Alat Uji Emisi Kendaraan Dishubkominfo Tabanan Tak Berfungsi
Pemilik kendaraan yang akan uji KIR disarankan ke bengkel untuk uji emisi gas buang kendaraan.
TABANAN, NusaBali
Alat uji emisi gas buang kendaraan milik Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Tabanan tidak berfungsi. Alat pendeteksi kinerja mesin melalui ukuran gas buang proses pembakaran mesin ini sudah rusak sejak 7 tahun lalu. Kerusakan disebabkan mesin yang sudah tua. Harga mesin ini mencapai miliaran rupiah.
Mengingat alat uji emisi tak berfungsi, para pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji emisi harus mencari bengkel yang mempunyai alat tersebut. Setelah lulus uji emisi, barulah menyetorkan alat bukti ke Kantor Dishubkominfo sekaligus melakukan uji KIR. Kepala Dishubkominfo Tabanan, I Made Agus Hartawiguna mengatakan, kerusakan mesin uji emisi gas buang kendaraan tidak sampai menghambat kinerja. Pasalnya, sejumlah bengkel telah memiliki alat untuk uji emisi gas kendaraan.
Dikatakan, syarat KIR salah satunya dengan membawa hasil uji emisi dan wajib membawa surat bukti perawatan dan pembetulan untuk uji KIR. “Jika saat uji KIR tidak membawa bukti lulus uji emisi, kita sarankan mereka ke bengkel terdekat,” ungkap Agus Hartawiguna, belum lama ini. Dia pun meyakini bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah sesuai dengan baku mutu uji emisi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 35/MENLH/10/1993.
Agus Hartawiguna mengaku sudah beberapa kali mengusulkan pengadaan alat ini. Ia pun berharap, pendeteksi kinerja mesin melalui gas buang kendaraan yang harganya miliaran rupiah ini bisa terealisasi pada tahun 2017. Ditegaskan, hanya kendaraan yang akan uji KIR dites alat ini. Sementara mobil pribadi luput dari uji emisi. “Ini program bagus untuk menyehatkan pernapasan dengan udara segar,” tandas Agus Hartawiguna. Dikatakan, baku mutu emisi gas buang kendaraan dengan bahan bakar bensin 45 persen sementara untuk bahan bakar solar 50 persen.
Sejauh ini, warga yang akan KIR sudah mengetahui alat uji emisi rusak, sehingga mereka langsung ke bengkel terdekat. Sementara jika mobil baru, sopir akan datang ke kantor karena tidak tahu alat emisi gas buang rusak. “Mereka yang datang untuk uji emisi kami sarankan ke bengkel terdekat,” tandas Agus Hartawiguna. cr61
Alat uji emisi gas buang kendaraan milik Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Tabanan tidak berfungsi. Alat pendeteksi kinerja mesin melalui ukuran gas buang proses pembakaran mesin ini sudah rusak sejak 7 tahun lalu. Kerusakan disebabkan mesin yang sudah tua. Harga mesin ini mencapai miliaran rupiah.
Mengingat alat uji emisi tak berfungsi, para pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji emisi harus mencari bengkel yang mempunyai alat tersebut. Setelah lulus uji emisi, barulah menyetorkan alat bukti ke Kantor Dishubkominfo sekaligus melakukan uji KIR. Kepala Dishubkominfo Tabanan, I Made Agus Hartawiguna mengatakan, kerusakan mesin uji emisi gas buang kendaraan tidak sampai menghambat kinerja. Pasalnya, sejumlah bengkel telah memiliki alat untuk uji emisi gas kendaraan.
Dikatakan, syarat KIR salah satunya dengan membawa hasil uji emisi dan wajib membawa surat bukti perawatan dan pembetulan untuk uji KIR. “Jika saat uji KIR tidak membawa bukti lulus uji emisi, kita sarankan mereka ke bengkel terdekat,” ungkap Agus Hartawiguna, belum lama ini. Dia pun meyakini bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah sesuai dengan baku mutu uji emisi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 35/MENLH/10/1993.
Agus Hartawiguna mengaku sudah beberapa kali mengusulkan pengadaan alat ini. Ia pun berharap, pendeteksi kinerja mesin melalui gas buang kendaraan yang harganya miliaran rupiah ini bisa terealisasi pada tahun 2017. Ditegaskan, hanya kendaraan yang akan uji KIR dites alat ini. Sementara mobil pribadi luput dari uji emisi. “Ini program bagus untuk menyehatkan pernapasan dengan udara segar,” tandas Agus Hartawiguna. Dikatakan, baku mutu emisi gas buang kendaraan dengan bahan bakar bensin 45 persen sementara untuk bahan bakar solar 50 persen.
Sejauh ini, warga yang akan KIR sudah mengetahui alat uji emisi rusak, sehingga mereka langsung ke bengkel terdekat. Sementara jika mobil baru, sopir akan datang ke kantor karena tidak tahu alat emisi gas buang rusak. “Mereka yang datang untuk uji emisi kami sarankan ke bengkel terdekat,” tandas Agus Hartawiguna. cr61
Komentar