Jaksa Penuntut Hukum Banding, Jerinx Balas Ajukan Banding
DENPASAR, NusaBali
Bukan hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja yang mengajukan banding, namun Jerinx yang dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan juga melakukan upaya hukum banding.
Upaya hukum banding dari kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx alias JRX dilakukan setelah JPU lebih dulu menyatakan banding dengan mendatangi PN Denpasar pada Kamis (26/11) pukul 13.30 Wita. “Itu pertimbangan yang pertama. Klien kami Jerinx meminta pada kami, apabila jaksa mengajukan banding, maka mau tidak mau, tidak ada pilihan lain, kita harus banding, dan mandat itu yang kami jalankan,” ungkap I Wayan ‘Gendo’ Suardana, salah satu kuasa hukum Jerinx ditemui di PN Denpasar.
Jerinx sendiri, kata Gendo, sebenarnya sudah menerima dengan kebesaran hati akan kenyataan pahit putusan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi pada Kamis (19/11). Tim kuasa hukum pun ikut merasa prihatin dengan pengajuan banding JPU tersebut. “Karena tuntutan jaksa cenderung manipulative, bahkan ngawur. Namun kami tetap menghargai hak hukum jaksa,” kata Gendo.
Gendo juga menambahkan bahwa pembelaan hukum yang belum berakhir ini, bukan hanya untuk Jerinx, melainkan juga untuk kebebasan berekspresi dan juga untuk menjaga marwah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dalam kasus ini sebagai pihak yang mengadukan pencemaran nama baik. “Kami juga lebih ingin menyatakan agar mereka lebih mengutamakan kode etik dan sumpah kedokteran bahwa tidak boleh ada orang atau pasien yang dinomorduakan hanya karena prosedur rapid test,” tutur Gendo.
Kedua pihak, JPU dan kuasa hukum Jerinx, akan menyiapkan memori banding dalam 14 hari ke depan. Sebelumnya pada pukul 13.30 Wita, salah satu jaksa yang menangani perkara Jerinx, Otong Hendra Rahayu, mengajukan banding ke PN. “Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang di mana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto.
Jerinx sendiri, kata Gendo, sebenarnya sudah menerima dengan kebesaran hati akan kenyataan pahit putusan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi pada Kamis (19/11). Tim kuasa hukum pun ikut merasa prihatin dengan pengajuan banding JPU tersebut. “Karena tuntutan jaksa cenderung manipulative, bahkan ngawur. Namun kami tetap menghargai hak hukum jaksa,” kata Gendo.
Gendo juga menambahkan bahwa pembelaan hukum yang belum berakhir ini, bukan hanya untuk Jerinx, melainkan juga untuk kebebasan berekspresi dan juga untuk menjaga marwah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dalam kasus ini sebagai pihak yang mengadukan pencemaran nama baik. “Kami juga lebih ingin menyatakan agar mereka lebih mengutamakan kode etik dan sumpah kedokteran bahwa tidak boleh ada orang atau pasien yang dinomorduakan hanya karena prosedur rapid test,” tutur Gendo.
Kedua pihak, JPU dan kuasa hukum Jerinx, akan menyiapkan memori banding dalam 14 hari ke depan. Sebelumnya pada pukul 13.30 Wita, salah satu jaksa yang menangani perkara Jerinx, Otong Hendra Rahayu, mengajukan banding ke PN. “Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang di mana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto.
Adapun alasan pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan untuk Jerinx alias I Gede Aryastina dikarenakan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Dalam rilis Kejati Bali diungkapkan terdapat hal yang memberatkan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan, dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.
Soal efek jera pun disinggung dalam pengajuan banding ini bagi terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. "Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,” kata Luga.
Jerinx sudah mendekam dalam tahanan sejak 12 Agustus 2020. JPU yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu sebelumnya menyatakan Jerinx terbukti bersalah dan menuntut tiga tahun penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan plus denda Rp 10 juta. Sebaliknya Tim Kuasa Hukum Jerinx kemudian menolak semua tuntutan tersebut.
Pada sidang putusan Kamis (19/11), Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Nyoman Dewi membacakan putusan pidana 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta yang mana apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.*cla
TONTON JUGA:
JPU dan Tim Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Banding, JPU Menilai Vonis Tidak adil dan Tak Ada Efek Jera
Komentar