Pelanggar Prokes Dipush up dan Hapalkan Pancasila
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Satgas Covid-19 Klungkung terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP terus menggelar sidak masker, untuk menegakkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup nomor 66 Tahun 2020.
Sidak masker ini dipusatkan di jalan raya Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Kamis (19/11). Dalam sidak itu, 5 warga ditemukan tidak memakai masker sehingga diberikan sanski denda di tempat. 11 warga yang pemakaian maskernya tidak benar diberi teguran lisan dan surat pembinaan. Mereka juga diberikan sanksi sosial berupa push up dan menghapal Pancasila.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), petugas setiap hari turun menggelar sidak. “Dari hari ke hari turun masih ada yang kami temukan warga yang belum menerapkan prokes, yakni tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Putu Suarta.
Untuk efek jera masyarakat yang tidak memakai masker dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 /orang. Sementara itu masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan benar diberikan surat pembinaan dan sanksi sosial. “Kami suruh push up dan menghapal Pancasila, terutama pelajar yang terjaring sidak untuk memberikan edukasi kepada pelajar yang bersangkutan,” tegas Putu Suarta.
Pria yang juga Ketua PHDI Klungkung ini mengajak kepada masyarakat agar memakai masker secara benar. Jangan hanya memakai masker saat melihat petugas atau untuk menghindari sanksi denda. “Pakailah masker secara benar dengan menutup hidung dan mulut agar diri sendiri dan juga orang lain dapat terhindar dari Covid-19,” ujar Suarta. *wan
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), petugas setiap hari turun menggelar sidak. “Dari hari ke hari turun masih ada yang kami temukan warga yang belum menerapkan prokes, yakni tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Putu Suarta.
Untuk efek jera masyarakat yang tidak memakai masker dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 /orang. Sementara itu masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan benar diberikan surat pembinaan dan sanksi sosial. “Kami suruh push up dan menghapal Pancasila, terutama pelajar yang terjaring sidak untuk memberikan edukasi kepada pelajar yang bersangkutan,” tegas Putu Suarta.
Pria yang juga Ketua PHDI Klungkung ini mengajak kepada masyarakat agar memakai masker secara benar. Jangan hanya memakai masker saat melihat petugas atau untuk menghindari sanksi denda. “Pakailah masker secara benar dengan menutup hidung dan mulut agar diri sendiri dan juga orang lain dapat terhindar dari Covid-19,” ujar Suarta. *wan
1
Komentar