Tim Hukum Golkar Bali Bakal Adukan Bagi-bagi Kebaya Paslon 1 di Pilkada Jembrana
DENPASAR, NusaBali
Pilkada Jembrana 2020 memanas. Tim Hukum dan Advokasi Pilkada serentak 6 kabupaten dan kota 2020 DPD I Golkar Bali berencana mengadukan dugaan pelanggaran Pilkada di Jembrana yang dilakukan pasangan calon (paslon) Nomor Urut 1 Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa (Bangsa) ke Bawaslu Bali dan Bawaslu Jembrana.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPD I Golkar Bali Dewa Ayu Sri Wigunawati didampingi Sekretaris Tim Advokasi DPD I Golkar Bali Mohamar Kadafi, dalam jumpa pers di Kantor DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati Nomor 9 Denpasar, Kamis (3/12) siang, membeber kasus dugaan money politics di Jembrana ada bukti-bukti otentik berupa foto-foto dan saksi-saksi. Menurut Sri Wigunawati, paslon Nomor Urut 1 Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa melalui tim sukses dituding menyebarkan kebaya yang ditempeli foto paslon nomor urut 1. Kebaya warna merah itu disebar dengan ajakan memilih nomor urut 1.
“Walaupun dalam bentuk kebaya, ini melanggar aturan pemilu. Sebab money politics itu bukan saja dalam bentuk uang. Dalam bentuk barang sudah termasuk money politics juga, karena memberikan dan menjanjikan sesuatu untuk mengajak masyarakat memilih paslon,” kata Sri Wigunawati, yang kemarin juga didampingi Penasihat Tim Hukum Golkar Bali Wayan Warsa T Buana.
Foto-foto penyebaran kain kebaya berisi foto paslon nomor urut 1 tersebut, menurut Sri Wigunawati, beredar di media sosial dan akan menjadi barang bukti dalam laporan Tim Hukum Golkar Bali. “Kami berharap Bawaslu Bali, Bawaslu Kabupaten Jembrana bertindak adil di sini. Tim Hukum Partai Golkar hadir untuk mendorong pelaksanaan pemilu yang jurdil, bebas money politics. Bawaslu Jembrana dan Bawaslu Bali kami minta menindaklanjuti ini. Kami sudah siapkan bukti-bukti dan rangkuman peristiwanya. Di mana dan kapan pelanggaran itu terjadi, ada di kami,” ucap mantan Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.
Selain kasus penyebaran kebaya dan ajakan memilih paslon nomor urut 1, ada juga peristiwa menjanjikan dana hibah dalam simakrama Paslon Nomor Urut 1 Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa. “Bahkan ada nada ancaman, kalau tidak memilih paslon nomor urut 1, maka dana hibah tidak akan cair. Kami sangat menyayangkan incumbent memberikan ancaman kepada masyarakat. Sehingga Pilkada Jembrana tercoreng,” imbuh Sri Wigunawati.
Sekretaris Tim Hukum Golkar Bali Kadafi menegaskan kasus-kasus di Jembrana sangat jelas-jelas merugikan Paslon I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna yang diusung Partai Golkar dan koalisi. “Maka Bawaslu Jembrana dan Bawaslu Bali hendaknya menindaklanjuti ini. Sebelumnya juga ada laporan mobilisasi aparatur sipil negara di Jembrana. Harus ada tindakan tegas lah,” kata Kadafi.
Menurut Kadafi, dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, harus jurdil. “Bagi kami misinya adalah pilkada berjalan jurdil, menang bermartabat, dan kalah terhormat. Ini kami pandang tidak hanya kepada Paslon Golkar saja, tetapi semua paslon yang diusung parpol wajib menjaga pilkada bermartabat ini,” tegas Kadafi. *nat
“Walaupun dalam bentuk kebaya, ini melanggar aturan pemilu. Sebab money politics itu bukan saja dalam bentuk uang. Dalam bentuk barang sudah termasuk money politics juga, karena memberikan dan menjanjikan sesuatu untuk mengajak masyarakat memilih paslon,” kata Sri Wigunawati, yang kemarin juga didampingi Penasihat Tim Hukum Golkar Bali Wayan Warsa T Buana.
Foto-foto penyebaran kain kebaya berisi foto paslon nomor urut 1 tersebut, menurut Sri Wigunawati, beredar di media sosial dan akan menjadi barang bukti dalam laporan Tim Hukum Golkar Bali. “Kami berharap Bawaslu Bali, Bawaslu Kabupaten Jembrana bertindak adil di sini. Tim Hukum Partai Golkar hadir untuk mendorong pelaksanaan pemilu yang jurdil, bebas money politics. Bawaslu Jembrana dan Bawaslu Bali kami minta menindaklanjuti ini. Kami sudah siapkan bukti-bukti dan rangkuman peristiwanya. Di mana dan kapan pelanggaran itu terjadi, ada di kami,” ucap mantan Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.
Selain kasus penyebaran kebaya dan ajakan memilih paslon nomor urut 1, ada juga peristiwa menjanjikan dana hibah dalam simakrama Paslon Nomor Urut 1 Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa. “Bahkan ada nada ancaman, kalau tidak memilih paslon nomor urut 1, maka dana hibah tidak akan cair. Kami sangat menyayangkan incumbent memberikan ancaman kepada masyarakat. Sehingga Pilkada Jembrana tercoreng,” imbuh Sri Wigunawati.
Sekretaris Tim Hukum Golkar Bali Kadafi menegaskan kasus-kasus di Jembrana sangat jelas-jelas merugikan Paslon I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna yang diusung Partai Golkar dan koalisi. “Maka Bawaslu Jembrana dan Bawaslu Bali hendaknya menindaklanjuti ini. Sebelumnya juga ada laporan mobilisasi aparatur sipil negara di Jembrana. Harus ada tindakan tegas lah,” kata Kadafi.
Menurut Kadafi, dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, harus jurdil. “Bagi kami misinya adalah pilkada berjalan jurdil, menang bermartabat, dan kalah terhormat. Ini kami pandang tidak hanya kepada Paslon Golkar saja, tetapi semua paslon yang diusung parpol wajib menjaga pilkada bermartabat ini,” tegas Kadafi. *nat
1
Komentar