Langgar Prokes, Seorang Warga di Pasar Petang Didenda Rp 100 Ribu
MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga pengunjung Pasar Petang di Desa/Kecamatan Petang harus bayar denda sebesar Rp 100 ribu setelah terjaring tim gabungan saat razia protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, Kamis (26/11).
Pengenaan denda lantaran yang bersangkutan kedapatan tidak memakai masker. “Padahal sudah beberapa kali kami turun ke lapangan untuk melakukan edukasi ke masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan. Namun tetap ada saja yang melanggar, jadi langsung kami kenakan denda,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara.
Menurut Suryanegara, sebetulnya dalam razia yang melibatkan unsur TNI/Polsi, Dishub, dan BPBD, Diskes itu menjaring sebanyak 5 orang pelanggar. Tetapi hanya satu orang yang dikenakan denda. “Untuk yang empat orang lainnya hanya diberikan pembinaan lantaran tidak memakai masker dengan benar,” katanya.
Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu menjelaskan, pemberlakuan denda bagi para pelanggar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta.
Suryanegara pun mengimbau agar masyarakat menaati prokes yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Pembatasan interaksi fisik (physical distancing).
“Sidak prokes terus akan kami gencarkan, tidak hanya di wilayah Kecamatan Petang, juga di daerah lain. Harapannya supaya masyarakat sadar pentingnya mengikuti prokes dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Suryanegara.
Pada bagian lain, Camat Petang I Wayan Darma mengimbau supaya masyarakat membiasakan diri menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat bepergian ke luar rumah. “Mari kita bersama-sama selalu patuh dan taat pada prokes Covid-19, demi kesehatan, keselamatan, dan keutuhan keluarga kita bersama. Khusus kepada Satgas atau aparat pelaksana penanggulangan Covid-19, agar dicontoh oleh masyarakat, untuk itu selalu lah taat dan patuh pada prokes Covid-19 dimana pun berada,” kata Wayan Darma. *asa
Menurut Suryanegara, sebetulnya dalam razia yang melibatkan unsur TNI/Polsi, Dishub, dan BPBD, Diskes itu menjaring sebanyak 5 orang pelanggar. Tetapi hanya satu orang yang dikenakan denda. “Untuk yang empat orang lainnya hanya diberikan pembinaan lantaran tidak memakai masker dengan benar,” katanya.
Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu menjelaskan, pemberlakuan denda bagi para pelanggar mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta.
Suryanegara pun mengimbau agar masyarakat menaati prokes yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Pembatasan interaksi fisik (physical distancing).
“Sidak prokes terus akan kami gencarkan, tidak hanya di wilayah Kecamatan Petang, juga di daerah lain. Harapannya supaya masyarakat sadar pentingnya mengikuti prokes dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Suryanegara.
Pada bagian lain, Camat Petang I Wayan Darma mengimbau supaya masyarakat membiasakan diri menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat bepergian ke luar rumah. “Mari kita bersama-sama selalu patuh dan taat pada prokes Covid-19, demi kesehatan, keselamatan, dan keutuhan keluarga kita bersama. Khusus kepada Satgas atau aparat pelaksana penanggulangan Covid-19, agar dicontoh oleh masyarakat, untuk itu selalu lah taat dan patuh pada prokes Covid-19 dimana pun berada,” kata Wayan Darma. *asa
1
Komentar