DLH Minta Pengerukan Pantai di Pejarakan Dihentikan
SINGARAJA, NusaBali
Keluhan warga Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terkait aktivitas pengerukan pasir pantai, akhirnya disikapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng.
Pihak DLH Buleleng pun terjun melakukan pengecekan di lokasi pengerukan, Rabu (2/12) siang. Dari hasil pengecekan yang dilakukan Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH Buleleng pun meminta agar pengerukan di sempadan pantai tersebut dihentikan. Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat tersebut dikhawatirkan akan merusak lingkungan sekitar pantai.
Mengingat lokasi pengerukan tersebut berada di sempadan pantai yang banyak terdapat mangrove yang sebelumnya ditanam oleh kelompok masyarakat setempat. Pengerukan yang diduga dilakukan oleh oknum pengembang usaha tersebut juga dikhawatirkan dapat mengikis daratan atau abrasi.
Kepala DLH Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, pihaknya telah mengecek lokasi pengerukan tersebut atas dasar pengaduan masyarakat setempat. Dirinya pun membenarkan adanya aktivitas pasir di areal pantai. "Namun saat kami ke lokasi, pengerukan pasir sudah dihentikan," kata dia.
Saat pengecekan ke lokasi, tim DLH Buleleng telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Gerokgak dan Perbekel Desa Pajarakan, Made Astawa. Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi pengerukan itu merupakan SHGU milik PT Tekad Andika Darma (TAD). Hanya saja, SHGU itu berakhir pada Oktober 2020.
Dia menyampaikan, jika pengerukan tersebut tanpa ada konfirmasi ke pihak desa. Dari informasi yang diterima, pengerukan pasir tersebut akan digunakan untuk penataan wilayah batas. "Namun hal ini tidak ada pemberitahuan ke desa. Dan saat dicek dokumennya, SHGU tersebut ternyata sudh habis masa kontraknya," ujar Ariadi Pribadi.
Tim dari DLH Buleleng pun meminta kepada pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas pengerukan pasir pantai tersebut. "Saran dari tim agar pihak pengelola untuk menghentikan kegiatan pengerukan tersebut sampai pengurusan izin selesai dan operasi ini agar ditutup," kata Ariadi Pribadi.
Pihaknya mengkhawatirkan jika aktivitas pengerukan terus dilakukan akan mengakibatkan abrasi dan merusak Mangrove di sekitar lokasi. "Belum ada kajian dampak lingkungan dari kegiatan tersebut dan belum ada izin. Selanjutnya kami akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mengeluhkan aktivitas pengerukan pasir pantai dengan alat berat. Warga menduga pengerukan dilakukan oleh oknum pengembang usaha tanpa berkoordinasi dengan pihak desa.
Warga mengeluhkan itu karena di sempadan pantai setempat banyak terdapat mangrove yang sebelumnya ditanam kelompok masyarakat. Pihak Desa Pejarakan sebelumnya juga sudah menggelar mediasi terkait hal ini, dan disepakati pengerukan pantai dihentikan mengingat belum ada izin.*cr75
Mengingat lokasi pengerukan tersebut berada di sempadan pantai yang banyak terdapat mangrove yang sebelumnya ditanam oleh kelompok masyarakat setempat. Pengerukan yang diduga dilakukan oleh oknum pengembang usaha tersebut juga dikhawatirkan dapat mengikis daratan atau abrasi.
Kepala DLH Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, pihaknya telah mengecek lokasi pengerukan tersebut atas dasar pengaduan masyarakat setempat. Dirinya pun membenarkan adanya aktivitas pasir di areal pantai. "Namun saat kami ke lokasi, pengerukan pasir sudah dihentikan," kata dia.
Saat pengecekan ke lokasi, tim DLH Buleleng telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Gerokgak dan Perbekel Desa Pajarakan, Made Astawa. Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi pengerukan itu merupakan SHGU milik PT Tekad Andika Darma (TAD). Hanya saja, SHGU itu berakhir pada Oktober 2020.
Dia menyampaikan, jika pengerukan tersebut tanpa ada konfirmasi ke pihak desa. Dari informasi yang diterima, pengerukan pasir tersebut akan digunakan untuk penataan wilayah batas. "Namun hal ini tidak ada pemberitahuan ke desa. Dan saat dicek dokumennya, SHGU tersebut ternyata sudh habis masa kontraknya," ujar Ariadi Pribadi.
Tim dari DLH Buleleng pun meminta kepada pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas pengerukan pasir pantai tersebut. "Saran dari tim agar pihak pengelola untuk menghentikan kegiatan pengerukan tersebut sampai pengurusan izin selesai dan operasi ini agar ditutup," kata Ariadi Pribadi.
Pihaknya mengkhawatirkan jika aktivitas pengerukan terus dilakukan akan mengakibatkan abrasi dan merusak Mangrove di sekitar lokasi. "Belum ada kajian dampak lingkungan dari kegiatan tersebut dan belum ada izin. Selanjutnya kami akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mengeluhkan aktivitas pengerukan pasir pantai dengan alat berat. Warga menduga pengerukan dilakukan oleh oknum pengembang usaha tanpa berkoordinasi dengan pihak desa.
Warga mengeluhkan itu karena di sempadan pantai setempat banyak terdapat mangrove yang sebelumnya ditanam kelompok masyarakat. Pihak Desa Pejarakan sebelumnya juga sudah menggelar mediasi terkait hal ini, dan disepakati pengerukan pantai dihentikan mengingat belum ada izin.*cr75
Komentar