Tipu Warga, Oknum Polisi dan Seorang Residivis Diringkus
Diiming-imingi Lolos CPNS, Korban Setor Uang Rp 350 Juta
SINGARAJA, NusaBali
Oknum anggota polisi aktif yang bertugas di Polsek Kawasan Laut Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng, Aiptu Wayan Putra Yasa, 48, terpaksa harus mendekam di sel tahanan.
Aiptu Putra Yasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS. Tak tanggung-tanggung, korban yang ditipu mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Aiptu Putra Yasa menjalankan aksi penipuan bersama seorang rekannya bernama Made Muliasa, 60, warga Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kasus ini berawal dari laporan korban Ketut Rentika, 53, warga Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada 23 September 2020 lalu. Dalam laporannya, Rentika mengaku telah ditipu oleh oknum polisi bernama Aiptu Putra Yasa dan rekannya Made Muliasa, dengan iming-iming meloloskan anaknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pajak Singaraja pada bulan September 2013 lalu. Karena bujuk rayu tersangka, korban lalu menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 350 juta secara bertahap.
Namun anaknya tak kunjung menjadi PNS. Merasa ditipu, akhirnya Rentika melaporkan oknum polisi asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, bersama rekannya tersebut ke Polres Buleleng. Perlu waktu dua bulan polisi melakukan penyelidikan, dan baru tanggal 24 November lalu kedua orang yang dilaporkan oleh Rentika resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, menegaskan akan bertindak profesional dalam penanganan kasus ini, kendati salah satunya adalah oknum anggota Polri. Dijelaskan, kasus dugaan penipuan ini terjadi September 2013 hingga Agustus 2016 lalu di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.
"Pelaku membujuk korban dengan mengaku bisa mencarikan PNS dan meyakinkan korban dengan memperlihatkan SK yang sudah lulus PNS, sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta secara bertahap. Namun sampai sekarang korban (anak korban) tidak menjadi PNS," kata Kompol Loduwyk Tapilaha, saat merilis kasus tersebut, Jumat (27/11) siang.
Didampingi Kasat Reskrim, AKP Vicky Tri Haryanto, Kompol Loduwyk melanjutkan, penetapan Aiptu Putra Yasa dan Muliasa sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti yang cukup. Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu lembar kuitansi tanggal 23 September 2013 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa dengan jumlah uang Rp 50 juta, satu lembar kuitansi tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa dengan jumlah uang Rp 100 juta.
Kemudian, satu lembar kuitansi tertanggal 24 Agustus 2015 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa dengan jumlah uang Rp 25 juta, satu lembar kuitansi tertanggal 28 November 2015 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa dengan jumlah uang Rp 30 juta.
Selanjutnya satu lembar kuitansi tertanggal 5 Agustus 2016 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang dengan jumlah uang Rp 25 juta.
Selain itu ada juga, satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Wayan Putra Yasa sebagai penerima uang dari Putu Aditya Irawan, anak korban Rentika, sebesar Rp 50 juta tanggal 22 September 2020. Dan terakhir, ada juga barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Komang Ayu Latri, yang merupakan menantu korban Rentika, menyerahkan uang sebesar Rp50 juta tertanggal 22 September 2020.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya. "Aksi penipuan ini dilakukan secara bersama-sama kedua tersangka ini, iming-iming menjadikan PNS dengan rentang waktu tahun 2013 sampai tahun 2016. Sekarang kasus ini masih pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan ada korban lainnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Aiptu Putra Yasa dan rekannya Made Muliasa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Aiptu Putra Yasa memilih enggan berbicara banyak saat dicecar pertanyaan awak media. Dia hanya menegaskan, awalnya hanya berniat membantu. "Niat membantu saja. Tapi sudah terjadi, ya saya terima. Yang jelas, tidak ada niat (menipu, red)," akunya saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng, kemarin.
Sedangkan tersangka Muliasa yang seorang residivis kasus yang sama tahun 2008 lalu juga mengaku tidak ada niat menipu, melainkan hanya membantu. Uang itu adalah pinjaman selama mengurus PNS. Bahkan dia mengatakan ada perjanjian yang menyebutkan, jika gagal maka uang dikembalikan.
"Sebetulnya saya tidak mencari, didatangi tapi menolak. Tapi kalau minta tolong dan diberikan dana pinjaman, saya bantu. PNS tidak pakai uang, kalau perlu bantuan mengurus, saya bantu. Artinya, dana ini pinjaman. Di kuitansi jelas ada titipan dan pinjaman, bila gagal sesuai dengan perjanjian dana akan dikembalikan. Jadi tidak ada niat (menipu) itu," katanya. *cr75
Kasus ini berawal dari laporan korban Ketut Rentika, 53, warga Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada 23 September 2020 lalu. Dalam laporannya, Rentika mengaku telah ditipu oleh oknum polisi bernama Aiptu Putra Yasa dan rekannya Made Muliasa, dengan iming-iming meloloskan anaknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pajak Singaraja pada bulan September 2013 lalu. Karena bujuk rayu tersangka, korban lalu menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 350 juta secara bertahap.
Namun anaknya tak kunjung menjadi PNS. Merasa ditipu, akhirnya Rentika melaporkan oknum polisi asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, bersama rekannya tersebut ke Polres Buleleng. Perlu waktu dua bulan polisi melakukan penyelidikan, dan baru tanggal 24 November lalu kedua orang yang dilaporkan oleh Rentika resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, menegaskan akan bertindak profesional dalam penanganan kasus ini, kendati salah satunya adalah oknum anggota Polri. Dijelaskan, kasus dugaan penipuan ini terjadi September 2013 hingga Agustus 2016 lalu di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.
"Pelaku membujuk korban dengan mengaku bisa mencarikan PNS dan meyakinkan korban dengan memperlihatkan SK yang sudah lulus PNS, sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta secara bertahap. Namun sampai sekarang korban (anak korban) tidak menjadi PNS," kata Kompol Loduwyk Tapilaha, saat merilis kasus tersebut, Jumat (27/11) siang.
Didampingi Kasat Reskrim, AKP Vicky Tri Haryanto, Kompol Loduwyk melanjutkan, penetapan Aiptu Putra Yasa dan Muliasa sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti yang cukup. Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu lembar kuitansi tanggal 23 September 2013 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa dengan jumlah uang Rp 50 juta, satu lembar kuitansi tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa dengan jumlah uang Rp 100 juta.
Kemudian, satu lembar kuitansi tertanggal 24 Agustus 2015 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa dengan jumlah uang Rp 25 juta, satu lembar kuitansi tertanggal 28 November 2015 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa dengan jumlah uang Rp 30 juta.
Selanjutnya satu lembar kuitansi tertanggal 5 Agustus 2016 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang dengan jumlah uang Rp 25 juta.
Selain itu ada juga, satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Wayan Putra Yasa sebagai penerima uang dari Putu Aditya Irawan, anak korban Rentika, sebesar Rp 50 juta tanggal 22 September 2020. Dan terakhir, ada juga barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Komang Ayu Latri, yang merupakan menantu korban Rentika, menyerahkan uang sebesar Rp50 juta tertanggal 22 September 2020.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya. "Aksi penipuan ini dilakukan secara bersama-sama kedua tersangka ini, iming-iming menjadikan PNS dengan rentang waktu tahun 2013 sampai tahun 2016. Sekarang kasus ini masih pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan ada korban lainnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Aiptu Putra Yasa dan rekannya Made Muliasa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Aiptu Putra Yasa memilih enggan berbicara banyak saat dicecar pertanyaan awak media. Dia hanya menegaskan, awalnya hanya berniat membantu. "Niat membantu saja. Tapi sudah terjadi, ya saya terima. Yang jelas, tidak ada niat (menipu, red)," akunya saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng, kemarin.
Sedangkan tersangka Muliasa yang seorang residivis kasus yang sama tahun 2008 lalu juga mengaku tidak ada niat menipu, melainkan hanya membantu. Uang itu adalah pinjaman selama mengurus PNS. Bahkan dia mengatakan ada perjanjian yang menyebutkan, jika gagal maka uang dikembalikan.
"Sebetulnya saya tidak mencari, didatangi tapi menolak. Tapi kalau minta tolong dan diberikan dana pinjaman, saya bantu. PNS tidak pakai uang, kalau perlu bantuan mengurus, saya bantu. Artinya, dana ini pinjaman. Di kuitansi jelas ada titipan dan pinjaman, bila gagal sesuai dengan perjanjian dana akan dikembalikan. Jadi tidak ada niat (menipu) itu," katanya. *cr75
1
Komentar