120 Hotel/Restoran Penuhi Syarat
Dana Hibah Pariwisata di Klungkung
DHP tertinggi di Klungkung diterima oleh restoran di Pulau Nusa Lembongan, Rp 497.261.439.
SEMARAPURA, NusaBali
120 hotel dan restoran di Klungkung memenuhi syarat administrasi sebagai penerima dana hibah pariwisata (DHP) dari Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) RI. Klungkung meraih DHP Rp 9,7 miliar. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan 560 hotel dan restoran yang membayar pajak tahun 2019. Karena baru 120 hotel dan restoran yang memenuhi syarat awal sebagai penerima DHP.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana mengatakan, saat ini sampai 15 Desember 2020, sudah tahapan permohonan pencairan dari calon penerima hibah. Hotel dan restoran menerima DHP secara proporsional sesuai dengan pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya, dalam hal ini 2019. Jelas dia, DHP tertinggi di Klungkung diterima oleh restoran di Pulau Nusa Lembongan, Rp 497.261.439. "Penerima terkecil oleh sebuah hotel di Pulau Nusa Gede atau Nusa Penida, hanya Rp 16.543," ujar Agung Wedana, Jumat (27/11).
Dijelaskan, baik DHP kecil maupun besar, calon penerima wajib mengikuti prosedur pencairan. Pemerintah pun tetap mencairkan dana tersebut kepada calon penerima. "Rentang waktu pencairan hibah pariwisata ini semakin mepet. Maka kami terus memfasilitasi dan mendorong agar hibah bisa dimanfaatkan dengan baik oleh penerima," katanya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Klungkung Luh Ketut Ari Citrawati menjelaskan, Klungkung menerima DHP Rp 9,7 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. DHP ini 70 persen akan disalurkan kepada para pelaku industri pariwisata, seperti pengelola hotel dan restoran. 30 persennya lagi untuk program pemulihan ekonomi nasional. Dari persentase 70 persen itu atau sekitar Rp6,3 miliar akan disalurkan ke hotel dan restoran. "Dana tersebut untuk mendukung segala operasional mereka," ungkap Citrawati, belum lama ini.
Jelas dia, DHP hanya diberikan kepada hotel dan restoran yang mengatongi izin, beroperasi sampai per Agustus 2020, dan taat membayar PHR (pajak hotel dan restoran) sampai tahun 2019. "Dengan syarat ini, maka tidak semua hotel dan restoran di Klungkung akan menerima bantuan dana hibah," katanya. *wan
120 hotel dan restoran di Klungkung memenuhi syarat administrasi sebagai penerima dana hibah pariwisata (DHP) dari Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) RI. Klungkung meraih DHP Rp 9,7 miliar. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan 560 hotel dan restoran yang membayar pajak tahun 2019. Karena baru 120 hotel dan restoran yang memenuhi syarat awal sebagai penerima DHP.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana mengatakan, saat ini sampai 15 Desember 2020, sudah tahapan permohonan pencairan dari calon penerima hibah. Hotel dan restoran menerima DHP secara proporsional sesuai dengan pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya, dalam hal ini 2019. Jelas dia, DHP tertinggi di Klungkung diterima oleh restoran di Pulau Nusa Lembongan, Rp 497.261.439. "Penerima terkecil oleh sebuah hotel di Pulau Nusa Gede atau Nusa Penida, hanya Rp 16.543," ujar Agung Wedana, Jumat (27/11).
Dijelaskan, baik DHP kecil maupun besar, calon penerima wajib mengikuti prosedur pencairan. Pemerintah pun tetap mencairkan dana tersebut kepada calon penerima. "Rentang waktu pencairan hibah pariwisata ini semakin mepet. Maka kami terus memfasilitasi dan mendorong agar hibah bisa dimanfaatkan dengan baik oleh penerima," katanya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Klungkung Luh Ketut Ari Citrawati menjelaskan, Klungkung menerima DHP Rp 9,7 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. DHP ini 70 persen akan disalurkan kepada para pelaku industri pariwisata, seperti pengelola hotel dan restoran. 30 persennya lagi untuk program pemulihan ekonomi nasional. Dari persentase 70 persen itu atau sekitar Rp6,3 miliar akan disalurkan ke hotel dan restoran. "Dana tersebut untuk mendukung segala operasional mereka," ungkap Citrawati, belum lama ini.
Jelas dia, DHP hanya diberikan kepada hotel dan restoran yang mengatongi izin, beroperasi sampai per Agustus 2020, dan taat membayar PHR (pajak hotel dan restoran) sampai tahun 2019. "Dengan syarat ini, maka tidak semua hotel dan restoran di Klungkung akan menerima bantuan dana hibah," katanya. *wan
1
Komentar