagel menjelaskan, rekomendasi itu terbit berdasarkan rapat DPRD Gianyar, Jumat (13/11). Desakan penutupan dilandasi penegakan Perda No 16 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Gianyar periode 2012-2032. Terkait itu, Taman Kupu-kupu ini telah beroperasi, namun belum mengantongi izin.
1
Komentar