nusabali

Gara-gara 2 Kg Ganja, Hollili Divonis 13 Tahun

  • www.nusabali.com-gara-gara-2-kg-ganja-hollili-divonis-13-tahun

DENPASAR, NusaBali
Penyelundup 2 kilogram ganja asal Probolinggo, Jawa Timur bernama Holili, 31, akhirnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang virtual yang digelar Selasa (1/12).

Putusan ini turun 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.893,99 gram netto. Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan pledoi (pembelaan) terdakwa sebelumnya yaitu sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang dari terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama enam bulan," tegas hakim dalam putusan.

Terhadap putusan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun  JPU Eddy Arta Wijaya kompak menyatakan menerima. Dalam dakwaan terungkap, terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali pada hari Minggu, 5 Juli 2020 sekitar Pukul 19.30 Wita di Areal parkir Kantor J&T Jalan A. Yani Utara, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Bersamanya dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1 paket kardus yang dibungkus plastik warna biru dengan nomor pengiriman JDO078127511 Penerima Wayan Winatra 6287724161230 Denpasar, Denpasar Utara, Jalan Cokroaminoto Gang Mirah Bali, Pengirim: Muhammad 6281378391091, Pekanbaru, PKU yang didalamnya berisi 2 (dua) paket / bungkusan dibalut lakban warna coklat berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis tanaman ganja seberat 1.893,99 gram netto.

Dari hasil interogasi awal, terdakwa mengaku nekat mengambil barang terlarang itu atas perintah dari  costumernya yang bernama Komang Adi Saputra dengan upah Rp 500 ribu. Rencananya, paket tersebut akan diletakkan di Grand Bali Villa yang beralamat di Jalan Kresna Legian, Kuta, Badung.

"Bahwa terdakwa mengakui  sudah empat kali disuruh oleh I Komang Adi Saputra untuk mengambil paket kiriman dan mengantar sesuai dengan perintah I Komang Adi Saputra namun terdakwa mengakui tidak tahu kalo isi paket tersebut adalah ganja," ungkap Jaksa Eddy dalam uraian berkas tuntutannya. *rez

Komentar