nusabali

SE UMP Melalui Diskusi Panjang

  • www.nusabali.com-se-ump-melalui-diskusi-panjang

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.

Untuk itu dikeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) Nomor 11 Tahun 2020. Menaker Ida Fauziyah menyatakan, SE tersebut dikeluarkan setelah melalui diskusi panjang dengan Dewan Pengupahan Nasional.

"Terkait kebijakan UMP 2021, kami keluarkan setelah berdiskusi panjang dengan Dewan Pengupahan Nasional. SE dikeluarkan karena melihat kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," ujar Menaker saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11).

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartel dua tahun 2020 minus 5,32 persen. Kemudian hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2020 mengenai dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha menunjukan 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Lalu 53,17 persen usaha menengah dan besar serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. "Bahkan sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah, meski sebatas upah minimum yang berlaku saat ini," tegas Menaker.

Atas dasar itu dikeluarkan SE Menaker. SE mengamanatkan pula kepada gubernur-gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP 2021 sesuai peraturan perundang-undangan. Terbitnya SE pun, telah mempertimbangkan kondisi yang terjadi.

Kemudian analisis dampak Covid-19 terhadap pengupahan dan berbagai pandangan serta masukan dari unsur serikat pekerja, serikat buruh, pemerintah, pakar, praktisi, akademisi, buruh, pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah. "Jadi SE tidak ujug-ujug turun," kata Menaker.

Melainkan melalui proses diskusi panjang dan akhirnya keluar SE Menaker tentang UMP 2021. Secara subtansi UMP 2021 tidak mengalami perubahan dengan 2020. "UMP 2021 juga tidak boleh rendah dari UMP 2020 guna memberi perlindungan kepada pekerja," papar Menaker.

Sampai saat ini, lanjut Menaker, sudah ada 27 provinsi menetapkan UMP 2021 sama dengan 2020. Sementara provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi ketimbang 2020 ada enam provinsi yaitu Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Bengkulu. Sedangkan satu provinsi yakni Gorontalo belum menetapkan UMP 2021. *k22

Komentar