nusabali

Membandel, Pelanggar Prokes Dipush up dan Menyapu di Pura

  • www.nusabali.com-membandel-pelanggar-prokes-dipush-up-dan-menyapu-di-pura

SEMARAPURA, NusaBali
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, terus menggelar sidak penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), khususnya penggunaan masker.

Sidak dipusatkan di Jalan Batutabih, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Senin (23/11). Hasilnya, 15 warga dijaring. Dari jumlah itu, 2 orang diberi sanksi denda Rp 100.000/orang, di tempat. Karena mereka tidak membawa masker. 13 orang lainnya diberi sanksi pembinaan/surat teguran karena menggunakan masker tidak sempurna yakni tidak menutupi hidung dan mulut.

Tidak hanya sanksi administrasi, mereka juga diberikan sanksi berupa push up dan menyapu di Pura Antap, di areal Jalan Batutabih. "Sanksi ini untuk efek jera. Jangan setelah ada petugas, baru menggunakan masker. Takutlah dengan virusnya bukan dengan kami," tegas Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, melalui pengeras suara.

Selain untuk kesehatan dan telah dikenai sanksi denda, Suarta mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker, terutama saat beraktivitas ke luar rumah. Sidak nini karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang. "Namun, kegiatan ini murni dalam upaya menegakkan disiplin warga agar taat prokes pencegahan Covid-19," katanya.

Sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam peraturan ini tertuang, warga yang tidak menggunakan masker di enda Rp 100.000. "Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi, namun masih ada saja yang melanggar," ujarnya. *wan

Komentar