nusabali

Perbekel Bungkulan Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

  • www.nusabali.com-perbekel-bungkulan-jadi-tersangka

SINGARAJA, NusaBali
Kasus sengketa lahan Lapangan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, terus bergulir.

Kali ini, Perbekel Non-aktif Desa Bungkulan, I Ketut Kusuma Ardana, 54, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM No 2427 pada Lapangan Desa Bungkulan.

Perbekel Kusuma Ardana dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polres Buleleng terkait dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM pada Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2013. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut. Dan hasilnya, Kusuma Ardana menyandang status baru sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, Kusuma Ardana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada seminggu yang lalu. Penetapan tersebut didasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

"Benar, oknum Perbekel Desa Bungkulan telah ditetapkan sebagai tersangka pada seminggu yang lalu. Penetapan ini berdasarkan hasil dari gelar perkara dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup, ada keterangan saksi, barang bukti, dan tempat kejadian," ujar Iptu Sumarjaya, Jumat (4/12).

Meski demikian Sumarjaya masih enggan membeberkan barang bukti dalam penetapan Kusuma Ardana sebagai tersangka. Dia hanya menyebut, barang bukti itu berupa dokumen surat. "Tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen atas kepemilikan tanah lapangan Desa Bungkulan," katanya.

Sumarjaya menambahkan, Kusuma Ardana telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Meski demikian, kasus ini akan terus dikembangkan dengan melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk menentukan apakah tersangka Kusuma Ardana akan dilakukan penahanan atau tidak.

"Masih diperiksa dulu, kan ada waktu 1 x 24 jam. Nanti dalam pemeriksaan, baru nanti ditentukan langkah yang dilakukan penyidik (apakah tersangka akan ditahan atau tidak). Nanti untuk perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan dari hasil pemeriksaan," tambah Sumarjaya.

Atas kasus ini Kusuma Ardana disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketut Kusuma Ardana yang saat itu menjabat sebagai Perbekel Desa Bungkulan pada Prona tahun 2013 mengajukan dua bidang tanah fasilitas umum (fasum). Sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2426 pada tanah Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan dan SHM No 2427 pada tanah Lapangan Desa Bungkulan, atas nama Ketut Kusuma Ardana.

Penerbitan dua bidang sertifikat atas nama Kusuma Ardana pun membuat Desa Bungkulan bergejolak. Hal ini memicu perlawanan sejumlah warga yang kemudian mengadukan Ketut Kusuma ke polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan polemik status kepemilikan dua bidang tanah yang disertifikatkan perseorangan oleh Kusuma Ardana tersebut.

Tak sampai di situ, terkait polemik tersebut, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No. 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No. 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Pembatalan itu karena dari hasil pemeriksaan ada cacat administrasi.*cr75

Komentar