Bandara Bali Utara Tinggal Tunggu Penlok
Masuk Proyek Strategis Nasional, Buleleng Matangkan RTRW
Pengembangan Kabupaten Buleleng sesuai RDTR tetap pertanian, namun akan ada zona-zona yang boleh dimanfaatkan untuk menunjang bandara.
SINGARAJA, NusaBali
Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara saat ini tinggal menunggu penetapan lokasi (Penlok). Kepastian pembangunan bandara setelah Pemprov Bali dan 900 KK warga Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menandatangani kesepakatan penyelesaian masalah pertanahan. Proyek bandara yang masuk dalam skala prioritas strategis nasional ini ditargetkan tuntas pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng pun segera akan mematangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengikuti percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 ini.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ditemui di rumah jabatannya, Jumat (27/11) mengatakan pembangunan Bandara Bali Utara merupakan sebuah langkah maju. Saat ini Pemkab Buleleng masih menunggu Penlok dari Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Saya tidak berandai-andai tetapi kemarin pembahasan saat FGD sudah membahas keberadaan pemberdayaan human resources (sumberdaya manusia) dan pemanfaatan tata ruang maksimal. Mudah-mudahan segera karena masuk proyek percepatan nasional,” imbuh Agus Suradnyana.
Terlebih saat ini permasalahan lahan sudah tuntas. Warga akan mendapat bagian 70 persen dari luasan yang dikelola sebagai lahan pertanian. Hal ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan membagi 514 hektare lahan eks HGU PT Margarana dan PT Dharmajati dengan skema 70:30, pada Kamis (26/11) bersama Tim 9 dan BPN Bali.
Artinya, 70 persen lahan diberikan untuk warga Desa Sumberklampok lengkap dengan Sertifikat Hak Milik, dan 30 persen untuk Pemprov Bali. “Kalau dari 70 persen ini ada yang akan dipakai bandara maka akan diambil langkah ganti rugi. Nanti dilakukan appraisal independent,” lanjut Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini.
Setelah penlok Bandara Bali Utara ditetapkan, Pemkab Buleleng segera akan mereview dan mematangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini menyebut akan melakukan penyesuaian dan mengikuti RTRW Provinsi Bali. Terutama terkait perubahan rencana pembangunan bandara di Buleleng yang awalnya di Desa/Kecamatan Kubutambahan digeser ke Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak.
Perubahan itu akan disesuaikan kembali dalam RTRW Provinsi Bali dan RTRW Kabupaten Buleleng. Mulai dari ke mana akses keluar masuk bandara, zona-zona yang boleh dimanfaatkan, sehingga Bupati yang akrab disapa PAS ini mengatakan keberadaan bandara tidak merusak Buleleng. Dia mengatakan pengembangan Kabupaten Buleleng sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tetap pada pertanian.
Namun akan ada zona-zona yang boleh dimanfaatkan untuk menunjang keberadaan bandara. “Asas pemanfaatannya pun akan digambarkan secara jelas dalam RDTR agar konsep pertanian tetap terjaga dengan baik. Mana boleh masuk investasi, yang mana tidak. Jadi tidak ada lagi ruang abu-abu. Sehingga nanti informasi tata ruang benar-benar milik publik,” kata Bupati Agus Suradnyana.
Termasuk Kecamatan Gerokgak sebagai penunjang Bandara Bali Utara nantinya juga akan diatur mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Lokasi bandara di Desa Sumberkelampok disebutnya sangat strategis karena berada di ujung Jalan Tol Gilimanuk-Denpasar. Kemudahan akses transportasi ini pun akan memberikan dampak strategis tak hanya bagi Buleleng tetapi juga Bali pada umumnya.
Mantan Anggota Komisi III DPRD Bali ini menyebut yang menjadi penekanan soal penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bisa menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Keberadaan bandara di Buleleng diharapkannya tak mengesampingkan masyarakat Buleleng. Dia juga segera akan mendiskusikan soal pendirian sekolah terkait dengan keterampilan yang diperlukan di bandara dan airline. Sehingga sekolah yang mendidik putra-putri Buleleng itu bisa mengisi ruang dan menyambut peluang kerja di Bandara Bali Utara nanti.
“Secara pribadi dan partai harapannya begitu. Jangan sampai ada bandara, hancur Bali Utara. Ruang-ruang ditata, ruang pendukung dibangun, aspek kebudayaan benar bisa wakili Buleleng secara utuh tidak didegradasi. Bisa dirasakan manfaatnya langsung bagi masyarakat Buleleng,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan keinginan 900 kepala keluarga (KK) di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng untuk selesaikan permasalahan agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun dan bisa memiliki legalitas sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang ditempati, akhirnya terwujud. Gubernur Bali, Wayan Koster telah menuntaskan permasalahan ini, di mana Tim 9 Desa Sumberkelampok dan Pemprov Bali sepakati skema pembagian lahan 70:30.
Skema 70:30 ini disepakati dalam pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur Bali Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Kamis (26/11) siang. Ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Bali dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali dengan Tim 9 Desa Sumberkelampok.
Dalam pertemuan tertutup di Jaya Sabha kemarin, Gubernur Koster didampingi Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Sedangkan Tim 9 Penyelesaian Tanah Sumberklampok yang diketuai I Putu Artana, didampingi Perbekel Sumberkelampok I Wayan Sawitra Yasa, Ketua DPRD Buleleng I Gede Supriatna, dan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
Berdasarkan skema 70:30 yang disepakati tersebut, 70 persen dari lahan seluas 514,02 hektare akan menjadi hak warga Desa Sumberkelampok. Sedangkan sisanya, 30 persen lagi menjadi hak Pemprov Bali. *k23
Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara saat ini tinggal menunggu penetapan lokasi (Penlok). Kepastian pembangunan bandara setelah Pemprov Bali dan 900 KK warga Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menandatangani kesepakatan penyelesaian masalah pertanahan. Proyek bandara yang masuk dalam skala prioritas strategis nasional ini ditargetkan tuntas pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng pun segera akan mematangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengikuti percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 ini.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ditemui di rumah jabatannya, Jumat (27/11) mengatakan pembangunan Bandara Bali Utara merupakan sebuah langkah maju. Saat ini Pemkab Buleleng masih menunggu Penlok dari Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Saya tidak berandai-andai tetapi kemarin pembahasan saat FGD sudah membahas keberadaan pemberdayaan human resources (sumberdaya manusia) dan pemanfaatan tata ruang maksimal. Mudah-mudahan segera karena masuk proyek percepatan nasional,” imbuh Agus Suradnyana.
Terlebih saat ini permasalahan lahan sudah tuntas. Warga akan mendapat bagian 70 persen dari luasan yang dikelola sebagai lahan pertanian. Hal ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan membagi 514 hektare lahan eks HGU PT Margarana dan PT Dharmajati dengan skema 70:30, pada Kamis (26/11) bersama Tim 9 dan BPN Bali.
Artinya, 70 persen lahan diberikan untuk warga Desa Sumberklampok lengkap dengan Sertifikat Hak Milik, dan 30 persen untuk Pemprov Bali. “Kalau dari 70 persen ini ada yang akan dipakai bandara maka akan diambil langkah ganti rugi. Nanti dilakukan appraisal independent,” lanjut Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini.
Setelah penlok Bandara Bali Utara ditetapkan, Pemkab Buleleng segera akan mereview dan mematangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten. Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini menyebut akan melakukan penyesuaian dan mengikuti RTRW Provinsi Bali. Terutama terkait perubahan rencana pembangunan bandara di Buleleng yang awalnya di Desa/Kecamatan Kubutambahan digeser ke Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak.
Perubahan itu akan disesuaikan kembali dalam RTRW Provinsi Bali dan RTRW Kabupaten Buleleng. Mulai dari ke mana akses keluar masuk bandara, zona-zona yang boleh dimanfaatkan, sehingga Bupati yang akrab disapa PAS ini mengatakan keberadaan bandara tidak merusak Buleleng. Dia mengatakan pengembangan Kabupaten Buleleng sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tetap pada pertanian.
Namun akan ada zona-zona yang boleh dimanfaatkan untuk menunjang keberadaan bandara. “Asas pemanfaatannya pun akan digambarkan secara jelas dalam RDTR agar konsep pertanian tetap terjaga dengan baik. Mana boleh masuk investasi, yang mana tidak. Jadi tidak ada lagi ruang abu-abu. Sehingga nanti informasi tata ruang benar-benar milik publik,” kata Bupati Agus Suradnyana.
Termasuk Kecamatan Gerokgak sebagai penunjang Bandara Bali Utara nantinya juga akan diatur mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Lokasi bandara di Desa Sumberkelampok disebutnya sangat strategis karena berada di ujung Jalan Tol Gilimanuk-Denpasar. Kemudahan akses transportasi ini pun akan memberikan dampak strategis tak hanya bagi Buleleng tetapi juga Bali pada umumnya.
Mantan Anggota Komisi III DPRD Bali ini menyebut yang menjadi penekanan soal penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk bisa menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Keberadaan bandara di Buleleng diharapkannya tak mengesampingkan masyarakat Buleleng. Dia juga segera akan mendiskusikan soal pendirian sekolah terkait dengan keterampilan yang diperlukan di bandara dan airline. Sehingga sekolah yang mendidik putra-putri Buleleng itu bisa mengisi ruang dan menyambut peluang kerja di Bandara Bali Utara nanti.
“Secara pribadi dan partai harapannya begitu. Jangan sampai ada bandara, hancur Bali Utara. Ruang-ruang ditata, ruang pendukung dibangun, aspek kebudayaan benar bisa wakili Buleleng secara utuh tidak didegradasi. Bisa dirasakan manfaatnya langsung bagi masyarakat Buleleng,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan keinginan 900 kepala keluarga (KK) di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng untuk selesaikan permasalahan agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun dan bisa memiliki legalitas sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang ditempati, akhirnya terwujud. Gubernur Bali, Wayan Koster telah menuntaskan permasalahan ini, di mana Tim 9 Desa Sumberkelampok dan Pemprov Bali sepakati skema pembagian lahan 70:30.
Skema 70:30 ini disepakati dalam pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur Bali Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Kamis (26/11) siang. Ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Bali dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Bali dengan Tim 9 Desa Sumberkelampok.
Dalam pertemuan tertutup di Jaya Sabha kemarin, Gubernur Koster didampingi Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Sedangkan Tim 9 Penyelesaian Tanah Sumberklampok yang diketuai I Putu Artana, didampingi Perbekel Sumberkelampok I Wayan Sawitra Yasa, Ketua DPRD Buleleng I Gede Supriatna, dan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
Berdasarkan skema 70:30 yang disepakati tersebut, 70 persen dari lahan seluas 514,02 hektare akan menjadi hak warga Desa Sumberkelampok. Sedangkan sisanya, 30 persen lagi menjadi hak Pemprov Bali. *k23
Komentar