Soroti Menara Telekomunikasi Hingga RS Internasional
SINGARAJA, NusaBali
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja kembali dibahas DPRD Buleleng setelah sempat tertunda karena pembahasan APBD 2021.
Dewan pun mengingatkan kembali beberapa hal yang harus diperhatikan dan diperhitungkan dalam penataan zona perkotaan Singaraja untuk 20 tahun ke depan. Di antaranya pengawasan menara telekomunikasi, penyediaan sarana pendukung keberadaan Bandar Udara Bali Utara seperti rumah sakit internasional hingga akses lalu-lintas untuk menghindari kemacetan.
Ketua Pansus Ketua Pansus RDTR DPRD Buleleng Gede Odhy Busana dalam rapat pembahasan RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja 2020-2040 menyoroti keberadaan menara telekomunikasi. Dia pun berharap pemerintah kembali mengencangkan ikat pinggang untuk menyikapi menara telekomunikasi yang saat ini marak di Buleleng. Bahkan beberapa yang sudah berdiri disinyalir belum mengantongi izin pembangunan dan izin operasional.
“Hal ini akan menjadi pembahasan khusus selanjutnya, karena kami tidak ingin menara telekomunikasi dibiarkan tumbuh subur merusak estetika kota,” jelas politisi asal Seririt ini saat rapat pembahasan. Dia pun menyarankan jika memungkinkan satu menara telekomunikasi dapat dipakai beberapa provider. Sehingga terlihat lebih rapi dan juga mengurangi dampak negatif di masyarakat.
Tim Ahli DPRD Buleleng Putu Suwardika mengungkapkan, dari hasil kajian memang butuh kejelasan soal menara telekomunikasi. Suwardika menjelaskan harus ada perhitungan pasti terkait keberadaan menara telekomunikasi. “Kalau toh memang ada penambahan, tentu harus berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi,” ungkap Suwardika.
Selain itu Pansus DPRD Buleleng juga memberikan banyak catatan terkait dengan RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan juga masih dinilai kurang sehingga perlu kajian untuk menambah RTH di Buleleng.
Catatan lain juga diungkapkan oleh anggota Pansus Gede Wisnaya Wisna. Kader Partai Hanura ini menilai Ranperda RDTR Kawasan Perkotaan, belum terlihat ada substansi yang keterkaitan dengan rencana pembangunan Bandara Baru di Bali Utara. Padahal, rencana tersebut sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Menurutnya, sudah selayaknya dalam Ranperda juga diatur tentang pembangunan untuk menunjang keberadaan bandara tersebut. Meskipun dari rencana yang sudah muncul di publik, pembangunan bandara mengambil lokasi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng yang jauh dari kawasan kota.
“Meskipun jauh, namun pasti akan memiliki dampak pada Kota Singaraja, termasuk kelengkapan penunjang terkait keberadaan Bandara. Seperti rumah sakit bertaraf Internasional. Kalau ini berlaku 20 tahun, Ranperda ini harus mampu mengakomodir selama 20 tahun ke depan yang sifatnya antisipatif,” kata Wisnaya.*k23
Komentar