Kawasan Kumuh di Kota Denpasar Diklaim Menurun
DENPASAR, NusaBali
Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar mengklaim kawasan kumuh di Kota Denpasar mengalami penurunan.
Penurunan tersebut terjadi karena sudah adanya Perda kawasan kumuh dan penanganan secara bersama-sama dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Kabid Kawasan Permukiman, Dinas Perkimta Kota Denpasar, Dewa Gede Pradnyana, saat dihubungi, Selasa (24/11) mengungkapkan, kawasan kumuh di Kota Denpasar dari tahun 2016 hingga akhir 2020 terus mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Dengan adanya Perda Kawasan Kumuh, maka pihaknya bisa melakukan penanganan dengan cepat bekerjasama dengan Provinsi Bali, dan Pusat dalam penanganan kawasan tersebut. Dari tahun 2016 kawasan kumuh di Kota Denpasar masih mencapai angka 184,40 hektare, akhir 2018 tersisa 57,47 hektare, akhir 2019 tersisa 77,16 hektare, dan akhir 2020 tersisa sebanyak 51,99 hektare.
"Penurunan tersebut terjadi karena adanya perda dan gotong-royong provinsi serta pusat untuk penanganan kawasan kumuh. Sebab, ada pembagian penanganan yang dilakukan agar semua bisa dikerjakan dengan cepat," jelas Dewa Pradnyana.
Menurut dia, dalam penanganan selama ini yang paling sulit, yakni penataan di kawasan kumuh yang lahannya dikontrakkan oleh pemilik tanah. Sehingga, setiap kali ingin melakukan penataan terganjal dengan kontrak tanah. Dengan adanya Perda tersebut, Dewa Pradnyana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan kontrakan dan bersedia untuk memperbaiki rumah-rumah kumuh.
Di sisi lain, pemerintah membantu untuk penataan saluran drainase dan infrastrukturnya agar terlihat lebih rapi. Untuk kawasan kumuh yang masih mencapai 1-10 hektare merupakan kewenangan dari pemerintah daerah untuk melakukan penataan. Sedangkan untuk kawasan yang memiliki kawasan kumuh 10-15 hektare dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Bali, dan di atas 15 hektare dikerjakan oleh pusat.
Saat ini Dewa Pradnyana mengatakan, di Kota Denpasar yang paling tinggi masih tersisa kawasan kumuh, yakni di Kecamatan Denpasar Selatan, dan Kecamatan Denpasar Utara. Kecamatan Denpasar Selatan di akhir 2020 masih memiliki sebanyak 25,78 hektare kawasan kumuh, Kecamatan Denpasar Utara sebanyak 20,18 hektare, Kecamatan Denpasar Barat sebanyak 4,89 hektare dan Kecamatan Denpasar Timur sebanyak 1,13 hektare.
Kecamatan Denpasar Selatan kata Dewa Pradnyana saat ini paling banyak di TPA Suwung yang tengah dikerjakan penataannya. Sedangkan Denpasar Utara yang paling banyak berada di kawasan Desa Ubung Kaja, tepatnya di kawasan Jalan Karya Makmur yang saat ini masih jadi sengketa.
Menurut dia, pemerintah juga sudah mulai menganggarkan penataan kembali di tahun 2021, sebab anggaran 2020 tidak bisa berjalan karena dilakukan refocusing penanganan Covid-19. "Tahun 2021 baru bisa kita kerjakan lagi. Soalnya kan anggaran 2020 sudah direfocusing semua jadi kami tidak bisa kerjakan tahun ini," tandanya. *mis
Kabid Kawasan Permukiman, Dinas Perkimta Kota Denpasar, Dewa Gede Pradnyana, saat dihubungi, Selasa (24/11) mengungkapkan, kawasan kumuh di Kota Denpasar dari tahun 2016 hingga akhir 2020 terus mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Dengan adanya Perda Kawasan Kumuh, maka pihaknya bisa melakukan penanganan dengan cepat bekerjasama dengan Provinsi Bali, dan Pusat dalam penanganan kawasan tersebut. Dari tahun 2016 kawasan kumuh di Kota Denpasar masih mencapai angka 184,40 hektare, akhir 2018 tersisa 57,47 hektare, akhir 2019 tersisa 77,16 hektare, dan akhir 2020 tersisa sebanyak 51,99 hektare.
"Penurunan tersebut terjadi karena adanya perda dan gotong-royong provinsi serta pusat untuk penanganan kawasan kumuh. Sebab, ada pembagian penanganan yang dilakukan agar semua bisa dikerjakan dengan cepat," jelas Dewa Pradnyana.
Menurut dia, dalam penanganan selama ini yang paling sulit, yakni penataan di kawasan kumuh yang lahannya dikontrakkan oleh pemilik tanah. Sehingga, setiap kali ingin melakukan penataan terganjal dengan kontrak tanah. Dengan adanya Perda tersebut, Dewa Pradnyana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan kontrakan dan bersedia untuk memperbaiki rumah-rumah kumuh.
Di sisi lain, pemerintah membantu untuk penataan saluran drainase dan infrastrukturnya agar terlihat lebih rapi. Untuk kawasan kumuh yang masih mencapai 1-10 hektare merupakan kewenangan dari pemerintah daerah untuk melakukan penataan. Sedangkan untuk kawasan yang memiliki kawasan kumuh 10-15 hektare dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Bali, dan di atas 15 hektare dikerjakan oleh pusat.
Saat ini Dewa Pradnyana mengatakan, di Kota Denpasar yang paling tinggi masih tersisa kawasan kumuh, yakni di Kecamatan Denpasar Selatan, dan Kecamatan Denpasar Utara. Kecamatan Denpasar Selatan di akhir 2020 masih memiliki sebanyak 25,78 hektare kawasan kumuh, Kecamatan Denpasar Utara sebanyak 20,18 hektare, Kecamatan Denpasar Barat sebanyak 4,89 hektare dan Kecamatan Denpasar Timur sebanyak 1,13 hektare.
Kecamatan Denpasar Selatan kata Dewa Pradnyana saat ini paling banyak di TPA Suwung yang tengah dikerjakan penataannya. Sedangkan Denpasar Utara yang paling banyak berada di kawasan Desa Ubung Kaja, tepatnya di kawasan Jalan Karya Makmur yang saat ini masih jadi sengketa.
Menurut dia, pemerintah juga sudah mulai menganggarkan penataan kembali di tahun 2021, sebab anggaran 2020 tidak bisa berjalan karena dilakukan refocusing penanganan Covid-19. "Tahun 2021 baru bisa kita kerjakan lagi. Soalnya kan anggaran 2020 sudah direfocusing semua jadi kami tidak bisa kerjakan tahun ini," tandanya. *mis
Komentar