nusabali

Rudenim Denpasar Deportasi 4 WNA

  • www.nusabali.com-rudenim-denpasar-deportasi-4-wna

MANGUPURA, NusaBali
Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan satu orang WNA asal Pantai Gading dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Selasa (24/11) sore.

Proses deportasi terhadap 4 WNA itu dilakukan dalam dua kloter melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Selain dideportasi, keempat WNA itu juga dimasukkan dalam daftar cekal (cegah dan tangkal).

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menerangkan keempat WNA yang dideportasi pada Selasa malam itu tiga orang dari Nigeria, yakni, OUT, 30, OU, 32, dan CCN, 35. Sementara, satunya lagi dari Pantai Gading berinisial JPL, 33. Keempat WNA itu dideportasi dalam dua kloter yaitu kloter pertama, OUT, OU, dan JPL menggunakan pesawat Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2 pukul 16.10 WIB dan kloter kedua CCN diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 boarding pukul 17.20 WIB.

“Keempat WNA ini dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Pasalnya, tidak ada penerbangan dari Bali menuju negara mereka,” imbuh Surya Darma.

Dalam proses pendeportasian itu, keempat WNA tersebut dikawal oleh tim dari Rudenim Denpasar hingga pintu pesawat. Setelah dilakukan pendeportasian, mereka juga diusulkan dalam daftar pencekalan untuk masuk ke Indonesia dalam kurun dua tahun. Terkait kasus yang membuat WNA itu dideportasi, Surya Darma menyatakan karena melanggar UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sebelum dideportasi mereka sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam rangka menunggu proses deportasi. Saat proses deportasi, mereka melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan,” ucap Surya Darma.

Dijelaskannya, keempat WNA itu diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Denpasar dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai pada Oktober 2020 lalu. Mereka diamankan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian. Karena terbukti melanggar, keempatnya langsung diamankan ke Rudenim Denpasar. “OUT, JPL, dan OU dijebloskan di Rudenim pada 22 Oktober. Sementara, CCN masuk pada 11 Oktober. Kasusnya semua sama, tidak memiliki kelengkapan dokumen izin tinggal dan ada juga yang sudah lewat masa berlakunya,” ungkap Surya Darma. *dar

Komentar