nusabali

3.908 Berkas Sertifikat Tanah dalam Proses

  • www.nusabali.com-3908-berkas-sertifikat-tanah-dalam-proses

AMLAPURA, NusaBali
Penerbitan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2020 terkendala Covid-19. Target 9.000 sertifikat baru tuntas 5.092 lembar.

Sebanyak 3.908 berkas sertifikat masih dalam proses. Kepala Kantor Pertanahan Karangasem, I Wayan Bawarta, optimis target terbit sertifikat tuntas hingga akhir Desember 2020.  Ketut Bawarta mengatakan, akibat pandemi Covid-19, warga tidak berani keluar rumah, tidak berani berkerumun, tidak berani didatangi petugas, sehingga sulit menghadirkan warga apalagi dalam jumlah banyak. Awalnya capaian penerbitan sertifikat Januari-Maret sebanyak 3.000 sertifikat dan April-Juni mencapai 1.356 sertifikat. “Saya tetap optimis sisa waktu hingga Desember, sisa 3.908 sertifikat bisa kami terbitkan. Paling tidak sebelum saya pensiun awal tahun depan, semua target terealisasi,” ungkap Wayan Bawarta didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran I Gede Irwan, Kamis (19/11).

Diakui kesulitan menghadirkan warga, terutama saat petugas melakukan pemberkasan dan memverifikasi gambar. Gambar perlu dikroscek ke pemilik lahan agar di kemudian hari tidak ada masalah. Pemberkasan 9.000 bidang pengerjaannya dibagi empat tim. Tercatat beberapa desa telah tuntas menyertifikatkan lahan dan telah dibagikan kepada pemiliknya. Desa/Kecamatan Rendang sebanyak 508 sertifikat, Kelurahan Karangasem sebanyak 5 sertifikat, Desa Purwakerti Kecamatan Abang sebanyak 6 sertifikat, Desa Tri Eka Buana Kecamatan Sidemen sebanyak 392 sertifikat, Desa Peringsari Kecamatan Selat sebanyak 321 sertifikat, Desa Padangbai Kecamatan Manggis sebanyak 38 sertifikat, dan Desa Sukadana Kecamatan Kubu 252 sertifikat.

Belum tuntas di antaranya Desa Besakih Kecamatan Rendang sebanyak 130 sertifikat dan tersisa 11 sertifikat, Desa Seraya Kecamatan Karangasem telah tuntas 102 sertifikat sisanya masih dalam proses 98 berkas, Desa Tianyar Barat Kecamatan Kubu belum kelar sebanyak 285 berkas. “Saya telah terima 392 sertifikat melalui program PTSL dan telah dibagikan kepada pemohon,” jelas Perbekel Desa Tri Eka Buana I Ketut Derka. Ketut Derka mengakui, banyak keuntungan menyertifikatkan lahan karena memiliki kepastian hukum, meminimalkan sengketa, bisa digunakan agunan, bisa untuk pengembangan usaha dan lainnya. Masyarakat dimudahkan mengurus sertifikat karena gratis. *k16

Komentar