Jerinx Ladeni Banding Jaksa
“Sebenarnya dengan kebesaran hati Jerinx mau menerima putusan. Tapi, di detik akhir ternyata jaksa banding. Maka tidak ada pilihan lain selain meladeni,” I Wayan ‘Gendo’ Suardana
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu dkk resmi mengajukan banding atas putusan 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, I Gede Aryastina alias Jerinx, 43. Sementara Jerinx melalui penasihat hukumnya, I Wayan ‘ Gendo’ Suardana langsung meladeni banding jaksa tersebut dengan mendaftarkan bandingnya ke PN Denpasar, Kamis (26/11).
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan ada beberapa pertimbangan JPU mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. Salah satunya putusan 1 tahun dan 2 bulan yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Apalagi putusan tersebut juga jauh turun dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 3 tahun penjara.
“Dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan. Dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19,” tegas Luga.
Pertimbangan lain, putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. “"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama itu yang menjadi pertimbangan pengajuan banding. Yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan,” pungkas mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Sementara itu, tim penasihat hukum Jerinx yang diwakili Gendo meladeni upaya banding jaksa dengan langsung mendatangi PN Denpasar pada Kamis siang untuk mendaftarkan banding. “Kami banding setelah JPU mengajukan banding terlebih dahulu. Kami tidak ada pilihan lain selain meladeni banding JPU. Pertarungan hukum belum selesai,” ujar Gendo berapi-api.
Gendo mengatakan sebenarnya Jerinx sudah bisa menerima hukuman 14 bulan penjara. Seandainya jaksa tidak banding, maka Jerinx akan menerima hukuman. “Sebenarnya dengan kebesaran hati Jerinx juga mau menerima. Tapi, di detik akhir ternyata jaksa banding. Maka tidak ada pilihan lain selain meladeni,” lanjut Gendo.
Ditegaskan, banding yang diajukan ini merupakan pembelaan hukum. “Tidak hanya untuk Jerinx, tapi juga pembelaan terhadap kebebasan berekspresi. Banding ini juga bagian menjaga marwah IDI, bahwa tidak boleh ada orang atau pasien dinomor duakan, hanya karena prosedur rapid test,” tutup mantan aktivis mahasiswa ini.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Denpasar dalam putusannya menyatakan menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan,” ujar majelis hakim.
Jerinx dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan ini turun jauh dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. *rez
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu dkk resmi mengajukan banding atas putusan 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, I Gede Aryastina alias Jerinx, 43. Sementara Jerinx melalui penasihat hukumnya, I Wayan ‘ Gendo’ Suardana langsung meladeni banding jaksa tersebut dengan mendaftarkan bandingnya ke PN Denpasar, Kamis (26/11).
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan ada beberapa pertimbangan JPU mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. Salah satunya putusan 1 tahun dan 2 bulan yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Apalagi putusan tersebut juga jauh turun dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 3 tahun penjara.
“Dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan. Dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19,” tegas Luga.
Pertimbangan lain, putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. “"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama itu yang menjadi pertimbangan pengajuan banding. Yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan,” pungkas mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Sementara itu, tim penasihat hukum Jerinx yang diwakili Gendo meladeni upaya banding jaksa dengan langsung mendatangi PN Denpasar pada Kamis siang untuk mendaftarkan banding. “Kami banding setelah JPU mengajukan banding terlebih dahulu. Kami tidak ada pilihan lain selain meladeni banding JPU. Pertarungan hukum belum selesai,” ujar Gendo berapi-api.
Gendo mengatakan sebenarnya Jerinx sudah bisa menerima hukuman 14 bulan penjara. Seandainya jaksa tidak banding, maka Jerinx akan menerima hukuman. “Sebenarnya dengan kebesaran hati Jerinx juga mau menerima. Tapi, di detik akhir ternyata jaksa banding. Maka tidak ada pilihan lain selain meladeni,” lanjut Gendo.
Ditegaskan, banding yang diajukan ini merupakan pembelaan hukum. “Tidak hanya untuk Jerinx, tapi juga pembelaan terhadap kebebasan berekspresi. Banding ini juga bagian menjaga marwah IDI, bahwa tidak boleh ada orang atau pasien dinomor duakan, hanya karena prosedur rapid test,” tutup mantan aktivis mahasiswa ini.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Denpasar dalam putusannya menyatakan menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan,” ujar majelis hakim.
Jerinx dijatuhi hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan ini turun jauh dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. *rez
1
Komentar