PAD dan Belanja Daerah Tabanan Turun
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,8 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp 298,836 miliar lebih atau 14,13 persen dari anggaran induk tahun anggaran 2020.
TABANAN, NusaBali
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan pidato pengantar terhadap 6 buah Ranperda Kabupaten Tabanan di gedung dewan pada Senin (23/11). Rapat paripurna ke-12 masa persidangan ketiga tahun 2020 DPRD Kabupaten Tabanan dilaksanakan secara daring.
Enam Ranperda dimaksud adalah, Ranperda tentang APBD Tahun 2021, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Eka mengatakan, pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi pengajuan 6 buah ranperda ini karena Ranperda tentang APBD Tahun 2021 merupakan rencana keuangan daerah yang ditetapkan dengan perda. Dimana mengacu pada kebijakan umum, APBD dan PPAS merupakan awal perencanaan anggaran daerah yang menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD 2021.
“Pada rancangan tahun anggaran 2021, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,8 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp 298,836 miliar lebih atau 14,13 persen dari anggaran induk tahun anggaran 2020. Dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,8 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 294,279 miliar lebih atau 13,5 persen dari anggaran induk tahun anggaran 2020, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 69,5 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari estimasi Silpa tahun anggaran 2020,” beber Bupati Eka, dalam rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta para wakil dan anggota DPRD, Forkopimda, instansi vertikal dan BUMD, Sekda Tabanan, para asisten dan OPD Pemkab Tabanan.
Estimasi Silpa yang akan digunakan untuk menutup defisit sebesar Rp 69,5 miliar itu, didapat dari PAD sebesar Rp 391,6 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 1,3 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 42,5 miliar lebih tahun 2020.
Sementara itu rencana belanja daerah yang dirancang mengalami penurunan dilaporkan oleh Bupati Eka, terdiri dari belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp 1,6 triliun lebih, belanja tak terduga sebesar Rp 13,3 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 251,9 miliar lebih.
Ditegaskan Bupati Eka, untuk 5 Ranperda lainnya, pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi karena ada berbagai faktor. Di antaranya adanya Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Adanya Permendagri No 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten Kota, Permendagri No 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Permendagri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ranperda No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Oleh semua itu kita wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif. Konsekuensinya kita semua dituntut dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang handal,” tandas Bupati Eka. *des
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan pidato pengantar terhadap 6 buah Ranperda Kabupaten Tabanan di gedung dewan pada Senin (23/11). Rapat paripurna ke-12 masa persidangan ketiga tahun 2020 DPRD Kabupaten Tabanan dilaksanakan secara daring.
Enam Ranperda dimaksud adalah, Ranperda tentang APBD Tahun 2021, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Eka mengatakan, pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi pengajuan 6 buah ranperda ini karena Ranperda tentang APBD Tahun 2021 merupakan rencana keuangan daerah yang ditetapkan dengan perda. Dimana mengacu pada kebijakan umum, APBD dan PPAS merupakan awal perencanaan anggaran daerah yang menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD 2021.
“Pada rancangan tahun anggaran 2021, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,8 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp 298,836 miliar lebih atau 14,13 persen dari anggaran induk tahun anggaran 2020. Dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,8 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 294,279 miliar lebih atau 13,5 persen dari anggaran induk tahun anggaran 2020, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 69,5 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari estimasi Silpa tahun anggaran 2020,” beber Bupati Eka, dalam rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta para wakil dan anggota DPRD, Forkopimda, instansi vertikal dan BUMD, Sekda Tabanan, para asisten dan OPD Pemkab Tabanan.
Estimasi Silpa yang akan digunakan untuk menutup defisit sebesar Rp 69,5 miliar itu, didapat dari PAD sebesar Rp 391,6 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 1,3 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 42,5 miliar lebih tahun 2020.
Sementara itu rencana belanja daerah yang dirancang mengalami penurunan dilaporkan oleh Bupati Eka, terdiri dari belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp 1,6 triliun lebih, belanja tak terduga sebesar Rp 13,3 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 251,9 miliar lebih.
Ditegaskan Bupati Eka, untuk 5 Ranperda lainnya, pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi karena ada berbagai faktor. Di antaranya adanya Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Adanya Permendagri No 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten Kota, Permendagri No 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Permendagri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ranperda No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Oleh semua itu kita wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif. Konsekuensinya kita semua dituntut dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang handal,” tandas Bupati Eka. *des
Komentar