Disdikpora Badung Buka Opsi Pembelajaran Secara Tatap Muka
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung membuka opsi untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Hal ini menyusul keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan mengumpulkan UPT dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah). Intinya membahas mengenai SKB tersebut,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Made Mandi, Selasa (24/11).
Menurut Mandi, secara prinsip sekolah-sekolah di Badung telah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dari segi sarana protokol kesehatan (prokes) di lingkungan sekolah sudah dinilai memadai.
Namun, lanjutnya, tentu saja harus mendapat izin dari pemerintah daerah. Pasalnya, pelaksanaan pembelajaran dengan tatap muka harus memperhatikan situasi terkini dari pandemi Covid-19. Kalau sudah berangsur-angsur turun, tidak menutup kemungkinan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan. Sebaliknya kalau kasus terus bertambah, maka kemungkinan pembelajaran tatap muka tidak bisa terlaksana.
“Makanya, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19,” jelas pria yang menduduki posisi Sekretaris Disdikpora Badung ini.
Untuk diketahui, dalam lampiran keputusan bersama empat menteri, yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7039/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, dijelaskan pembelajaran tatap muka dilaksanakan melalui dua fase. Pertama, masa transisi yang dilaksanakan selama dua bulan. Jadwal pembelajaran diatur dengan pembagian rombongan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Kedua, adalah masa kebiasaan baru yang berlaku jika setelah masa transisi selesai dan kepala daerah tak mencabut pemberian izin pembelajaran tatap muka. Meski pembelajaran tatap muka telah dilaksanakan, namun orangtua atau wali dapat tetap memilih belajar dari rumah. Pembelajaran tatap muka juga dihentikan dan dilanjutkan belajar dari rumah jika ada kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. *asa
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan mengumpulkan UPT dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah). Intinya membahas mengenai SKB tersebut,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Made Mandi, Selasa (24/11).
Menurut Mandi, secara prinsip sekolah-sekolah di Badung telah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dari segi sarana protokol kesehatan (prokes) di lingkungan sekolah sudah dinilai memadai.
Namun, lanjutnya, tentu saja harus mendapat izin dari pemerintah daerah. Pasalnya, pelaksanaan pembelajaran dengan tatap muka harus memperhatikan situasi terkini dari pandemi Covid-19. Kalau sudah berangsur-angsur turun, tidak menutup kemungkinan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan. Sebaliknya kalau kasus terus bertambah, maka kemungkinan pembelajaran tatap muka tidak bisa terlaksana.
“Makanya, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19,” jelas pria yang menduduki posisi Sekretaris Disdikpora Badung ini.
Untuk diketahui, dalam lampiran keputusan bersama empat menteri, yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7039/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, dijelaskan pembelajaran tatap muka dilaksanakan melalui dua fase. Pertama, masa transisi yang dilaksanakan selama dua bulan. Jadwal pembelajaran diatur dengan pembagian rombongan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Kedua, adalah masa kebiasaan baru yang berlaku jika setelah masa transisi selesai dan kepala daerah tak mencabut pemberian izin pembelajaran tatap muka. Meski pembelajaran tatap muka telah dilaksanakan, namun orangtua atau wali dapat tetap memilih belajar dari rumah. Pembelajaran tatap muka juga dihentikan dan dilanjutkan belajar dari rumah jika ada kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. *asa
1
Komentar