Desa Belimbing, Pupuan, Siap Jadi Desa Penyedia Bahan Baku Arak Bali
TABANAN, NusaBali
Sebagai desa penghasil nira, masyarakat Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Tabanan, masih aktif memproduksi gula aren.
Namun seiring dilegalkan minuman tuak, arak, dan berem oleh Pemerintah Provinsi Bali sesuai Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, Desa Belimbing bersiap menjadi desa yang menyiapkan bahan baku arak Bali.
Perbekel Belimbing I Nyoman Surianto, mengatakan sebagian besar warga Desa Belimbing memiliki pohon aren atau enau (pohon aren ini disadap menghasilkan nira, Red). Dari 8 banjar, sekitar 50 KK memiliki pohon aren. Pohon aren paling banyak ada di 4 banjar (Pemudungan, Belimbing Tegal, Beniti, dan Belimbing Anyar). “Per KK itu rata-rata memiliki 2-5 pohon enau yang masih produktif,” kata Surianto, Rabu (25/11).
Menurut Surianto, masyarakat memanfaatkan nira sebagai gula aren. Dan saat ini masih produktif bahkan penjualannya sudah tembus Denpasar. Kadang perajin kehabisan stok untuk produksi gula aren, karena gula aren yang dihasilkan atau yang lebih dikenal gula Belimbing digemari masyarakat. Sebab gula aren produksi Desa Belimbing masih asli dan alami tanpa campuran bahan lain.
“Rata-rata sekali panen dihasilkan sampai 5 liter nira, dan dalam satu hari itu petani panen nira pagi hari dan sore hari,” imbuh Surianto.
Kendati nira masih dimanfaatkan untuk membuat gula aren, seiring terbitnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, Desa Belimbing bersiap menjadi desa yang memasok bahan baku arak Bali.
“Sekarang kami sudah bekerjasama dengan pihak ketiga dan sudah selesai uji coba, namun draft kerjasama belum penandatanganan. Kami tunggu saja dulu, yang jelas ketika draft kerjasama ditandatangani, kami siap ikut memasok bahan baku arak Bali,” kata Surianto.
Ditambahkannya, uji coba sudah berlangsung selama 1 bulan. Dalam uji coba ini, dari 10 liter tuak, bisa menghasilkan satu liter arak. Nantinya ketika MoU sudah ditandatangani, Desa Belimbing setiap 2 hari sekali akan menyiapkan arak Bali yang siap diambil. “Nanti proses pemasaran itu, tuak yang sudah dihasilkan dibawa ke BUMDes. Pihak ketiga mengambil tiap dua hari sekali ke BUMDes,” ungkap Surianto.
Meskipun nantinya Desa Belimbing akan menyiapkan bahan baku arak Bali, produksi gula aren tetap dilanjutkan. Selain karena gula aren Belimbing sudah dikenal, di Desa Belimbing yang terdiri dari 8 banjar, warganya rata-rata memiliki pohon aren yang produktif. “Gula aren tetap kami produksi, tidak dipangkas ataupun dikurangi. Lagi pula sekarang untuk penyediaan bahan baku arak Bali baru awal,” tandas Sutrisno.
Dengan adanya Pergub Bali yang melegalkan minuman arak, tuak, dan berem ini, Sutrisno berharap bisa membantu ekonomi petani/perajin. Terlebih jika kerjasama ini lancar, petani tidak terlalu lama menunggu hasil, sebab begitu nira diturunkan dari pohon enau, sudah bisa diolah langsung untuk dijadikan arak. “Kalau buat gula aren itu ada sejumlah proses yang harus dilalui sebelum gula siap dipasarkan,” tuturnya. *des
Perbekel Belimbing I Nyoman Surianto, mengatakan sebagian besar warga Desa Belimbing memiliki pohon aren atau enau (pohon aren ini disadap menghasilkan nira, Red). Dari 8 banjar, sekitar 50 KK memiliki pohon aren. Pohon aren paling banyak ada di 4 banjar (Pemudungan, Belimbing Tegal, Beniti, dan Belimbing Anyar). “Per KK itu rata-rata memiliki 2-5 pohon enau yang masih produktif,” kata Surianto, Rabu (25/11).
Menurut Surianto, masyarakat memanfaatkan nira sebagai gula aren. Dan saat ini masih produktif bahkan penjualannya sudah tembus Denpasar. Kadang perajin kehabisan stok untuk produksi gula aren, karena gula aren yang dihasilkan atau yang lebih dikenal gula Belimbing digemari masyarakat. Sebab gula aren produksi Desa Belimbing masih asli dan alami tanpa campuran bahan lain.
“Rata-rata sekali panen dihasilkan sampai 5 liter nira, dan dalam satu hari itu petani panen nira pagi hari dan sore hari,” imbuh Surianto.
Kendati nira masih dimanfaatkan untuk membuat gula aren, seiring terbitnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, Desa Belimbing bersiap menjadi desa yang memasok bahan baku arak Bali.
“Sekarang kami sudah bekerjasama dengan pihak ketiga dan sudah selesai uji coba, namun draft kerjasama belum penandatanganan. Kami tunggu saja dulu, yang jelas ketika draft kerjasama ditandatangani, kami siap ikut memasok bahan baku arak Bali,” kata Surianto.
Ditambahkannya, uji coba sudah berlangsung selama 1 bulan. Dalam uji coba ini, dari 10 liter tuak, bisa menghasilkan satu liter arak. Nantinya ketika MoU sudah ditandatangani, Desa Belimbing setiap 2 hari sekali akan menyiapkan arak Bali yang siap diambil. “Nanti proses pemasaran itu, tuak yang sudah dihasilkan dibawa ke BUMDes. Pihak ketiga mengambil tiap dua hari sekali ke BUMDes,” ungkap Surianto.
Meskipun nantinya Desa Belimbing akan menyiapkan bahan baku arak Bali, produksi gula aren tetap dilanjutkan. Selain karena gula aren Belimbing sudah dikenal, di Desa Belimbing yang terdiri dari 8 banjar, warganya rata-rata memiliki pohon aren yang produktif. “Gula aren tetap kami produksi, tidak dipangkas ataupun dikurangi. Lagi pula sekarang untuk penyediaan bahan baku arak Bali baru awal,” tandas Sutrisno.
Dengan adanya Pergub Bali yang melegalkan minuman arak, tuak, dan berem ini, Sutrisno berharap bisa membantu ekonomi petani/perajin. Terlebih jika kerjasama ini lancar, petani tidak terlalu lama menunggu hasil, sebab begitu nira diturunkan dari pohon enau, sudah bisa diolah langsung untuk dijadikan arak. “Kalau buat gula aren itu ada sejumlah proses yang harus dilalui sebelum gula siap dipasarkan,” tuturnya. *des
1
Komentar