Ngaku Sudah Lama Konsumsi
Pensiunan Polisi Dijuk Gara-Gara Bawa Sabu
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pensiunan polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu), I Nyoman Kandra, 58, kini harus merasakan pedihnya mendekam di penjara.
Pasalnya, purnawirawan yang pernah menjabat sebagai Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Buleleng ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Nyoman Kandra yang baru pensiun dua bulan dari institusinya ini diciduk oleh anggota Satres Narkoba Polres Buleleng pada Kamis (19/11) malam pukul 19.30 Wita di Jalan Raya Seririt-Lovina, tepatnya di depan supermarket Pepito, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Saat Nyoman Kandra digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat 0.26 gram brutto. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas di sela-sela buku tabungannya. Saat diinterogasi, dirinya mengakui sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, Nyoman Kandra digiring ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diperiksa, pria asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng ini mengaku sempat menggelar pesta sabu bersama 3 temannya, di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi mrngaku belum mengetahui secara pasti jumlah sabu-sabu yang dikonsumsi Nyoman Kandra. "Kami belum tahu berapa gram sabu yang sempat dikonsumsi tersangka bersama tiga orang itu. Sementara barang bukti yang kami temukan seberat 0.26 gram ini adalah sisanya," terang dia, Senin (23/11) saat rilis kasus.
Sementara untuk tiga orang yang disebut-sebut oleh Nyoman Kandra sempat mengonsumsi sabu bersama dirinya, AKP Derawi mengaku masih melakukan penyelidikan. Mengingat dari tiga orang itu, hanya satu yang diketahui indentitasnya oleh Nyoman Kandra. "Masih kami lakukan pendalaman lagi," katanya.
Kepada polisi, Nyoman Kandra juga mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2007, terhitung saat dia masih aktif bertugas sebagai anggota polisi. Namun kebiasaan buruknya itu baru terungkap, setelah Kandra memasuki masa pensiun. Sementara saat masih menjadi polisi dirinya rutin mengikuti tes urin.
"Tes urin memang sering kami lakukan yang juga diikuti oleh Nyoman Kandra, namun hasilnya saat itu negatif, tidak ditemukan adanya tanda-tanda narkoba. Tindakan narkotika ini memang sangat tertutup, sehingga penyelidikan memerlukan waktu. Sehingga baru saat ini lah kami berhasil mengungkap peran bersangkutan," jelas AKP Derawi.
Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Kandra pun dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. Sementara itu, saat dirinya ditanyai oleh sejumlah awak media, memilih bungkam.*cr75
Nyoman Kandra yang baru pensiun dua bulan dari institusinya ini diciduk oleh anggota Satres Narkoba Polres Buleleng pada Kamis (19/11) malam pukul 19.30 Wita di Jalan Raya Seririt-Lovina, tepatnya di depan supermarket Pepito, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Saat Nyoman Kandra digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat 0.26 gram brutto. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas di sela-sela buku tabungannya. Saat diinterogasi, dirinya mengakui sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, Nyoman Kandra digiring ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diperiksa, pria asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng ini mengaku sempat menggelar pesta sabu bersama 3 temannya, di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi mrngaku belum mengetahui secara pasti jumlah sabu-sabu yang dikonsumsi Nyoman Kandra. "Kami belum tahu berapa gram sabu yang sempat dikonsumsi tersangka bersama tiga orang itu. Sementara barang bukti yang kami temukan seberat 0.26 gram ini adalah sisanya," terang dia, Senin (23/11) saat rilis kasus.
Sementara untuk tiga orang yang disebut-sebut oleh Nyoman Kandra sempat mengonsumsi sabu bersama dirinya, AKP Derawi mengaku masih melakukan penyelidikan. Mengingat dari tiga orang itu, hanya satu yang diketahui indentitasnya oleh Nyoman Kandra. "Masih kami lakukan pendalaman lagi," katanya.
Kepada polisi, Nyoman Kandra juga mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2007, terhitung saat dia masih aktif bertugas sebagai anggota polisi. Namun kebiasaan buruknya itu baru terungkap, setelah Kandra memasuki masa pensiun. Sementara saat masih menjadi polisi dirinya rutin mengikuti tes urin.
"Tes urin memang sering kami lakukan yang juga diikuti oleh Nyoman Kandra, namun hasilnya saat itu negatif, tidak ditemukan adanya tanda-tanda narkoba. Tindakan narkotika ini memang sangat tertutup, sehingga penyelidikan memerlukan waktu. Sehingga baru saat ini lah kami berhasil mengungkap peran bersangkutan," jelas AKP Derawi.
Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Kandra pun dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. Sementara itu, saat dirinya ditanyai oleh sejumlah awak media, memilih bungkam.*cr75
1
Komentar