Eks Kantor KUD Sulahan Dieksekusi
Eksekusi berlangsung lancar. Pengamanan eksekusi dipimpin Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kusprihandono, didampingi Kabag Ops Kompol Ngakan Anom Semadi.
BANGLI, NusaBali
Lahan berikut gedung eks kantor KUD Sulahan yang berlokasi di Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (31/10). Eksekusi dilakukan terkait proses pelelangan terhadap kantor tersebut.
Lahan dan gedung KUD Sulahan tersebut sebelumnya sempat dijadikan agunan oleh pihak KUD Sulahan di BRI. Namun dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi. Karena itulah dilakukan pelelangan pada 18 Oktober 2014. Lelang dimenangi I Ketut Dugdug alias Ketut Suela, warga asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, dengan nilai Rp 2,5 miliar. Sementara luas lahan gedung yang terletak di pinggir jalan raya Sulahan sekitar 28,5 are.
Panitera PN Bangli I Made Darma Jaya, selaku eksekutor, menjelaskan, eksekusi yang dilaksanakan, Senin (31/10), merupakan eksekusi lanjutan. Awalnya eksekusi dilakukan 26 Oktober 2016. Eksekusi tersebut berupa perintah agar eks gedung KUD Sulahan tersebut dikosongkan. Namun karena terjadi negosiasi antara termohon dan pemohon, eksekusi diundur.
“Setelah kami cek ternyata belum dikosongkan,” jelas Darma Jaya. Karena itulah eksekusi dilanjutkan, Senin (31/10). “Pelaksanaan eksekusi lancar,” ujarnya. Eksekusi diawali dengan pembacaan Penetapan Eksekusi dari Ketua PN Bangli dibacakan Panitera I Made Darma Jaya didampingi Juru Sita I Gusti Putu Sudiarta. Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 Wita eksekusi dimulai, ditandai dengan pengangkutan keluar barang-barang inventaris kantor.
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari polisi. Puluhan personel dari Polres Bangli didukung personel dari Polsek Susut diterjunkan. Tak hanya itu, untuk mengansipasi kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan satu unit mobil water canon disiapkan di sekitar lokasi. Pengamanan dipimpin Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kusprihandono, didampingi Kabag Ops Kompol Ngakan Anom Semadi, Kapolsek Susut AKP IB Karyawan, dan lainnya. k17
Lahan dan gedung KUD Sulahan tersebut sebelumnya sempat dijadikan agunan oleh pihak KUD Sulahan di BRI. Namun dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi. Karena itulah dilakukan pelelangan pada 18 Oktober 2014. Lelang dimenangi I Ketut Dugdug alias Ketut Suela, warga asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, dengan nilai Rp 2,5 miliar. Sementara luas lahan gedung yang terletak di pinggir jalan raya Sulahan sekitar 28,5 are.
Panitera PN Bangli I Made Darma Jaya, selaku eksekutor, menjelaskan, eksekusi yang dilaksanakan, Senin (31/10), merupakan eksekusi lanjutan. Awalnya eksekusi dilakukan 26 Oktober 2016. Eksekusi tersebut berupa perintah agar eks gedung KUD Sulahan tersebut dikosongkan. Namun karena terjadi negosiasi antara termohon dan pemohon, eksekusi diundur.
“Setelah kami cek ternyata belum dikosongkan,” jelas Darma Jaya. Karena itulah eksekusi dilanjutkan, Senin (31/10). “Pelaksanaan eksekusi lancar,” ujarnya. Eksekusi diawali dengan pembacaan Penetapan Eksekusi dari Ketua PN Bangli dibacakan Panitera I Made Darma Jaya didampingi Juru Sita I Gusti Putu Sudiarta. Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 Wita eksekusi dimulai, ditandai dengan pengangkutan keluar barang-barang inventaris kantor.
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari polisi. Puluhan personel dari Polres Bangli didukung personel dari Polsek Susut diterjunkan. Tak hanya itu, untuk mengansipasi kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan satu unit mobil water canon disiapkan di sekitar lokasi. Pengamanan dipimpin Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kusprihandono, didampingi Kabag Ops Kompol Ngakan Anom Semadi, Kapolsek Susut AKP IB Karyawan, dan lainnya. k17
1
Komentar