OJK Catat Kredit Perbankan Minus 0,47%
JAKARTA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan nasional mengalami kontraksi atau -0,47%.
Selain perbankan, piutang perusahaan pembiayaan juga terkontraksi -15,7% year on year. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan kontraksi kredit perbankan lebih banyak disebabkan oleh menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha.
Dia mengungkapkan OJK juga akan mendorong intermediasi perbankan di beberapa sektor usaha yang mulai pulih seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengolahan sampah, limbah dan daur ulang.
"Di industri keuangan non bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar -15,7 persen yoy, seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan," kata dia dalam siaran pers, Kamis (26/11).
OJK mencatat data Oktober menunjukkan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Data Oktober, Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12 persen yoy,didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79 persen (yoy).
OJK juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022, dengan penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi.
Serta perlakuan relaksasi dan self assessment penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan bank per Januari 2021.
OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
Dia menyebut OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan. *
Dia mengungkapkan OJK juga akan mendorong intermediasi perbankan di beberapa sektor usaha yang mulai pulih seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengolahan sampah, limbah dan daur ulang.
"Di industri keuangan non bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar -15,7 persen yoy, seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan," kata dia dalam siaran pers, Kamis (26/11).
OJK mencatat data Oktober menunjukkan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Data Oktober, Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12 persen yoy,didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79 persen (yoy).
OJK juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022, dengan penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi.
Serta perlakuan relaksasi dan self assessment penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan bank per Januari 2021.
OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
Dia menyebut OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan. *
1
Komentar