Belasan Pelanggar Prokes Kembali Terjaring
Penegakan Protokol Kesehatan Terus Digelar di Denpasar
Operasi prokes oleh Tim Yustisi setiap hari dilakukan, tapi bukannya semakin tertib melainkan masyarakat masih saja melakukan pelanggaran.
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 11 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Senin (30/11). Tim Yustisi yang menyasar wilayah Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara tepatnya di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana ini mendapati warga tanpa menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi mengatakan pelaksanaan operasi prokes oleh Tim Yustisi ini setiap hari dilakukan. Bukannya semakin tertib melainkan masyarakat masih saja melakukan pelanggaran. Padahal menurut dia, penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain dari penyebaran Covid-19 (Virus Corona).
Penertiban tersebut kata dia, sudah mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru saat ini.
Menurut Sayoga, kegiatan yang dilaksanakan di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, Desa Peguyangan Kangin menjaring sebanyak 11 orang pelanggar.
Di mana 6 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 5 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. "Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 6 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda di tempat sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas," jelasnya.
Menurut dia, tindakan tersebut sebagai bentuk pendisiplinan warga. Dalam kegiatan ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun terus melakukan edukasi untuk mencegah penularan virus dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. "Selain itu kegiatan ini juga akan terus dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda,” tandasnya. *mis
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 11 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Senin (30/11). Tim Yustisi yang menyasar wilayah Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara tepatnya di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana ini mendapati warga tanpa menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi mengatakan pelaksanaan operasi prokes oleh Tim Yustisi ini setiap hari dilakukan. Bukannya semakin tertib melainkan masyarakat masih saja melakukan pelanggaran. Padahal menurut dia, penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain dari penyebaran Covid-19 (Virus Corona).
Penertiban tersebut kata dia, sudah mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru saat ini.
Menurut Sayoga, kegiatan yang dilaksanakan di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, Desa Peguyangan Kangin menjaring sebanyak 11 orang pelanggar.
Di mana 6 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 5 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. "Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 6 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda di tempat sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas," jelasnya.
Menurut dia, tindakan tersebut sebagai bentuk pendisiplinan warga. Dalam kegiatan ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun terus melakukan edukasi untuk mencegah penularan virus dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. "Selain itu kegiatan ini juga akan terus dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda,” tandasnya. *mis
1
Komentar