184 Hotel dan Restoran Sudah Terima Bantuan Hibah Pariwisata
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung telah mencairkan hibah pariwisata kepada pelaku usaha baik hotel dan restoran secara bertahap.
Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung, dari 1.065 hotel dan 345 restoran yang berhak menerima hibah pariwisata, sudah ada 184 hotel dan restoran yang telah menerima bantuan tersebut.
“Datanya terus bergerak. Tapi hingga kemarin (Rabu, 25/11), sudah ada 184 hotel dan restoran yang telah menerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar Badung Cokorda Raka Darmawan, Kamis (26/11).
Mengenai masih sedikitnya pelaku usaha yang menerima dana hibah pariwisata tidak terlepas dari ketatnya persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat. “Sekarang ini setiap hari kami layani mereka sampai lewat jam kantor. Siapa yang berkasnya sudah lengkap, itu yang diproses pencairannya,” tegas Raka Darmawan.
“Hari ini (kemarin) juga kami masih berproses pencairannya. Jadi begitu syarat lengkap langsung kami proses pencairannya, sehingga tidak menunggu yang lainnya lengkap dulu,” imbuhnya.
Disinggung berapa anggaran yang sudah dicairkan kepada 184 hotel dan restoran tersebut, menurut Raka Darmawan yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Badung, nilainya totalnya sebesar Rp 218 miliar. Sayangnya tak diperinci detail berapa besaran bantuan kepada masing-masing hotel maupun restoran dimaksud.
Untuk diketahui, Pemkab Badung sudah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Pelaku usaha yang menerima bantuan hibah pariwisata tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Untuk hotel bantuan hibah pariwisata paling besar senilai Rp 16 miliar dan paling sedikit menerima Rp 182 ribu. Sedangkan restoran paling besar senilai Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah Rp 82.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana, menerangkan hibah yang diterima hotel dan restoran tergantung besaran pajak yang disetor ke pemkab pada 2019 lalu. Makin tinggi pajak yang disetor, maka semakin banyak hibah yang diterima. “Meski ada yang menerima dalam jumlah sangat kecil, tetap kami tetapkan dalam surat keputusan, karena mereka berhak,” katanya.
Soal nantinya yang bersangkutan mengambil hibah tersebut atau tidak, pemerintah tak bisa memaksakan. Sebab dengan jumlah hibah yang sangat kecil, tentunya memerlukan biaya dan waktu mengurusnya. “Surat keputusan ini layaknya pengumuman bahwa hotel dan restoran yang disebutkan memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis. Untuk dapat menerimanya, mereka harus melengkapi berkas administrasi, menandatangani NPHD, setelah itu baru bisa dicairkan,” tutur Lihadnyana. *asa
“Datanya terus bergerak. Tapi hingga kemarin (Rabu, 25/11), sudah ada 184 hotel dan restoran yang telah menerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar Badung Cokorda Raka Darmawan, Kamis (26/11).
Mengenai masih sedikitnya pelaku usaha yang menerima dana hibah pariwisata tidak terlepas dari ketatnya persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat. “Sekarang ini setiap hari kami layani mereka sampai lewat jam kantor. Siapa yang berkasnya sudah lengkap, itu yang diproses pencairannya,” tegas Raka Darmawan.
“Hari ini (kemarin) juga kami masih berproses pencairannya. Jadi begitu syarat lengkap langsung kami proses pencairannya, sehingga tidak menunggu yang lainnya lengkap dulu,” imbuhnya.
Disinggung berapa anggaran yang sudah dicairkan kepada 184 hotel dan restoran tersebut, menurut Raka Darmawan yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Badung, nilainya totalnya sebesar Rp 218 miliar. Sayangnya tak diperinci detail berapa besaran bantuan kepada masing-masing hotel maupun restoran dimaksud.
Untuk diketahui, Pemkab Badung sudah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Pelaku usaha yang menerima bantuan hibah pariwisata tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Untuk hotel bantuan hibah pariwisata paling besar senilai Rp 16 miliar dan paling sedikit menerima Rp 182 ribu. Sedangkan restoran paling besar senilai Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah Rp 82.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana, menerangkan hibah yang diterima hotel dan restoran tergantung besaran pajak yang disetor ke pemkab pada 2019 lalu. Makin tinggi pajak yang disetor, maka semakin banyak hibah yang diterima. “Meski ada yang menerima dalam jumlah sangat kecil, tetap kami tetapkan dalam surat keputusan, karena mereka berhak,” katanya.
Soal nantinya yang bersangkutan mengambil hibah tersebut atau tidak, pemerintah tak bisa memaksakan. Sebab dengan jumlah hibah yang sangat kecil, tentunya memerlukan biaya dan waktu mengurusnya. “Surat keputusan ini layaknya pengumuman bahwa hotel dan restoran yang disebutkan memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis. Untuk dapat menerimanya, mereka harus melengkapi berkas administrasi, menandatangani NPHD, setelah itu baru bisa dicairkan,” tutur Lihadnyana. *asa
Komentar