Picu Desa Adat Rebut Bantuan Hibah
DPRD Gianyar Tetapkan Perda Pasar
Desa adat juga nanti bangun pasar dengan memanfaatkan momen aji mungpung ada bantuan hibah dari pemerintah.
GIANYAR, NusaBali
Gianyar kini memiliki Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelajaan dan Toko Swalayan, atau Perda Pasar. Perda ini akan merangsang desa adat berlomba-lomba cari bantuan hibah ke Pemkab untuk membangun desa adat. Hal itu terangkap di sela-sela acara Rapat Paripurna Penetapan 11 Ranperda Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar, Senin (30/11).
Dari 11 Ranperda itu, salah satunya Perda tentang Pasar tersebut. Beberapa anggota DPRD setempat menyebutkan, Perda tentang pasar ini sangat ditunggu-tunggu dan diapresiasi para krama dan prajuru desa adat. Bentuknya, akan banyak desa adat berlomba-lomba mencari bantuan hibah untuk membangun pasar tradisional atau pasar modern. Semangat desa adat membangun pasar adat ini, jika pasar ramai, maka desa adat akan bisa menambah kas desa adat. Desa adat juga nanti bangun pasar dengan memanfaatkan momen aji mungpung ada bantuan hibah dari pemerintah. Maka tak sedikit pula desa adat memaksakan bangun pasar adat karena berspekulasi. Artinya, kalau nanti pasar yang telah dibangun tak jalan karena sepi pembeli, maka bangunan pasar adat bisa dipakai keperluan lain. ‘’Misal, persewaan lapangan futsal, bahkan kalangan tajen (tempat judi sabungan ayam, Red),’’ ujar anggota DPRD yang enggan namanya ditulis.
Sementara beberapa warga Gianyar menilai, bantuan hibah untuk pembuatan pasar adat, dan hibah lain-lain, relatif mudah didapatkan setiap desa adat. ‘’Kemudahan itu setidaknya jika permohonan diajukan terutama saat-saat menjelang Pilkada dan Pemilu legislatif,’’ ujarnya.
Usai menghadiri acara Penetapan 11 Ranperda Kabupaten Gianyar di DPRD Gianyar, Senin (30/11), Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra menegaskan, Pemkab mengharapkan setiap desa adat dengan jumlah KK relatif besar, punya pasar tradisional. Karena pasar ini akan menggairahkan perekonoian masyarakat. Namun setiap pembangunan setiap pasar tradisional yang dikelola desa adat ini akan dikaji secara selektif, terutama menyangkut jarak dengan pasar yang ada atau pasar desa adat lain. ‘’Jika jumlah KK desa adat hanya 50 KK tentu tak memungkinkan untuk bangun pasar,’’ jelasnya.
Menurut Bupati, dengan kajian dimaksud, setiap desa adat tak boleh ngotot untuk membangun pasar adat. Dirinya juga tak serta merta mengizinkan setip desa adat membuat pasar adat. ‘’Kan ada kajian. Kalau perlunya wantilan, kami akan bantu berupa wantilan,’’ jelasnya.
Seiring itu, Bupati Mahayastra berjanji untuk menyetop penerbitan mengeluarkan izin bagi toko modern berjejaring di Gianyar. Dia mengaku sejak menjabat bupati tidak pernah menerbitkan izin dimaksud. Namun bupati mengaku belum menutup toko modern tanpa izin karena pandemi Covid-19. ‘’Ada rasa kasihan, tidak enak ada orang kehilangan pekerjaan dalam situasi Covid begini," ujar bupati yang Ketua DPC PDIP Gianyar ini.
Dia mengaku yakin dapat mengurangi toko modern karena di desa adat sudah punya BUMPDA (Badan Utsaha Padruenan Desa Adat), tenten, warung penggak, yang telah bekerjasama dengan desa adat.
Bupati mendorong warga lokal membuat toko modern mandiri tanpa franchise. Bila perlu akan difasilitasi dengan Kurda (Kredit Usaha Raktar Daerah). *lsa,nvi
Gianyar kini memiliki Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelajaan dan Toko Swalayan, atau Perda Pasar. Perda ini akan merangsang desa adat berlomba-lomba cari bantuan hibah ke Pemkab untuk membangun desa adat. Hal itu terangkap di sela-sela acara Rapat Paripurna Penetapan 11 Ranperda Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar, Senin (30/11).
Dari 11 Ranperda itu, salah satunya Perda tentang Pasar tersebut. Beberapa anggota DPRD setempat menyebutkan, Perda tentang pasar ini sangat ditunggu-tunggu dan diapresiasi para krama dan prajuru desa adat. Bentuknya, akan banyak desa adat berlomba-lomba mencari bantuan hibah untuk membangun pasar tradisional atau pasar modern. Semangat desa adat membangun pasar adat ini, jika pasar ramai, maka desa adat akan bisa menambah kas desa adat. Desa adat juga nanti bangun pasar dengan memanfaatkan momen aji mungpung ada bantuan hibah dari pemerintah. Maka tak sedikit pula desa adat memaksakan bangun pasar adat karena berspekulasi. Artinya, kalau nanti pasar yang telah dibangun tak jalan karena sepi pembeli, maka bangunan pasar adat bisa dipakai keperluan lain. ‘’Misal, persewaan lapangan futsal, bahkan kalangan tajen (tempat judi sabungan ayam, Red),’’ ujar anggota DPRD yang enggan namanya ditulis.
Sementara beberapa warga Gianyar menilai, bantuan hibah untuk pembuatan pasar adat, dan hibah lain-lain, relatif mudah didapatkan setiap desa adat. ‘’Kemudahan itu setidaknya jika permohonan diajukan terutama saat-saat menjelang Pilkada dan Pemilu legislatif,’’ ujarnya.
Usai menghadiri acara Penetapan 11 Ranperda Kabupaten Gianyar di DPRD Gianyar, Senin (30/11), Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra menegaskan, Pemkab mengharapkan setiap desa adat dengan jumlah KK relatif besar, punya pasar tradisional. Karena pasar ini akan menggairahkan perekonoian masyarakat. Namun setiap pembangunan setiap pasar tradisional yang dikelola desa adat ini akan dikaji secara selektif, terutama menyangkut jarak dengan pasar yang ada atau pasar desa adat lain. ‘’Jika jumlah KK desa adat hanya 50 KK tentu tak memungkinkan untuk bangun pasar,’’ jelasnya.
Menurut Bupati, dengan kajian dimaksud, setiap desa adat tak boleh ngotot untuk membangun pasar adat. Dirinya juga tak serta merta mengizinkan setip desa adat membuat pasar adat. ‘’Kan ada kajian. Kalau perlunya wantilan, kami akan bantu berupa wantilan,’’ jelasnya.
Seiring itu, Bupati Mahayastra berjanji untuk menyetop penerbitan mengeluarkan izin bagi toko modern berjejaring di Gianyar. Dia mengaku sejak menjabat bupati tidak pernah menerbitkan izin dimaksud. Namun bupati mengaku belum menutup toko modern tanpa izin karena pandemi Covid-19. ‘’Ada rasa kasihan, tidak enak ada orang kehilangan pekerjaan dalam situasi Covid begini," ujar bupati yang Ketua DPC PDIP Gianyar ini.
Dia mengaku yakin dapat mengurangi toko modern karena di desa adat sudah punya BUMPDA (Badan Utsaha Padruenan Desa Adat), tenten, warung penggak, yang telah bekerjasama dengan desa adat.
Bupati mendorong warga lokal membuat toko modern mandiri tanpa franchise. Bila perlu akan difasilitasi dengan Kurda (Kredit Usaha Raktar Daerah). *lsa,nvi
Komentar