Jabatan Perbekel Tajun Segera Diisi Penjabat
SINGARAJA, NusaBali
Kekosongan jabatan Perbekel Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan pasca meninggalnya Made Arya, 59, mendadak pada Sabtu (28/11) segera akan diisi oleh Penjabat (Pj) Perbekel yang ditunjuk langsung melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng.
Proses pemilihan perbekel baru melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilakukan karena terhalang Pilkada serentak yang dilakukan lima kabupaten/kota di Bali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng, I Nyoman Jaya Sumpena, Senin (30/11), menjelaskan proses PAW baru bisa dilaksanakan setelah Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Mendagri Nomor 141/4528/SJ Tanggal 10 Agustus 2020, tentang penundaan pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak maupun PAW. “Memang tidak dijelaskan alasannya tetapi karena beberapa daerah yang melangsungkan Pilkada tahun ini kondisi seperti kita ini (PAW Perbekel,red) pasti ada, agar tidak mengganggu kelancaran Pilkada,” kata mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini.
Kadis Jaya Sumpena pun mengatakan untuk sementara kekosongan jabatan Perbekel di Desa Tajun akan segera diisi oleh Pj yang ditunjuk langsung oleh Bupati Buleleng. Dia pun mengaku saat ini proses itu sedang berjalan dan masih menunggu koreksi di Bagian Hukum Setda Buleleng sebelum ditetapkan melalui SK Bupati. “Kebetulan tadi surat dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa,red) disampaikan kecamatan, langsung kami tindak lajuti agar segera ditunjuk Pj yang biasanya diisi oleh ASN di kecamatan,” imbuh Jaya Sumpena.
Penetapan Pj Perbekel disebutnya harus disegerakan. Sebab saat ini sudah masuk di penghujung tahun dengan sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan. Mulai dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) termasuk urusan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Dia pun mengatakan pengambilan kebijakan di Pemerintah Desa minimal hanya bisa dilakukan oleh Pj bukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh).
Selanjutnya sambung Kadis dengan ciri khas kumis tebal ini proses PAW melalui musyawarah baru dapat dilaksanakan setelah Pilkada serentak. Seluruh proses PAW perbekel akan dilaksanakan sepenuhnya oleh BPD desa yang bersangkutan. BPD pun mendapatkan waktu selambat-lambatnya enam bulan untuk melakukan proses PAW Perbekel terhitung sejak dilangsungkannya Pilkada serentak. “Walaupun Buleleng tidak melangsungkan Pilkada tetap kita ikuti SK Mendagri, kalau normalnya enam bulan setelah PJ, tetapi karena ada ketentuan dihitung setelah pilkada serentak,” jelas dia.
Sementara itu proses PAW Perbekel di Buleleng hingga saat ini ada dua desa. Selain Desa Tajun proses PAW juga akan diberlakukan pada Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak Buleleng pasca Perbekelnya yang dilantik Maret 2020 lalu terseret kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). PAW Perbekel Celukan Bawang yang semestinya sudah dapat dilakukan karena sudah melebihi enam bulan mendapat pengecualian karena menyangkut kasus pidana. Selama ini Perbekel Celukan Bawang juga dijabat oleh Pj dari Kecamatan Gerokgak. Namun setelah pilkada serentak proses PAW Perbekel Celukan Bawang sudah bisa dilakukan oleh BPD setempat. *k23
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng, I Nyoman Jaya Sumpena, Senin (30/11), menjelaskan proses PAW baru bisa dilaksanakan setelah Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Mendagri Nomor 141/4528/SJ Tanggal 10 Agustus 2020, tentang penundaan pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak maupun PAW. “Memang tidak dijelaskan alasannya tetapi karena beberapa daerah yang melangsungkan Pilkada tahun ini kondisi seperti kita ini (PAW Perbekel,red) pasti ada, agar tidak mengganggu kelancaran Pilkada,” kata mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini.
Kadis Jaya Sumpena pun mengatakan untuk sementara kekosongan jabatan Perbekel di Desa Tajun akan segera diisi oleh Pj yang ditunjuk langsung oleh Bupati Buleleng. Dia pun mengaku saat ini proses itu sedang berjalan dan masih menunggu koreksi di Bagian Hukum Setda Buleleng sebelum ditetapkan melalui SK Bupati. “Kebetulan tadi surat dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa,red) disampaikan kecamatan, langsung kami tindak lajuti agar segera ditunjuk Pj yang biasanya diisi oleh ASN di kecamatan,” imbuh Jaya Sumpena.
Penetapan Pj Perbekel disebutnya harus disegerakan. Sebab saat ini sudah masuk di penghujung tahun dengan sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan. Mulai dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) termasuk urusan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Dia pun mengatakan pengambilan kebijakan di Pemerintah Desa minimal hanya bisa dilakukan oleh Pj bukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh).
Selanjutnya sambung Kadis dengan ciri khas kumis tebal ini proses PAW melalui musyawarah baru dapat dilaksanakan setelah Pilkada serentak. Seluruh proses PAW perbekel akan dilaksanakan sepenuhnya oleh BPD desa yang bersangkutan. BPD pun mendapatkan waktu selambat-lambatnya enam bulan untuk melakukan proses PAW Perbekel terhitung sejak dilangsungkannya Pilkada serentak. “Walaupun Buleleng tidak melangsungkan Pilkada tetap kita ikuti SK Mendagri, kalau normalnya enam bulan setelah PJ, tetapi karena ada ketentuan dihitung setelah pilkada serentak,” jelas dia.
Sementara itu proses PAW Perbekel di Buleleng hingga saat ini ada dua desa. Selain Desa Tajun proses PAW juga akan diberlakukan pada Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak Buleleng pasca Perbekelnya yang dilantik Maret 2020 lalu terseret kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). PAW Perbekel Celukan Bawang yang semestinya sudah dapat dilakukan karena sudah melebihi enam bulan mendapat pengecualian karena menyangkut kasus pidana. Selama ini Perbekel Celukan Bawang juga dijabat oleh Pj dari Kecamatan Gerokgak. Namun setelah pilkada serentak proses PAW Perbekel Celukan Bawang sudah bisa dilakukan oleh BPD setempat. *k23
1
Komentar