nusabali

Desa Adat-Dinas Dilarang Rebutan Kelola Air

  • www.nusabali.com-desa-adat-dinas-dilarang-rebutan-kelola-air

SEMARAPURA, NusaBali
Desa adat dan desa dinas di Klungkung sebaiknya jangan sampai berebutan untuk mengelola mata air.

Misalnya, desa adat sebaiknya fokus mengelola LPD (Labda Pacingkreman Desa).   "Kedepannya desa adat dan desa dinas agar segera mengambil keputusan tentang pengelolaan air tersebut. Agar jangan sampai berebut,” pinta Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, saat meninjau Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) pada beberapa desa di Klungkung, Kamis (19/11).

Bupati Suwirta menyarankan agar pengelolaan Pamsimas ini diserahkan kepada BUMDes, sehingga desa adat dapat fokus mengurus LPD, parahyangan, dan krama. Apabila benar-benar dilakukan oleh BUMDes, maka pengelolaan  air ini akan transparan. "Mengenai pendapatan yang nanti diperoleh, bisa dibagi merata antara desa dinas dan desa adat," katanya.

Kunjungan bupati tersebut serangkaian memberikan pelayanan air 24 jam kepada masyarakat. Pamsimas  yang ditinjau yakni Pamsimas Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Pamsimas Desa Akah dan Desa Tegak, Kecamatan Klungkung, dan Pamsimas Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan.

Di desa-desa lokasi Pamsimas, Bupati Suwirta menemukan beberapa desa memiliki mata air yang banyak. "Alangkah baiknya jika mata air ini dapat dimanfaatkan dalam rangka menuju desa mandiri air minum," ujar Bupati Suwirta.

Bupati menugaskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Klungkung dan PDAM Klungkung, untuk membantu desa dalam membuat perencanaan dan tata cara pengelolaan air melalui Pamsimas,

Terkait masih adanya masyarakat di Klungkung yang kekurangan air bersih, Bupati Suwirta menugaskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Klungkung dan PDAM untuk menelusuri dan melakukan pengecekan infrastruktur jaringan air.

Desa yang sudah memiliki Pamsimas pada 2019 yakni Desa Sekartaji Rp 511 juta. Pamsimas Desa Tegak dengan anggaran Rp 213 juta lebih, Pamsimas Desa Paksebali Rp 161 juta, Desa Batukandik Rp 245 juta, Desa Getakan Rp 231 juta, Desa Nyanglan Rp 231 juta, Desa Batumadeg Rp 122 juta, Desa Tihingan Rp 245 juta dan Desa Akah Rp 245 juta. Sementara 2020, desa yang memiliki Pamsimas, yakni Desa Nyalian Rp 350 juta, Desa Selat  Rp 361 juta, Desa Aan Rp 339 juta, Desa Timuhun Rp 350 juta, Desa Gunaksa Rp 350 juta. Anggaran untuk Pamsimas tersebut berbeda-beda tergantung kondisi geografis dan mata air. *wan

Komentar