nusabali

Bos Tewas, Kurir 4,8 Kg Ganja Disidang Sendiri

  • www.nusabali.com-bos-tewas-kurir-48-kg-ganja-disidang-sendiri

DENPASAR, NusaBali
Buruh bernama Jonris Arisman, 43, harus mempertanggungjawabkan sendiri kepemilikan 4,8 kilogram ganja di hadapan majelis hakim PN Denpasar.

Ini setelah sang bos dan pemilik ganja, Martin Sitepu tewas usai ditangkap Tim BNNP Bali di Pantai Nyanyi, Tabanan pada Senin (7/11) lalu.

Hal ini terungkap dalam sidang online dengan agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi yang digelar Rabu (2/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan membeberkan terdakwa Jonris bekerja kepada seorang bandar bernama Martin Sitepu yang tinggal di Pantai Nyanyi Tabanan. Martin sendiri dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Denpasar sehari setelah ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Dua petugas BNNP Bali yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan Martin meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Bhayangkara karena penyakit bawaannya kambuh usai ditangkap. Keterangan ini diperkuat dengan keterangan terdakwa saat menanggapi keterangan dua saksi BNNP Bali ini.

Sementara itu, dalam dakwaan diuraikan terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali pada Senin, 7 September 2020 sekitar pukul 16.30 Wita,  bertempat di Areal SPBU Banjar Kangkang Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

Selain mengamankan terdakwa Jonris, petugas mengamankan barang bukti berupa  satu buah karung berisi pakaian bekas dan 5 paket bungkusan dibalut lakban warna coklat berisi  ganja dengan berat total  4.831.27 gram. Terdakwa mengaku barang terlarang itu adalah milik Martin Sitepu yang dikenalnya sejak 4 tahun silam.  

"Saat ditanyakan, terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut merupakan paket yang diambil oleh terdakwa atas suruhan temannya yang bernama Marthin Sitepu ( almarhum) dan terdakwa sudah empat kali mengambil paket ganja," kata Jaksa Sugiawan dalam dakwaan.

Lebih lanjut, terhitung terdakwa sudah 3 kali menerima upah dari Martin Sitepu dari Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 untuk setiap kali pengambilan paket kiriman dan mengantarnya ke Pantai Nyanyi Tabanan. Terakhir, terdakwa belum sempat mendapat upah lantaran keburu ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Sedangkan dakwaan subsidair, Jaksa Sugiawan memasang Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. *rez

Komentar