Sosialisasi Upah Minimum Masih Kurang Gencar
DENPASAR, NusaBali
Upah minimum menjadi perhatian penting dalam permasalahan lapangan kerja. Kebijakan soal upah minimum setiap tahunnya dibahas dan disesuaikan.
Apalagi saat ini secara nasional telah disahkan UU Cipta Kerja. SDM Bali mencoba menyosialisasikan hal tersebut, Selasa (24/11) di Gedung DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.
Menurut Koordinator Forum Sumber Daya Manusia (SDM) Bali, Gunawan Wicaksono, sosialisasi tentang upah minum dinilai masih kurang gencar oleh pemerintah terkait. Sehingga banyak yang kemudian tidak memahami upah minimum dan kriterianya.
“Masalah dari dulu adalah sosialisasinya sangat kurang. Banyak yang tidak tahu upah minimum itu seperti apa, kriterianya bagaimana. Sosialisasinya yang digencarkan dulu, baru setelah itu ada pengawasan dan penegakan,” ungkapnya.
Terlebih lagi ada aturan baru UU Cipta Kerja yang disahkan secara nasional. Gunawan melihat dalam aturan baru tentang upah minumum, hanya ada Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih ada namun dengan catatan, yakni didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Lanjutnya, untuk UMP Provinsi Bali masih sama seperti tahun sebelumnya, tidak ada kenaikan. UMP ditetapkan sebesar Rp 2.499.000. Gunawan pun berharap, perusahaan yang memiliki aset atau kemampuan keuangannya masih memadai agar berbaik hati membayar upah karyawan sebagaimana mestinya. *ind
Menurut Koordinator Forum Sumber Daya Manusia (SDM) Bali, Gunawan Wicaksono, sosialisasi tentang upah minum dinilai masih kurang gencar oleh pemerintah terkait. Sehingga banyak yang kemudian tidak memahami upah minimum dan kriterianya.
“Masalah dari dulu adalah sosialisasinya sangat kurang. Banyak yang tidak tahu upah minimum itu seperti apa, kriterianya bagaimana. Sosialisasinya yang digencarkan dulu, baru setelah itu ada pengawasan dan penegakan,” ungkapnya.
Terlebih lagi ada aturan baru UU Cipta Kerja yang disahkan secara nasional. Gunawan melihat dalam aturan baru tentang upah minumum, hanya ada Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih ada namun dengan catatan, yakni didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Lanjutnya, untuk UMP Provinsi Bali masih sama seperti tahun sebelumnya, tidak ada kenaikan. UMP ditetapkan sebesar Rp 2.499.000. Gunawan pun berharap, perusahaan yang memiliki aset atau kemampuan keuangannya masih memadai agar berbaik hati membayar upah karyawan sebagaimana mestinya. *ind
1
Komentar