nusabali

Dinilai Tidak adil dan Tak Ada Efek Jera, Jaksa Penuntut Umum Banding Vonis Jerinx

  • www.nusabali.com-dinilai-tidak-adil-dan-tak-ada-efek-jera-jaksa-penuntut-umum-banding-vonis-jerinx

DENPASAR, NusaBali
Tepat hari ketujuh setelah vonis 1 tahun 2 bulan dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar kepada Jerinx, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan banding.

Pada Kamis (26/11), salah satu jaksa yang menangani perkara ini sudah mengajukan banding ke PN Denpasar. “Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang di mana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto, Kamis (26/11).

Adapun alasan pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan untuk Jerinx alias I Gede Aryastina dikarenakan pidana 1  tahun 2 bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Dalam rilis Kejati Bali diungkapkan terdapat hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan, dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.

Soal efek jera pun disinggung dalam pengajuan banding ini  bagi terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. "Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,” kata Luga.

Jerinx sendiri sudah mendekam dalam tahanan sejak 12 Agustus 2020. JPU yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu sebelumnya menyatakan Jerinx terbukti bersalah dan menuntut tiga tahun penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan plus denda Rp 10 juta. Sebaliknya Tim Kuasa Hukum Jerinx kemudian menolak semua tuntutan tersebut.

Jerinx dijerat kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Saat Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Nyoman Dewi membacakan putusan pidana 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta pada Kamis (19/11) lalu, Jerinx dan JPU memutuskan untuk mengambil waktu terlebih dahulu guna berpikir sebelum menerima atau menyatakan banding. *tim

TONTON JUGA:
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx dan Jaksa Penuntut Umum Pilih Pikir-Pikir Dulu

Komentar