Catat, Ini Revisi Terbaru Jadwal Libur Akhir Tahun 2020
JAKARTA, NusaBali
Jumlah libur akhir tahun dipangkas tiga hari dari rencana awal. Tiga hari, yakni, Senin (28/12), Selasa (29/12) dan Rabu (30/12) batal dijadikan hari libur.
Kepastian soal revisi hari libur akhir tahun itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12). "Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28 hingga 30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama," kata Muhadjir.
Ia menegaskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambahkan dengan libur pengganti Idul Fitri yang sebelumnya dipindahkan dari Juli lalu. Pada hari libur nasional reguler yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu Kamis dan Jumat tercatat sebagai hari libur nasional, ditambah pada 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK di Jakarta, Selasa (1/12). "Intinya sesuai dengan arahan, putuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," kata Muhadjir.
Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020. Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Sebelumnya pada April lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan memutuskan pada 28-31 Desember, yaitu Senin hingga Kamis merupakan libur cuti bersama pengganti cuti bersama Lebaran 2020.
Menko Muhadjir juga menegaskan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Idul Fitri tersebut tidak akan diganti di kemudian hari. "Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata dia.
Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari. Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.
Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Sebelumnya, wacana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan bahwa libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat. *ant
1
Komentar