Gubernur Koster Dorong Penyelesaian Kasus Tanah Berpihak pada Masyarakat
Rapat Koordinasi Reforma Agraria
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bali Tahun 2020 dengan tema ‘Penguatan Hak Rakyat Atas Tanah Melalui Reforma Agraria di Provinsi Bali yang Sagilik, Saguluk, Salulung Sabayantaka’, yang diselenggarakan secara daring di Denpasar, Selasa (1/12) siang.
Dalam sambutannya Gubernur Koster yang mengikuti dari Rumah Jabatan Gubernur Bali, Gedung Jayasabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar menyampaikan rapat ini merupakan momen yang baik untuk memahami masalah pertanahan yang berkaitan dengan hubungan antara negara dengan rakyat.
“Karena memang konstitusi dan peraturan perundang-undangan menggariskan kita harus memecahkan masalah dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gubernur Koster.
Gubernur Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung program reforma agraria di Bali, karena terdapat hal-hal yang harus diselesaikan. Di antaranya terkait dengan masalah lahan yang sudah ditempati oleh masyarakat, lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat maupun lahan-lahan telantar lainnya yang tidak dapat diberdayakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah, karena tidak ada kepastian hukum di dalam lahan tersebut.
“Saya memandang ini acara yang sangat baik dan penting untuk diikuti dan dilaksanakan dalam rangka kita memecahkan masalah, agar tidak selamanya seperti di beberapa tempat, masyarakat tidak memiliki kepastian hukum terkait lahan yang ditempati,” ujar Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bali.
Gubernur Koster menilai reforma agraria sebagai satu model yang sangat baik untuk menyelesaikan segala permasalahan berkaitan dengan lahan yang menjadi hak hubungan antara negara dengan masyarakat. “Di Provinsi Bali ada beberapa permasalahan lahan yang perlu mendapat perhatian segera, karena sudah cukup lama, bertahun-tahun tidak ada kepastian,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, itu.
Di antaranya, kata Gubernur Koster, adalah lahan di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, dan lahan yang ditempati oleh pengungsi eks Timor Timur di Desa/Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kemudian tanah aset Pemprov Bali yang dikuasai masyarakat di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, serta tanah telantar di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Beberapa permasalahan ini sudah mendapat perhatian dari Gubernur Bali, dan mengalami kemajuan yang berarti dalam proses penyelesaiannya. Gubernur Koster memberi apresiasi kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali dan pihak-pihak terkait lainnya atas kemajuan ini. “Saya kira, kita sebagai pemimpin pada tingkatan masing-masing kalau masyarakatnya bahagia dengan kebijakan kita itu adalah kebahagiaan kita semua. Itulah sejatinya tanggung jawab moral kita sebagai penyelenggara negara,” ujar mantan anggota Banggar DPR RI ini.
Dalam rapat daring kemarin hadir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya dan instansi-instansi terkait pertanahan lainnya di Provinsi Bali. *nat
“Karena memang konstitusi dan peraturan perundang-undangan menggariskan kita harus memecahkan masalah dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gubernur Koster.
Gubernur Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung program reforma agraria di Bali, karena terdapat hal-hal yang harus diselesaikan. Di antaranya terkait dengan masalah lahan yang sudah ditempati oleh masyarakat, lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat maupun lahan-lahan telantar lainnya yang tidak dapat diberdayakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah, karena tidak ada kepastian hukum di dalam lahan tersebut.
“Saya memandang ini acara yang sangat baik dan penting untuk diikuti dan dilaksanakan dalam rangka kita memecahkan masalah, agar tidak selamanya seperti di beberapa tempat, masyarakat tidak memiliki kepastian hukum terkait lahan yang ditempati,” ujar Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bali.
Gubernur Koster menilai reforma agraria sebagai satu model yang sangat baik untuk menyelesaikan segala permasalahan berkaitan dengan lahan yang menjadi hak hubungan antara negara dengan masyarakat. “Di Provinsi Bali ada beberapa permasalahan lahan yang perlu mendapat perhatian segera, karena sudah cukup lama, bertahun-tahun tidak ada kepastian,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, itu.
Di antaranya, kata Gubernur Koster, adalah lahan di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, dan lahan yang ditempati oleh pengungsi eks Timor Timur di Desa/Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kemudian tanah aset Pemprov Bali yang dikuasai masyarakat di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, serta tanah telantar di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Beberapa permasalahan ini sudah mendapat perhatian dari Gubernur Bali, dan mengalami kemajuan yang berarti dalam proses penyelesaiannya. Gubernur Koster memberi apresiasi kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali dan pihak-pihak terkait lainnya atas kemajuan ini. “Saya kira, kita sebagai pemimpin pada tingkatan masing-masing kalau masyarakatnya bahagia dengan kebijakan kita itu adalah kebahagiaan kita semua. Itulah sejatinya tanggung jawab moral kita sebagai penyelenggara negara,” ujar mantan anggota Banggar DPR RI ini.
Dalam rapat daring kemarin hadir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya dan instansi-instansi terkait pertanahan lainnya di Provinsi Bali. *nat
Komentar