Pemkab Badung Berharap Dana Hibah Pariwisata Tak Kembali ke Pusat
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung berburu dengan waktu. Pasalnya, kucuran dana hibah pariwiasata dari pemerintah pusat harus terserap sebelum akhir 2020.
Bila tidak, sisa dana yang tidak terserap wajib dikembalikan ke kas negara. “Tentu pemerintah daerah sangat berharap hibah pariwisata yang dikucurkan pusat bisa dimanfaatkan hingga tahun 2021. Kalau anggaran tidak sampai terserap, maka akan dikembalikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, Minggu (22/11).
Raka Darmawan menjelaskan, sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), jika semua anggaran tidak terserap hingga akhir Desember 2020, maka Pemkab Badung wajib mengembalikan sisa anggaran tersebut. “Memang sesuai peraturan harus mengembalikan anggaran jika semuanya belum terserap sampai akhir tahun ini,” kata Raka Darmawan yang notabene Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Badung.
Karenanya, Pemkab Badung memiliki keinginan agar anggaran yang tak terserap tersebut bisa dimanfaatkan hingga 2021. “Memang kami termasuk bapak Pjs Bupati Badung berkeinginan agar anggaran itu bisa berkelanjutan digunakan, sehingga tidak perlu dikembalikan lagi,” imbuhnya.
Disinggung apakah Pemkab Badung akan melakukan komunikasi lagi ke pusat agar anggaran yang belum terserap bisa dimanfaatkan hingga 2021, birokrat asal Gianyar itu mengiyakan. “Iya tapi tidak langsung ke pusat. Bisa dikomunikasikan melalui telepon,” katanya.
Untuk diketahui, Pemkab Badung menerima kucuran dana hibah pariwista paling besar dari pemerintah pusat. Total anggaran yang diterima yakni Rp 948 miliar. Dari jumlah tersebut 70 persennya atau sekitar Rp 663 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen atau sekitar Rp 285 miliar digunakan untuk kegiatan pemerintah daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan, dan lingkungan. Dari Rp 663 miliar tersebut, pada tahap pertama baru cair sekitar 50 persen. Untuk hotel pada tahap I dicairkan Rp 238 miliar lebih dan untuk restoran Rp 92 miliar lebih. Bila pencairan tahap I sudah berjalan 50 persen, dapat diusulkan untuk pencairan tahap kedua kepada pemerintah pusat.
Pemkab Badung pun telah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Untuk hotel, bantuan hibah pariwisata paling besar senilai Rp 16 miliar dan paling kecil menerima Rp 182 ribu. Sedangkan restoran paling besar senilai Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah Rp 82. *asa
Raka Darmawan menjelaskan, sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), jika semua anggaran tidak terserap hingga akhir Desember 2020, maka Pemkab Badung wajib mengembalikan sisa anggaran tersebut. “Memang sesuai peraturan harus mengembalikan anggaran jika semuanya belum terserap sampai akhir tahun ini,” kata Raka Darmawan yang notabene Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Badung.
Karenanya, Pemkab Badung memiliki keinginan agar anggaran yang tak terserap tersebut bisa dimanfaatkan hingga 2021. “Memang kami termasuk bapak Pjs Bupati Badung berkeinginan agar anggaran itu bisa berkelanjutan digunakan, sehingga tidak perlu dikembalikan lagi,” imbuhnya.
Disinggung apakah Pemkab Badung akan melakukan komunikasi lagi ke pusat agar anggaran yang belum terserap bisa dimanfaatkan hingga 2021, birokrat asal Gianyar itu mengiyakan. “Iya tapi tidak langsung ke pusat. Bisa dikomunikasikan melalui telepon,” katanya.
Untuk diketahui, Pemkab Badung menerima kucuran dana hibah pariwista paling besar dari pemerintah pusat. Total anggaran yang diterima yakni Rp 948 miliar. Dari jumlah tersebut 70 persennya atau sekitar Rp 663 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen atau sekitar Rp 285 miliar digunakan untuk kegiatan pemerintah daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan, dan lingkungan. Dari Rp 663 miliar tersebut, pada tahap pertama baru cair sekitar 50 persen. Untuk hotel pada tahap I dicairkan Rp 238 miliar lebih dan untuk restoran Rp 92 miliar lebih. Bila pencairan tahap I sudah berjalan 50 persen, dapat diusulkan untuk pencairan tahap kedua kepada pemerintah pusat.
Pemkab Badung pun telah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Untuk hotel, bantuan hibah pariwisata paling besar senilai Rp 16 miliar dan paling kecil menerima Rp 182 ribu. Sedangkan restoran paling besar senilai Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah Rp 82. *asa
1
Komentar